Assalamu’alaykum. Pak Aam, kalau rukhshah atau keringan puasa Ramadhan itu ditujukan atau diberikan kepada siapa saja?. Bolehkah orang yang kerja keras dapat rukhshah? Apa saja amaliah yang bisa kita lakukan di bulan Ramadhan ini? Mohon penjelasannya. ( Satria via fb)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah puasa atau shaum di bulan Ramadhan itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dalam Al Quran ditegaskan,
(183).يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai, orang-orang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa,” ( QS. Al Baqarah: 183)
Siapa saja yang wajib puasa di bulan Ramadhan ? Syarat wajib puasa adalah muslim atau beragama Islam,sudah baligh,berakal sehat,sehat,bermukim (tidak sedang musafir) lalu suci atau bersih dari hadats besar atau tidak sedang haid atau tidak sedang masa nifas.
Dengan demikian yang tidak wajib berpuasa adalah kebalikan dari syarat wajib puasa tersebut. Jadi yang tidak wajib puasa adalah orang kafir, belum baligh, orang gila, orang sakit parah, musafir dan wanita yang sedang haid atau nifas.
Kemudian siapa saja yang mendapat rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa? Dalam Al Quran disebutkan,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“yaitu beberapa hari tertentu. Jika di antaramu ada yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya pada hari-hari yang lain sebanyak hari kamu tidak berpuasa. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, hal itu lebih baik bagi¬nya dan puasamu itu lebih baik bagi¬mu jika kamu mengetahui.” ( QS.Al Baqarah: 184 )
Jadi rukhshah keringanan puasa atau shaum Ramadhan adalah gugurnya kewajiban puasa yang disebabkan atau yang bersifat fisik. Kondisi fisik setiap orang berbeda-beda, karena itu Allah Swt. memberikan rukhshah (keringanan) kepada orang-orang tertentu untuk meninggalkan atau boleh tidak berpuasa atau shaum, misalnya orang yang sedang sakit parah yang tidak memungkinkan untuk berpuasa atau tidak kuat berpuasa. Kemudian orang dalam berjalan atau musafir, ibu hamil atau menyusui.Namun mereka wajib menggantinya dengan qadlo yaitu puasa diluar Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkan.
Atau bisa juga dengan membayar fidyah yaitu memberi makan orang fakir atau miskin sebanyak ia tidak puasa. Untuk memudahkan pemahaman, kita bagi orang-orang yang diperbolehkan berbuka pada tiga kelompok, yaitu:
- Boleh berbuka dan wajib qadha
Orang yang sedang dalam perjalanan (safar) dan orang sakit yang ada harapan sembuh diperbolehkan tidak shaum Ramadhan dan mereka wajib mengqadla shaumnya. Qadla artinya membayar shaum pada bulan yang lain.
“…Jika tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, kamu wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya itu…” ( Q.S. Al-Baqarah: 185)
Tidak ada keterangan rinci yang menjelaskan jarak shafar yang menyebabkan boleh berbuka shaum. Hal ini dikembalikan pada kekuatan/kamampuan setiap individu. Sekiranya bepergian dalam keadaan shaum akan membahayakan fi sik, sebaiknya berbuka, tidak perlu memaksakan diri, karena Allah Swt. telah meberi keringanan untuk berbuka. Namun, sekiranya tidak membahayakan bagi fisiknya, shaum lebih utama, sebagaimana firman-Nya,
(184). وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ………
“…dan puasamu itu lebih baik bagi mu. Jika kamu mengetahui.” ( Q.S. Al-Baqarah: 184)
Demikian juga tidak ada keterangan rinci mengenai ukuran sakit yang menyebabkan boleh berbuka. Hal ini dikembalikan pada kondisi tubuh. Sekiranya shaum dalam keadaan sakit akan menyebabkan semakin parah, sebaiknya berbuka.
- Boleh berbuka dan wajib fidyah
Fidyah artinya memberi sejumlah makanan kepada fakir miskin sebesar yang biasa kita makan. Kalau dalam satu hari kita makan sekitar Rp. 10.000,-, kita berikan sejumlah itu pula kepada fakir miskin. Kalau kita tidak shaum sepuluh hari misalnya, kalikan saja sepuluh ribu dengan sepuluh hari.
Demikian cara perhitungannya. Fidyah bisa diberikan per hari ataupun diakumulasikan dalam sebulan. Bisa diberikan langsung kepada fakir miskin ataupun dititipkan kepada lembaga penitipan zakat.
Siapakah yang wajib fidyah? Laki-laki atau wanita yang sudah lanjut usia (uzur), wanita hamil, ibu yang sedang menyusui, para pekerja berat, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh (menahun).
“…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” ( Q.S. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini tidak merinci siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berat mengerjakannya. Penjelasannya dapat kita lihat dalam hadis riwayat Abu Daud,
“Rukhsah (kelonggaran) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia – walaupun mereka sanggup shaum- untuk berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya orang yang miskin. Demikian pula yang hamil dan yang menyusui, jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan.” ( H.R. Abu Daud)
- Wajib berbuka dan wajib qadlo
Wanita yang sedang haid atau nifas wajib berbuka atau dengan kata lain haram melaksanakan shaum. Kemudian harus menggantinya dengan qadlo puasa diluar Ramadhan sejumlah hari yang ditinggalkannya.
“Bukankah jika perempuan haid tidak sahum dan tidak shalat?” ( H.R. Bukhari)
Kemudian dalam keterangan yang lain,
“Kami mendapat haid pada zaman Rasulullah Saw. kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami mengqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha shalat.” ( HR. Nasa’i)
Lalu bagaimana dengan orang sengaja tidak puasa atau meninggalkan shaum Ramadhan tanpa alasan syar’i atau ketentuan tersebut diatas?
Bila seseorang sengaja meninggalkan shaum bukan karena sakit, safar, atau alasan lain yang dibenarkan agama, maka ia telah melakukan dosa besar dan shaum puasa yang ditinggalkannya itu tidak bisa diganti dengan qadha atau fidyah. Maka ia hanya bisa diganti dengan taubat kepada Allah Swt. Mohon ampun atas segala kesalahan yang pernah diperbuat dan bersumpah tidak akan mengulanginya.
Jadi kalau ada orang Islam yang memenuhi syarat wajib puasa tadi dan ia tidak puasa, padahal ia tahu bahwa hukum puasa itu wajib maka ia telah melakukan dosa besar dan tidak bisa diganti dengan qodlo maupun membayar fidyah. Simak hadits Rasul yang begitu tegasnya,
“Barangsiapa berbuka shaum Ramadhan tanpa rukhsah, juga tanpa sakit, tidak dapat mengqadhanya (walaupun dengan shaum) satu tahun sekali pun.” ( H.R. Tirmidzi)
Untuk itu marilah kita manfaatkan bulan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan dari Allah Swt ini dengan ibadah semaksimal mungkin. Ibadah yang berkuantitas atau banyak namun juga dibarengi dengan ibadah yang berkualitas.
Ada sejumlah amaliah yang kuantitas dan kualitasnya ditingkatkan oleh Rasulullah Saw. pada bulan Ramadhan. Alangkah baiknya kalau kita pun bisa meningkatkannya, karena kita tidak tahu apakah tahun depan kita masih bertemu dengan Ramadhan atau tidak. Mumpung masih diberi kesempatan, marilah kita tingkatkan amaliah berikut pada bulan Ramadhan ini.
- Meningkatkan kedermawanan
Kita diperintahkan untuk memikirkan, mencari jalan keluar, dan membantu saudara-saudara kita yang terpuruk. Rasulullah Saw. menjamin orang-orang yang suka menolong dan meringankan beban orang lain akan senantiasa diberi pertolongn-Nya.
“Siapa yang menolong kesusahan seorang muslim dari kesusahankesusahan dunia, pasti Allah akan menolongnya dari kesusahan-kesusahan akhirat. Siapa yang meringankan beban orang yang susah, niscaya Allah akan ringankan bebannya di dunia dan di akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, niscaya Allah akan tutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba itu suka menolong orang lain.” ( H.R. Bukhari)
Kedermawanan pada bulan Ramadhan harus lebih ditingkatkan lagi, sebagaimana dilakukan Rasulul lah Saw.
“Rasulullah Saw. adalah orang yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan.” ( H.R. Bukhari)
- Tadarus Al-Qur’an
Tadarus adalah kegiatan membaca Al Quran. Dalam haditsnya Rasulullah Saw bersabda,
“Malaikat Jibril biasa menemui Rasulullah Saw. setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu mudarasah Al-Qur’an.” ( H.R. Bukhari)
Mudarasah artinya menelaah Al-Qur’an, bukan sekadar membacanya tapi ada unsur tahsin (memperbaiki bacaan) dan tadabur (membedah kandungan makna). Ada anggapan yang beredar pada masyarakat kita, kalau dalam waktu satu bulan tidak bisa menamatkan bacaan Al-Qur’an 30 juz, tadarusnya tidak sah, jadi sekiranya tidak akan tamat, sebaiknya tidak tadarus Al-Qur’an karena akan sia-sia.
Anggapan ini tidak benar, karena inti dari tadarus adalah memperbaiki bacaan dan pendalaman pemahaman, bukan target (harus tamat 30 juz). Jadi, kalau dalam satu bulan Ramadhan, kita hanya menyelesaikan 30 ayat, itu juga disebut tadarus.
Sebenarnya kita diperintahkan tadarus Al-Qur’an bukan hanya pada bulan Ramadhan, namun setiap ada kesempatan kita dianjurkan membacanya secara rutin. Tadarus Al-Qur’an disebut sebagai bagian amaliah Ramadhan agar kita lebih giat membacanya di bulan lain. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab . [ ]
4
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
910
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman