Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya suka jadi mc atau pembaca acara baik acara kecil maupun besar. Namun belum lama ini suami saya melarang, dengan alasan bahwa suara perempuan itu aurat sehingga tidak boleh berbicara di depan umum. Benarkah demikian bahwa suara perempuan itu aurat yang terlarang bagi orang lain? Kalau ya, bagaimana solusinya bagi wanita yang berprofesi seperti saya sebagai pembawa acara (mc) atau yang lain seperti dosen, guru, penyiar dan sebagainya?. Bagaimana cara menjelaskan kepada suami soal hal ini? Mohon penjelasan dan nasihatnya. ( Nadya via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian dirahmati Allah. Terkait dengan pertanyaan dan persoalan Anda ini dapat kita simak dari beberapa penjelasan terkait kedudukan suara perempuan dan hukumnya.
Dalam sebuah hadits dari Ahnaf bin Qais r.a. berkata, “Aku pernah mendengar khotbah Abu Bakar, Usman, dan Ali r.a. serta para khalifah setelah mereka. Namun aku tidak pernah mendengar ucapan dari mulut satu makhluk pun yang terindah dan menarik selain dari mulut Aisyah ra.” ( HR. Tirmidzi)
Kemudian dalam hadits yang lain dari Musa bin Thalhah r.a. berujar, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih fasih bicaranya dari pada Aisyah.” ( HR. Tirmidzi)
Mendengar hal ini kemudian Muawiyyah berkomentar, “Demi Allah aku tidak menemukan seorang khatib pun yang kata-katanya lebih fasih dan lebih menggugah hati dari pada Aisyah r.a.” ( H.R. Tirmidzi)
Dalam sejarah atau kisah-kisah sahabat termasuk kisah istri Rasul diketahui bahwa Aisyah adalah juga sosok guru bagi sahabat-sahabat yang lain. Banyak hadits juga yang bersumber dari keterangan Aisyah ini.
Nah, setidaknya dari ketiga keterangan ini menjadi bukti bahwa Aisyah r.a. menjadi guru untuk para sahabat dan tentu saja para sahabat bisa berkomentar tentang keindahan tutur kata Aisyah r.a. karena mereka bisa mendengar nasihat-nasihatnya. Seandainya suara wanita itu aurat, tidak mungkin Aisyah r.a. berani menyampaikan ceramah atau nasihatnya kepada para sahabat pada waktu itu termasuk ketika Rasul masih hidup.
Lalu dalam Al Quran juga ada kisah seorang istri sahabat yang mengadu kepada Rasul tentang sikap suaminya. Untuk lebih jelas, mari kita simak ayat berikut.
(1). قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sungguh, Allah telah mendengar pembicaraan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya dan mengadukannya kepada Allah. Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” ( Q.S. Al-Mujādalah: 1)
Azbabun nuzul ayat ini turun berkaitan dengan seorang perempuan bernama Khaulah binti Tsa’labah yang merasa dizalimi suaminya. Ia meminta fatwa kepada Nabi Saw. tentang statusnya, apakah jatuh cerai atau tidak.
Sebagai jawaban dari pengaduannya, turun surat Al Mujadilah ini. Yang menjadi fokus perhatian kita dari ayat ini adalah kalimat Allah mendengar percakapan kamu berdua. Logikanya, kalau terjadi dialog, dipastikan Rasul Saw. mendengar suara Khaulah.
Seandainya suara wanita itu dianggap sebagai aurat, tentu tidak mungkin Rasul Saw. mau mendengarnya. Nah, mencermati alasan-alasan di atas, bisa disimpulkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Wanita boleh menjadi pembaca acara atau guru atau dosen seperti halnya Aisyah ra menjadi guru untuk para sahabat. Laki-laki boleh mendengarkan suara wanita seperti halnya Rasulullah Saw. mendengarkan keluhan Khaulah.
Tentu yang tidak boleh adalah suara perempuan yang dibuat-buat untuk menggoda lelaki, misalnya suara mendesak, suara yang terdengar genit atau suara yang dibuat manja dan sebagainya yang tentu saja bertujuan untuk menggoda lawan jenis. Ini yang tidak boleh.
BACA JUGA: Istri “Dingin Ditempat Tidur, Ini Yang Harus Suami Lakukan
Mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat saya, kan suka ada pembaca acara perempuan yang suka mendatangi peserta maksudnya untuk bertanya atau menanyakan tetapi dengan suara-suara yang dibuat-buat untuk menggoda. Suaranya genit, manja dan sebagainya. Kalau hal ini yang maaf Anda lakukan, wajar kalau suami Anda melarang, tidak suka bahkan marah.
Namun selama yang Anda lakukan wajar atau dalam batas kesopanan, meski pun Anda menjadi pembawa acara dikegiatan yang mayoritas pesertanya kaum laki-laki tentu tidak masalah. Jadi menurut hemat saya, ini hanya terkait etika dan sopan santun saja. Tunjukkan Anda beraklak mulia, professional dalam bekerja.
Saran saya, coba diskusikan kembali dengan suami Anda dimana letak keberatannya. Anda juga bisa introspeksi diri selama ini bagaimana sikap dan cara Anda dalam membawakan acara. Coba pahami keberatan suami dan minta penjelasannya. Intinya, kalau menurut saya adalah adanya keterbukaan komunikasi. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
780
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman