PERCIKANIMAN.ID – – Dalam dunia usaha atau bisnis pastinya semua orang ingin mendapat keuntungan secara materi termasuk dalam berinvestasi. Lalu bagaimana hukumnya jika kita mendepositokan sejumlah uang di bank sayriah? Boleh atau terlarang? Simak penjelasan ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini:
5
Video: andri
Editor: iman
830
Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected] atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .