• HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
    • MUAMALAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH QURAN
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
26.8 C
Bandung
Kamis, Januari 21, 2021
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Percikan Iman Online
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAHMUAMALAH

      Dapat Uang Palsu? Ini Yang Harus Dilakukan Seorang Muslim

      Shalat Sunat Ketika Tertimpa Musibah Yang Sangat Besar, Apakah Dicontohkan Rasul…

      Bukti Kita Cinta Pada Al-Quran, Ini Indikasinya

      Shalat Sunnah Setelah Dzuhur, 2 atau 4 Rakaat ?

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING

      Mengawal Anak Menjuju Masa Dewasa

      Di antara hikmah paling baik dalam peristiwa Isra Mi’raj adalah menerima dengan iman. (Foto: Pixabay)

      Kisah Umar dan Istri Yang Cerewet: 5 Pelajaran Yang Dapat Dipetik

      Membersamai buah hati dengan kualitas waktu (foto: pixabay)

      Makna Kehadiran Anak Dalam Keluarga

      ibuanak

      Tips Membuat Otak Anak Jadi Lebih Cerdas, Perhatikan 7 Hal Ini

  • KHAZANAH QURAN
  • VIDEO
Beranda TANYA USTADZ AQIDAH Hukum Menerima Donor Darah Non Muslim, Boleh atau Terlarang ?

Hukum Menerima Donor Darah Non Muslim, Boleh atau Terlarang ?

Penulis
Iman Djojonegoro
-
Oktober 9, 2019
0
374
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

    Assalamu’alaykum. Pak Aam, ibu saya insya Allah akan menjalani operasi dalam beberapa minggu ini. Untuk kebutuhan darahnya karena dalam keluarga tidak ada yang cocok  maka akan ada saudara yang akan mendonorkan darahnya. Namun saudara ibu saya tersebut seorang non muslim. Apa hukumnya menerima donor darah dari pendonor non muslim? Bagaimana dampaknya nanti? Mohon penjelasannya. (Arief via email)

     

    iklan

     

    Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah.  Melakukan donor termasuk donor darah termasuk kegiatan atau amal yang mulia, sebab hal ini termasuk dalam tolong menolong atau membantu sesama manusia.  Dalam Al Quran kita diperintahkan untuk saling tolong menolong,

     

     

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

     

     

    “….Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, serta jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2)

     

     

    Kegiatan donor darah termasuk dalam tolong menolong sesama manusia sehingga boleh dilakukan. Darah yang didonorkan, entah yang berasal dari pendonor muslim atau non muslim, tidak jadi masalah selama darah tersebut dinilai layak didonorkan oleh PMI. Artinya darah tersebut bersih atau sehat menurut lab medis atau kesehatan dan tidak menimbulkan efek negatif dikemudian hari maka boleh dilakukan, sekalipun dari non muslim.

     

     

    Begitu juga sebaliknya, tidak masalah jika kita sebagai muslim mendonorkan darah kepada orang lain yang non muslim. Hal ini sesuai prinsip tolong-menolong dalam kebaikan seperti dalam firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 2 tersebut.

     

     

    Sebagai contoh, jika saya mendonorkan darah kepada seseorang yang non muslim, saya akan mendapat pahala karena tolong-menolong dalam kebaikan. Sebaliknya, jika saya menerima donor darah dari pendonor non muslim, itu tidak akan jadi masalah. Dalam hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

     

     

    خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ

     

     

    “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, Ad-Daruqutni)

     

     

     

    Namun ada yang beranggapan bahwa orang musyrik itu najis seperti yang dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 28.

     

    (28)….يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

     

    “Hai, orang-orang beriman! Sesungguhnya, orang-orang musyrik itu najis (rusak akidahnya), maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini…” ( QS.At Taubah: 28)

     

     

    Berdasarkan ayat tersebut, ada orang yang beranggapan bahwa orang musyrik itu najis lahir batin. Najis yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah secara wujud fisik, melainkan berdasarkan keimanan dan amalan si orang musyrik itu atau rusak akidahnya.Tentu saja tanpa mengurangi rasa hormat saya bagi yang berbeda pendapat, anggapan bahwa orang musyrik najis lahir batin itu kurang tepat adanya.

     

     

    Kembali jika kita mengamati isi surat Al-Maidah ayat 2, tolong menolong yang dimaksud berlaku untuk dua hal, yaitu kebaikan dan ketakwaan. Kebaikan berhubungan dengan perbuatan sesama manusia, sedangkan ketakwaan berhubungan dengan ritual dan akidah atau ibadah kepada Allah.

     

     

    Jadi tolong menolong sesama manusia atau atas dasar kemanusian, misalnya menolong orang yang kecelakaan, mengantar orang sakit, memberi makan yang kelaparan dan sebagainya, apapun agamanya maka boleh dilakukan. Akan sangat tidak etis dan tidak berperikemanusiaan jika hendak menolong yang kecelakaan,monolong orang sakit ditanya dulu agamanya.

     

     

    Namun jika tolong menolong dalam ibadah atau akidah, misalnya turut merayakan hari besar keagamaan dalam ritual ibadah dan keyakinan mereka maka hukumnya tidak boleh. Atau misalnya muslim turut membantu menyediakan sarana ibadah kemudian ikut ibadah didalamnya, maka yang demikian tidak dibolehkan. Sebab hal ini sudah masuk dalam wilayah akidah dan keyakinan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

     

    buku doa

    4

    Editor: iman

    Ilustrasi foto: pixabay

    936

    Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

     

    Follow juga akun sosial media percikan iman di:

    Instagram : @percikanimanonline

    Fanspages : Percikan Iman Online

    Youtube : Percikan Iman Online

    Twitter: percikan_iman

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaRakernas MUI 2019 di NTB Akan Teguhkan Islam Wasathiyah
      Artkel SelanjutnyaBertemu Pakar Falak, Mabims Bahas Pemanfaatan Teknologi Untuk Melihat Hilal
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Ketika Merasa Serba Cukup, Manusia Akan Melampaui Batas dan Berbuat Zalim

      PP Persis Nyatakan Vaksin Sinovac Covid-19 Halal

      padang pasir

      Kisah dan Mukjizat Nabi Isa, Ini Yang Dijelaskan Dalam Al Quran

      SOSIAL MEDIA

      8,700FansSuka
      4,272PengikutMengikuti
      8,100PengikutMengikuti
      6,530PelangganBerlangganan
      @percikaniman_id
      4.495 Pengikut
      Mengikuti

      Komentar

      • Berita Aktual Islam Terpercaya pada Pentingnya Persiapan Psikologis Sebelum Menikah
      • avrilia pada 5 Larangan Bagi Wanita Saat Menjalani Masa Iddah
      • bayu haribasuki pada Menganalisa Karakter Diri Berdasarkan Juz, Apakah Dicontohkan Nabi?
      • Dani pada Ingin Bertaubat yang Sebenar-benarnya? Lakukan 4 Langkah Ini
      • pakar makalah pada Aneka Hidangan Daging Kambing Di Hari Idul Adha

      PILIHAN EDITOR

      Ketika Merasa Serba Cukup, Manusia Akan Melampaui Batas dan Berbuat Zalim

      Januari 21, 2021
      padang pasir

      Kisah dan Mukjizat Nabi Isa, Ini Yang Dijelaskan Dalam Al Quran

      Januari 20, 2021

      Hikmah Berwudhu Dengan Benar, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

      Januari 19, 2021

      ARTIKEL TERPOPULER

      Mimpi Orang Yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya

      November 29, 2019
      miftah faridl

      KH Miftah Faridl Bantah Dukung Dream For Freedom

      November 11, 2015
      mimpi

      Bermimpi Ketemu Almarhum, Siapakah yang Hadir dalam Mimpi Itu?

      Juli 11, 2016

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE4456
      • AKTUAL2130
      • TANYA USTADZ1537
      • KHAZANAH1464
      • KELUARGA1146
      • IBADAH787
      • PANDUAN IBADAH700
      • AN-NISA606
      • ENSIKLOPEDI ISLAM591
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • PRIVASI
      • DISCLAIMER
      • KONTAK KAMI
      • IKLAN
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Percikan Iman Online