Assalamu’alaykum, Pak Aam, maaf sebelumnya sebenarnya saya belum menikah namun saya ingin menanyakan tentang talak atau cerai. Hukumnya bagaimana ? Bolehkah seorang istri mengajukan cerai atau talak. Mohon penjelasannya ( Sabrina via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tentu tidak ada salahnya jika kita membekali diri pengetahuan tentang pernikahan baik hukum maupun hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga sebelum melakukan pernikahan. Tidak ada salahnya Anda mengetahuinya sebagai bekal nantinya setelah menikah nanti sehingga Anda menjadi lebih berhati-hati dalam menjalani biduk rumah tangga.
Talak secara bahasa bermakna melepaskan suatu ikatan sedangkan secara definisi bermakna perceraian antara suami istri atas kehendak suami. Solusi talak atau cerai merupakan jalan keluar terakhir yang ditempuh suami istri untuk mengakhiri kemelut dalam rumah tangga yang sudah tidak bisa lagi diselesaikan.
Tentu sebelum seorang suami memutuskan untuk mentalak istri, harus ada upaya perbaikan terlebih dahulu baik yang dilakukan diri sendiri maupun pihak ketiga misalnya saudara, kakak bahhkan orang tua. Baru setelah tidak ada jalan keluar maka talak ini menjadi solusi terakhir.
Kemudian dalam syariat Islam bahwa yang berhak menjatuhkan talak adalah suami karena dia-lah yang bertanggung jawab penuh terhadap rumah tangga. Walaupun demikian, para ulama fikih sepakat bahwa dalam keadaan suami tidak bertangung jawab terhadap istrinya atau suami melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan agama, pihak istri boleh meminta cerai pada suaminya melalui khulu’.
Ketentuan atau dasar hukum istri bisa gugat cerai ini bisa dilihat atau dibaca dalam buku nikah, biasanya ada dihalaman belakang dan biasanya dibacakan suami langsung setelah ijab qabul. Dalam buku tersebut ada sighat taklik seorang suami yang ditulis bahwa seorang suami berjanji dengan sesungguh hati akan menapati kewajibannya sebagai seorang suami. Kemudian sighat taklik kepada istrinya sewaktu-waktu sebagai berikut,
- Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut,
- Atau tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga bulan lama,
- Atau menyakiti badan / jasmani istri
- Atau membiarkan ( tidak mempedulikan) istri enam bulan lamanya, kemudian istri tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut dan istri membayar uang sebesar Rp.10.000, sebagai iwadh ( pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahw hukum talak diperbolehkan untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu pihak, baik suami maupun istri. Hal ini dapat kita baca dalam Al Quran dimana Allah Swt. berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Talak yang dapat dirujuk itu dua kali. Setelah itu, suami dapat rujuk kembali dengan cara baik atau menceraikannya dengan cara baik pula. Tidak halal bagi suami mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, keduanya tidak berdosa apabila istri mengembalikan mahar yang pernah diterimanya sebagai tebusan dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Siapa saja yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka termasuk orang-orang zalim.” (Q.S. Al-Baqarah : 229)
Kemudian hukum talak meski sifat boleh, namun setidaknya hukum talak itu ada empat macam, yang perlu dipahami atau diketahui suami dan istri yaitu:
- Talak yang diwajibkan
Talak yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara suami dan istri, yang sudah menganggap keputusan tersebut sebagai satu-satunya jalan untuk menyelesaikakan perselisihan. Demikian pula talak yang dilakukan oleh suami yang meng-’ila istrinya atau telah bersumpah tidak akan berhubungan ( menggauli) dengan istrinya setelah diberi tangguh (waktu). Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.,
(226). لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(227). وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Orang yang meng-ila’ istrinya harus menunggu empat bulan. Jika mereka kembali kepada istri mereka, sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Jika mereka berketetapan hati hendak menceraikannya, sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 226 – 227)
- Talak yang diharamkan
Talak yang dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas, baik dari pihak suami maupun istri, sebab hal itu akan mendatangkan mudarat bagi suami maupun istri. Jadi tidak boleh seorang suami mentalak istrinya tanpa ada alasan yang dbenarkan dalam Islam. Demikian juga sebeliknya seorang istri tidak boleh mengajukan cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat Islam.
- Talak yang mubah
Talak yang dilakukan karena ada alasan yang jelas, misalnya perlakuan istri yang kurang baik, istri yang tidak taat terhadap perintah suaminya, dan lain-lain. Dalam kondisi ini suami boleh mentalak istrinya namun suami juga boleh mempertahankan istrinya selama masih ada harapan akan ada perubahan yang lebih baik. Mungkin suami masih sanggup membina dan mendidik istrinya.
- Talak yang sunat
Talak yang dilakukan terhadap seorang istri yang telah berbuat zalim terhadap aturan-aturan Allah Swt., misalnya meninggalkan shalat wajib dan aturan-aturan Allah Swt. yang lainnya. Ini seperti kasus mubah tersebut, sekiranya si istri masih bisa diperbaiki sikapnya, bertaubat kepada Allah karena telah meninggalkan shalat wajib tanpa alasan syar’i dan sebagainya. Ini pilihan bagi seorang suami.
Kemudian ada tiga macam yang membuat talak tidak sah. Pertama, talak yang dilakukan karena di bawah tekanan atau paksaan.Misalnya karena tekanan orangtua seorang suami diminta mentalak istrinya, padahal suami istri tersebut tidak ada masalah dan keduanya masih saling mencintai.
Kedua, ucapan talak yang dilakukan ketika akalnya tidak sehat, seperti mentalak dalam keadaan mabuk atau gila atau gangguan mental lainnya. Ketiga, talak yang diucapkan dalam keadaan emosional, misalnya suami sedang marah besar atau emosinya sedang memuncak maka ketika dia mengucapkan talak, para ahli fikih menganggap talaknya tidak sah.
BACA JUGA: Suami Tidak Mau Shalat, Apakah Istri Boleh Gugat Cerai?
Jadi talak itu harus dilakukan dalam keadaan tenang, sadar dan tanpa tekanan atau tidak ada unsur paksaan. Talak harus dilakukan dengan sadar tanpa ungkapan emosi. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya pembahasan hukum talak,syarat dan sebagainya, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah . Wallahu’alam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
840
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman