Dapat Uang Palsu? Ini Yang Harus Dilakukan Seorang Muslim

0
790

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Aam, beberapa waktu lalu saya mendapat kembalian uang palsu, karena waktu itu malam jadi tisak sempat meneliti. Saya tahu setelah beberapa hari kemudian. Bagaimana hukumnya membelanjakan uang palsu tersebut? Mohon nasihat dan penjelasannya. Terima kasih.  ( Mel via fb )

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Begini, kalau Anda tidak tahu bahwa itu adalah uang palsu, tentu tidak ada masalah jika Anda membelanjakannya.

Tentu resikonya kalau orang yang menerima uang Anda tahu bahwa uang Anda palsu, pasti akan ditolaknya. Atau lebih seriusnya bisa jadi Anda malah dituduh pelaku pengedaran uang palsu. Maka Anda harus bisa menjelaskannya.

Tetapi sebaliknya, kalau Anda sudah tahu bahwa itu uang palsu, namun Anda pura-pura tidak tahu, itu berarti Anda telah ikut melakukan penipuan. Tentu saja perbuatan seperti ini hukumnya haram. Nabi Saw. Bersabda dari Abu Hurairah, ia berkata

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102).

Kemudian dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

 

“”Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326)).

Ini lah haram atau larangnya menipu dalam hal apapun termasuk dalam jual beli atau muamalah. Hemat saya,kalau Anda mendapatkan kembalian uang palsu dan Anda sulit atau tidak bisa menukarkannya dengan yang asli, maka anggap saja itu musibah.

Nabi saw. mengajarkan bahwa kalau kita terkena musibah hendaklah membaca doa, Inna lillahi wa inna ilahi raaji’uun. Allahumma ajirni fii mushiibati wakhluf lii khairan minha. Artinya, Sesungguhnya semua milik Allah dan semua akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah pahala dari musibah yang menimpa diriku dan mohon ganti dengan yang lebih baik dari itu.

Semoga dari musibah itu Allah mengganti dengan yang lebih baik lagi. Jadi jangan sampai Anda tertipu dengan uang palsu lalu justru melakukan penipuan lagi kepada orang lain dengan uang palsu tersebut. Kalau demikian maka kejahatan itu akan berputar dan memakan banyak korban, maka cukup Anda sebagai korban terakhir.

Akan lebih baik jika Anda menyampaikan kepada orang lain untuk berhati-hati terhadap uang palsu dan menjelaskan ciri-cirinya. Dengan demikian banyak orang tahu dan Anda bisa menghindarkan orang lain dari beredarnya uang palsu tersebut.

Tunjukkan bahwa sebagai muslim Anda mempunyai akhlak yang mulia. Sekali lagi anggap itu sebagai musibah atau ujian dari Allah dan berdoalah. Demkian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bishshawab.[]

5

Red: admin

Editor: iman

901

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .