Hukum Menjual Harta Warisan, Boleh atau Terlarang ?

0
1006

PERCIKANIMAN.ID – – Perihal harta warisan seringkali menjadi sengketa yang diperhitungkan keluarga orang yang meninggal atau ahli waris. Agar tak menjadi masalah, pembagian harta warisan harus dilakukan dengan adil sesuai aturan Islam dan hukum syariah yang ditetapkan.

 

Dalam Islam, pembagian harta warisan merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. Pembagiannya juga diikuti dengan syarat dan rukun serta perhitungan tertentu yang harus dipenuhi.

 

Sebagai muslim, pembagian harta warisan sendiri harus dilakukan dengan adil sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan Allah Swt dan dicontohkan Rasulullah Saw. Hal ini salah satu hikmahnya adalah agar semua ahli waris mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan.

 

Lalu apakah warisan itu boleh dijual? Bagaimana ketentuan hukumnya? Untuk mendapat penjelasan yang rinci, maka bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian dapat menyimak pembahasan guru kita Ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini.

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

890

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .