Hukum Hajatan Dalam Khitan, Benarkah Tidak Boleh ?

0
823

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya bermaksud mengkhitan anak dan mengadakan hajatan (syukuran). Namun ada teman yang bilang katannya tidak perlu ada hajatan sebab khitan sama dengan potong kuku atau kumis. Benarkah demikian ? Mohon penjelasannya. ( Rosidin via fb )

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Jadi begini, kalau ada yang menyatakan khitanan itu sama derajatnya dengan potong kuku atau sekedera mencukur kumis, mungkin merujuk pada keterangan hadits Rasulullah Saw. Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”. ( HR Muslim dalam Minhaj (1/541) dan Bukhari dalam Fathul Bari (10/334)

Dalam hadits ini secara jelas  bahwa kita dianjurkan untuk menjaga kebersihan dengan cara memotong atau merapikan bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, kuku, dan berkhitan. Tujuan dari itu semua adalah untuk menjaga kesehatan.

Tentunya pesan hadits ini bukan berarti kemudian menyamakan khitanan dengan potong kuku.  Sebab bagaimana pun antara keduanya jelas sangat berbeda. Kita potong kuku bisa dilakukan setiap minggu atau paling lama sebulan. Namun yang namanya khitan atau sunat tidak mungkin bisa dilakukan setiap minggu, bahkan cukup sekali dalam seumur hidup.

Dengan demikian, hadits di atas tidak bisa dijadikan alasan atau rujukan untuk melarang pesta atau hajatan atau sekedar syukuran dalam momen khitanan. Karena bagi laki-laki muslim, khitan atau sunat adalah momen sekali dalam seumur hidupnya. Apalagi saat ini banyak metode sunat modern yang sangat memundahkan. Apakah Anda pernah mendengar ada laki-laki yang di khitan hingga dua kali ? Misalnya saat TK sudah di khitan kemudian ketika SMP di khitan lagi. Tidak ada itu.

Kemudian sesungguhnya kita dianjurkan untuk mensyukuri setiap nikmat Allah Swt. Kalau kita pandai bersyukur, pasti Dia akan menambah nikmat-Nya. Coba baca perintah Allah tentang bersyukur itu

(7). وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

” Ingatlah, ketika Tuhanmu memberi tahukan, ‘Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari nikmat-Ku, pasti azab-Ku sangat berat.’” ( Q.S. Ibrāhīm : 7)

Untuk itu, menurut hemat saya, tidak masalah ketika Anda mengkhitan anak kemudian mengadakan hajatan atau syukuran mengundang sanak saudara dan tetangga atau teman-teman Anda. Juga boleh jadi mengundang teman-teman anak Anda yang di khitan tersebut.

Maka itu luruskan niat saat mengundang kerabat, tetangga, dan teman, dalam khitanan anak untuk mensyukuri nikmat-Nya, bukan untuk memamerkan kekayaan atau demi prestise. Jadi, syukuran khitanan, kalau niatnya lurus tentu saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan senafas dengan anjuran Allah Swt agar kita tahadduts bin ni’mah (menyebutkan nikmat) dan syukuran merupakan bentuk tahaddusts. Firman Nya,
 
(11). وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Hendaklah kamu bersyukur terhadap nikmat Tuhanmu.” ( Q.S. Aď-Ďuhā : 11)

Jadi sekali lagi, diperbolehkan mengadakan pesta atau hajatan khitanan kalau diniatkan untuk mensyukuri nikmat Allah Swt., bukan untuk pamer harta atau kedudukan. Khitan adalah bagian dari sunnah dan syiar Islam. Demikian bersyukur atas nikmat dan karunia Allah adalah salah satu akhlak dan sifat mulia dari seorang muslim. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bishshawab. [ ]


5

Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
824
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman