Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

      Benarkah Ada Ruh Gentayangan? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda TANYA USTADZ AKHLAK Batas Usia Anak Yatim Yang Wajib Disantuni

Batas Usia Anak Yatim Yang Wajib Disantuni

Penulis
Iman Djojonegoro
-
12 April 2019
0
1373
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

    Assalamu’alaykum. Pak Aam, Mohon maaf ada yang perlu saya tanyakan. Sudah lebih dari 1 tahun ini kami dititipi anak saudara yang kedua orangtuanya sudah tidak ada (anak yatim). Usianya saat ini mendakati remaja (15 tahun). Mohon dijelaskan pengertian anak yatim dan sampai umur berapa tahun dapat disebut sebagai anak yatim?. Sampai kapan kami berkewajiban mengurusnya?  Terima kasih. (Sisca via fb )
     
     
     
     
    Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Terkait dengan batasan usia yatim ini kita bisa merujuk pada pendapat Muhammad Mustafa al-Maraghi menyebutkan dalam tafsirnya, bahwa yatim adalah Inqitaa’u shabiyyi an abiihi qablal buluugh  atau anak yang ditinggal mati oleh ayahnya dalam keadaan belum baligh.
     
     
    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib r.a.,
     
     
    “Tidak disebut yatim kalau (ditinggal mati oleh ayahnya) dalam keadaan sudah dewasa.”
     
     
    Anak yatim wajib diperlakukan secara hormat, dicintai, serta dimuliakan. Rasulullah Saw. memberi penghargaan kepada orang yang mau merawat anak yatim dengan penuh cinta. Dalam sebuah haditsnya beliau bersabda,
     
     
    “Saya dan orang yang merawat anak yatim dengan baik akan berada di surga bagaikan dekatnya jari telunjuk dengan jari tengah.” ( H.R. Muslim)
     
     
    Pada riwayat lain Rasulullah Saw. menyatakan, “Pengasuh anak yatim, baik masih ada hubungan nasab atau orang lain, akan bersamaku di surga, dekatnya bagaikan jari telunjuk dan jari tengah.” ( H.R. Muslim).
     
     
    Sampai usia berapa seseorang dikategorikan sebagai anak yatim? Dalam Q.S. An-Nisā’ ayat 6 ada ungkapan
     
    (6)…….وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
     
    ” Ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Jika menurut pendapatmu mereka telah pandai memelihara harta, serahkan harta itu kepada mereka….. ( QS. An Nisa: 6 )
     
     
    Dalam ayat tersebut terdapat kalimat Cukup umur untuk menikah pada ayat ini menggambarkan bahwa seseorang tidak lagi dikatakan sebagai anak yatim apabila sudah mampu hidup mandiri.
     
     
    Jadi, tidak ada batasan umur yang definitif. Pokoknya berapa pun usianya, kalau sudah bisa hidup mandiri, tidak lagi disebut sebagai anak yatim. Namun demikian mandiri dalam arti yang alamiah artinya jangan sampai anak tersebut diminta bekerja untuk menghasilkan pendapatan, padahal secara psikis masih anak-anak dan belum layak untuk bekerja secara professional.
     
     
    Kemudian apabila kita tidak memiliki kepedulian untuk merawat, mencintai, memuliakan, dan mendidik anak yatim, bahkan malah menghardik dan menistakannya, Allah Swt. mengklasifi kasikan kita sebagai orangorang yang mendustakan atau mengingkari Ad-diin (agama atau hari pembalasan), sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut,
     
    (1). أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ
     
    (2). فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ
     
    (3). وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
     
     
    “Tahukah kamu orang yang mendus takan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.” ( Q.S. Al-Mā‘ūn : 1-3)
     
     
    Mencermati ayat ini, jelaslah bahwa kesalehan yang sesungguhnya bukan sekadar taat menjalankan ritual formal seperti shaum, shalat, dan haji, tapi harus dibarengi dengan ritual sosial, yaitu membantu meringankan beban kehidupan kaum dhuafa (fakir-miskin).
     
     
    Banyak keterangan yang menjelaskan ke u ta maan meringankan beban kehidupan kaum dhuafa, di antaranya, Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda,
     
     
    “Siapa yang menolong kesusahan seorang Muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, pasti Allah akan menolongnya dari kesusahan-kesusahan akhirat. Siapa yang meringankan beban orang yang susah, niscaya Allah akan ringankan bebannya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang Muslim, niscaya Allah akan tutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba itu suka menolong orang lain.” ( H.R. Bukhari)
     
     
    Kesimpulannya, kesalehan yang sesungguhnya bukan sekadar taat menjalankan ritual formal seperti shaum, shalat, dan haji, tapi harus dibarengi dengan ritual sosial yaitu membantu meringankan beban kehidupan kaum dhuafa, salah satunya adalah menyantuni anak yatim.
     

    BACA JUGA: Hukum Menikahi Anak Angkat

     
    Anak yatim adalah orang yang ditinggal wafat oleh orang tuanya terutama ayahnya yang menjadi tulang punggung keluarga. Seseorang tidak lagi disebut anak yatim kalau sudah mampu mandiri secara mental dan finansial.
     
     
    Sampai kapan Anda berkewajiban mengurus atau mengasuhnya? Merujuk pada keterangan diatas maka sebenarnya yang bisa dijadikan pathokan adalah sampai anak tersebut dewasa atau mampu hidup mandiri. Sekali lagi soal batas usia, tidak ada dalil yang menjelaskan secara rinci angka usia. Kemandirian kemudian jangan dipaksakan sang anak untuk bekerja padahal usianya maupun psikisnya masih anak-anak. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
     
    4
    Editor: iman
    Ilustrasi foto: pixabay
    610

    Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
     

    Follow juga akun sosial media percikan iman di:

    Instagram : @percikanimanonline

    Fanspages : Percikan Iman Online

    Youtube : Percikan Iman Online

    Twitter: percikan_iman

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaAdab Berdoa Agar Lekas Terkabul, Pahami Ini 5 Prosedurnya
      Artkel SelanjutnyaAdab Seorang Muslim Dalam Menyikapi Mimpi
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Juara Lomba

      Bikin Bangga, Mahasiswa Unisa Bandung Sabet Juara di Berbagai Kategori Lomba ASLAMA PTMA 2025

      Kemenag

      Kemenag-BAZNAS Kerja Sama Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid

      Unisa Bandung

      Wujudkan Visi Universitas Islami di Tingkat Internasional, Unisa Bandung Kerja Sama dengan 5 Kampus Filipina

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3774
      • AKTUAL2807
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2220
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1040
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH606
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD