Assalamu’alaykum. Pak Aam, saat ini saya bekerja dan tinggal di luar negeri. Bolehkah nanti setelah meninggal saya mendonorkan atau menyumbangkan organ ditubuh saya yang masih berfungsi kepada orang lain yang membutuhkan?. Mohon penjelasannya. ( Agnes via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Terkait dengan hukum mendonorkan atau transplantasi organ tubuh ada dua jenis. Pertama ketika masih hidup dan kedua ketika sudah meninggal.
Jadi ketika sudah meninggal dunia mungkin ada beberapa organ tubuh kita yang masih bagus dan berfungsi dengan baik, misalnya ginjal atau mata dan secara medis hal ini bisa dipakai atau dimungkin untuk orang lain gunakan atau istilah transplantasi organ tubuh.
Hal ini ada dua pendapat dikalangan ulama fikih dalam Islam. Pertama ada ulama yang mengharamkan atau melarang secara mutlak. Hal ini berdasarkan firman Allah,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ……
“…….dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…..” ( QS. Al Baqarah: 195 )
Kemudian pendapat yang kedua membolehkan adanya donor organ tubuh atau transplantasi. Hal ini ulama seperti Dr. Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa donor organ tubuh sama halnya dengan orang bersedekah. Namun hal ini dengan beberapa syarat atau ketentuan yang sesuai dengan syariat Islam dan medis. Ketentuan itu antara lain:
- Tidak mendatangkan kemudharatan
Dalam hal ini tentu saja tidak mendatangkan kemudharatan keduabelah pihak baik si pendonor maupun yang menerimanya. Artinya kalau pendonor tersebut masih hidup maka ia tidak mendapat mudharat setelah organnya disumbangkan, misalnya setelah didonorkan jadi sakit-sakitan bahkan sampai menyebabkan meninggal dunia maka hal ini tidak diperbolehkan.
Kemudian bagi yang menerima juga demikian, ia tidak mendatangkan kemudharatan setelah menerima organ dari orang lain, misalnya kesehatannya menjadi lebih buruk bahkan bertambah parah atau setelah menerima donor tersebut ia menjadi terkena atau tertular penyakit. Nah, yang demikian menjadi tidak boleh atau terlarang. Dalam ini berdasarkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan memudharati orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
- Adanya keterangan dokter yang terpercaya.
Keterangan ini diperlukan untuk mengetahui sehat dan tidaknya organ yang akan didonorkan sekalipun orang yang akan mendonorkannya telah meninggal dunia atau organ tersebut diambil setelah orang tersebut meninggal.
Hal ini tentu saja untuk mengantisipasi ketentuan diatas tadi, apakah organ tersebut berbahaya atau bermanfaat kepada si penerima atau tidak. Jangan sampai Anda mendonorkan organ yang tidak sehat atau membahayakan si penerima. Untuk itu keterangan atau pemeriksaan dokter tersebut diperlukan.
Nah, menurut hemat saya kalau Anda mempunyai niat atau rencana untuk mendonorkan organ Anda setelah meninggal tentu sebuah niat yang baik dan mulia. Anda telah menolong orang lain dalam kehidupannya. Dalam Al Quran disebutkan,
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا……
…….Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).
Namun tentu sebaiknya Anda membuat surat wasiat tentang hal ini kepada ahli waris Anda agar diketahui sejak awal bahwa Anda mendonorkan organ nanti setelah Anda meninggal. Jangan sampai menjadi silang sengketa dikemudian hari.
Tentu saja wasiat ini afdholnya Anda buat dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang agar mempunyai kekuatan secara hukum. Agar dapat dipertanggungjawabkan jika dikemudian hari ada masalah dengan ahli waris Anda.
Kalau Anda sudah tahu atau sudah ditentukan kepada siapa donor tersebut diberikan tentu ini lebih baik, misalnya kepada teman Anda atau keluarga atau kerabat dan sebagainya tentu ini lebih baik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman