PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, mohon bertanya. Saya seorang pecinta binatang khususnya kucing, supaya kucing saya berpenampilan bagus ada yang menyarankan untuk dikebiri saja sehingga penampilan tetap cantik. Bagaimana hukumnya mengebiri binatang ? Boleh atau terlarang? Mohon nasihat dan penjelasannya Ustadz. Terima kasih. (Ivan via e-mail).
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Secara prinsip Islam tidak melarang seorang muslim memelihara binatang selama tidak menzaliminya. Artinya binatang tersebut mendapat perawatan yang baik, misalnya diberi makan dan minum yang cukup dan sebagainya.
Lalu bagaimana jika binatang tersebut dikebiri agar penampilannya tetap cantik dan menarik? Mengebiri binatang bisa dikategorikan sebagai bentuk kezaliman, karena itu ulama fikih berpendapat hukumnya haram. Dalilnya mana? Coba kita perhatikan keterangan berikut.
Dari Ibnu Umar r.a. berkata: “Rasulullah Saw melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang lainnya”. (HR. Ahmad)
Kemudian dalam hadits yang lain Ibnu Abbas r.a. berkata: “Sesungguhnyan Nabi Saw mengurung yang bernyawa dan melarang mengebiri binatang-binatang dengan larangan yang keras”. (HR. Ibnu Bazzar dengan sanad Sahih)
Kedua keterangan ini menegaskan bahwa hukumnya haram mengebiri biantang, apapun alasannya karena hal itu merupakan bentuk kezaliman kepada binatang.
Saran saya, silakan dirawat saja dan tidak perlu dikeberi , insya Allah binatang tersebut tetap indah dan berpenampilan cantik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bishshawab. [ ]
5
Red: admin
Editor: iman
908