PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum, Pak Ustadz, mohon ijin bertanya bagaimana cara wanita bermakmum masbuk kepada imam laki-laki? apakah harus menepuk pundaknya ? Posisinya sejajar atau dibelakang / dibalik tabir? Kemudian berapa rakaat kita dianggap ketinggalan dalam shalat berjamaah? Sebab ada yang bilang selama kebagian imam membaca Al Fatihah kita dianggap ikut rakaat imam. Namun ada yang bilang selama kita mampu membaca surat Al Fatihah maka dianggap satu rakaat dengan imam. Mohon penjelasannya dan terima kasih. ( Y via fb)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Begini sebenarnya untuk makmum masbuk itu tidak ada aturan bahwa ia harus menepuk Pundak atau punggung imam untuk memberitahu bahwa kita bermakmum kepadanya. Untuk memberitahu bahwa kita masbuk menjadi makmumnya, kita bisa berdiri di sebelah imam kemudian takbir agar diketahui imam.
Demikian juga bagi wanita yang akan bermakmum kepada imam laki-laki, juga tidak perlu menepuk pundak imam, cukup takbir saja yang keras supaya imam mengetahui Anda menjadi makmumnya.
Namun khususnya bagi wanita yang ingin bermakmum dengan imam laki-laki, harus tetap lihat kondisi terlebih dahulu. Memungkinkan situasinya maka diperbolehkan, karena biasanya tempat shalat perempuan dan laki-laki itu dipisahkan yakni imam laki-laki di depan sementara makmum perempuan di belakang dengan terhalang takbir atau tirai, bahkan ada yang tempat shalat wanita itu ada dilantai atas.
Menurut hebat saya kalau tempatnya memungkinkan maka diperbolehkan bermakmum kepada imam laki-laki. Namun jika tidak memungkinkan maka dianjurkan shalat masing-masing saja. Apalagi jika laki-laki tersebut bukan muhrimnya maka sebaiknya shalat sendiri-sendiri saja. Itu lebih afdhol.
Kemudian terkait dengan jumlah atau batas rakaat kita dianggap tertinggal (masbuk) maka setidaknya ada dua pendapat yang bisa dijadikan pegangan
Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika yang masbuk itu sempat mendapati ruku (sempat melaksanakan ruku), dia dinilai mendapat satu rakaat. Dasar dari pendapat ini merujuk pada hadis Rasulullah Saw. bersabda,
“Apabila kamu hendak salat dan kami sedang sujud, sujudlah dan jangan kamu hitung satu rakaat, dan barang siapa yang mendapati ruku, berarti dia mendapat satu rakaat dalam salat.” (H.R. Abu Daud dari Abu Hurairah r.a.).
Pendapat kedua, menyatakan bahwa satu rakaat itu dihitung bukan mendapatkan ruku, tetapi bisa menamatkan Surah Al-Fatihah. Kalau tertinggal Al-Fatihah, dia dianggap telah tertinggal satu rakaat. Hal ini berdasar pada dalil tentang wajibnya membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, seperti dijelaskan dalam riwayat berikut.
Rasulullah Saw. bersabda kepada Abbas, “Wahai pamanku, salatlah empat rakaat dengan membaca Al-Fatihah di setiap rakaatnya” (H.R. Tirmidzi dari Abu Rafi’ r.a.).
Berdasarkan hal itu maka kedua pendapat tersebut memiliki alasan atau dalil yang kuat masing-masing. Untuk itu, silakan Anda pilih di antara dua pendapat itu yang paling meyakinkan Anda dan dengan sikap saling menghargai dan tidak saling menyalahkan satu sama lainnya.
Kalau ada yang berpendapat pertama lebih utama ya tentu harus kita hormati. Namun jika ada yang berpendapat atau ikut yang kedua, tentu juga boleh-boleh saja dan harus kita hormati. Jangan sampai berbedaan itu menjadi hubungan antar jamaah menjadi renggang.
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Nah, bagi Anda atau bapak ibu sekalian terkait dengan pembahasan bab shalat bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU” . Di dalamnya dibahas lebih rinci dan disertai dengan penjelasan dalilnya. Wallahu a’lam bishawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
940
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 08112202496 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .