PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Aam, sebelumnya mohon maaf jika pertanyaan saya dianggap kurang sopan. Di daerah saya ada kasus seorang ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil. Ada juga kasus seorang gadis yang diperkosa oleh pacaranya. Apakah boleh dia menggugurkan kandungannya? Kalau kelak anak tersebut perempuan siapa yang berhak menjadi walinya? Mohon penjelasannya dan terima kasih ( W via email)
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian, tentu kita turut dan sangat prihatin membaca atau mendengar cerita atau berita tersebut, baik melalui media online, televisi maupun media sosial. Kejadian ini wajar jika membuat masyarakat yang waras kesal dan marah serta mengutuk perbuatan bejat tersebut.
Bagaimana mungkin seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan menjaga buah hatinya justru berbuat yang tidak terpuji bahkan sangat tercela. Tentu ini sebuah dosa besar dan sebuah tindakan yang dapat mengundang murka Allah.
Dalam dunia kesehatan apa yang Anda ceritakan tersebut istilahnya incest atau hubungan intim semuhrim yang seharusnya tidak boleh terjadi. Lalu, apa yang harus dilakukan kalau incest telah terjadi, bahkan menyebabkan kehamilan, bolehkah kandungannya digugurkan?
Secara prinsip Islam sangat mengharamkan tindakan menggugurkan kandungan kecuali ada alasan medis. Kalau secara medis diprediksi ternyata kehamilan tersebut jika diteruskan akan mencelakaan ibunya,bukan hanya kesehatannya bahkan sampai mengancam nyawanya maka menurut sebagian ulama tindakan pengguguran kandungan dibolehkan.
Kaidah hukum ini diambil dari rumusan Takhfiifu Tarkhisin (membolehkan sesuatu yang haram karena ada alasan yang benar) dan Akhaffu Dhararaini (mengambil yang madharatnya paling ringan).
Para ulama yang membolehkan pengguguran kandungan karena alasan medis berdasarkan pada landasan Al Quran yaitu firman Allah Swt.
(173). فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ……………
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya, dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173).
Namun kalau secara medis disimpulkan bahwa kehamilan tersebut tidak akan membahayakan ibunya, haram hukumnya untuk digugurkan, meskipun kehamilan tersebut tidak diinginkan. Dalam Al Quran , Allah Swt berfirman,
(33)……وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…….” ( QS. Al-‘Isra’ [17] : 33 )
Lalu bagaimana, jika kelak bayi tersebut seorang perempuan dan hendak menikah? Siapakah yang akan menjadi walinya?
Ada dua pendapat ulama tentang masalah ini. Pertama, perwaliannya diserahkan kepada wali hakim, karena penyebab adanya perwalian adalah pernikahan, sementara dalam kasus ini kehamilannya bukan karena pernikahan tapi karena perkosaan.
Kedua, yang akan menjadi wali bagi anak itu adalah ayah kandungnya sendiri, walaupun ayah kandung dalam kasus ini juga merupakan kakeknya (kalau kasusnya diperkosa oleh ayah, misalnya). Alasannya, karena penyebab adanya perwalian adalah hubungan darah, bukan sekadar pernikahan.
Menurut hemat saya, pendapat pertama lebih logis, artinya yang berhak menjadi wali bagi anak itu adalah wali hakim supaya ada kejelasan status. Sementara pendapat kedua mengalami kerancuan dalam status, artinya rancu antara status sebagai ayah atau kakek.
Sekali lagi kita sangat prihatin dengan keadaan yang terjadi di daerah Anda yang dilematis tersebut. Tentunya sebelum mengambil tindakan, sebaiknya dipikirkan yang matang terlebih dahulu. Jangan sampai untuk menghilangkan dosa atau aib justru dengan melakukan atau perbuatan yang menimbulkan dosa lagi.
Tentu saja kejadian-kejadian buruk dan tercela tersebut harus dihindari dan dicegah.Krisis ekonomi boleh, tetapi kita tidak boleh krisis akhlak dan moral. Sakit badan boleh, tetapi kita tidak boleh sakit akal dan hati nurani harus tetap sehat. Dalam keadaan apa pun kita harus sehat akal.
Untuk itu hendaknya kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt dalam keadaan apa pun. Semoga Allah Swt senantiasa melindungi dan menjaga kita dari perbuatan buruk Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallhu A’lam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
991
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/