Hukum Melaksanakan Shalat Wajib 2 Kali, Boleh atau Terlarang ?

0
1307

 
 
Assalamu’alaykum. Pak Aam, suatu hari saya sudah shalat Isya di masjid. Namun ketika di rumah istri mengajak shalat Isya berjamaah. Kata istri biar dapat pahala shalat berjamaah. Awalnya saya ragu khawatir salah dan tidak sesuai sunnah. Tapi istri tetap mengajak shalat Isya berjamaah. Bagaimana hukumnya shalat wajib dikerjakan dua kali? Mohon penjelasannya. ( Hendrik via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang  dirahmati Allah. Terkait dengan kasus atau kejadian yang Anda alami ini sebenarnya terjadi juga dulu di zaman Rasul.
 
 
Dalam sebuah kisah di zaman Rasulullah Saw. ada seorang sahabat bernama Mu’adz bin Jabal r.a. yang selalu berjamaah dengan Rasulullah Saw. Lalu ia pulang ke kaumnya untuk menjadi imam bagi mereka. Hal ini diketahui Rasul, beliau tidak menegurnya.
 
 
Ini menunjukkan kita boleh melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid. Kemudian di rumah, kita menjadi imam untuk keluarga. Perhatikan keterangan dalam hadits diriwayatkan dari Jabir r.a.,
 
 
Sesungguhnya Mu’adz r.a. pernah shalat Isya bersama Nabi Saw., kemudian kembali ke kaumnya dan mengimami shalat Isya untuk mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
 
 
Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Saw. pernah melihat orang yang shalat wajib sendirian di masjid, lalu Rasulullah Saw. bertanya kepada para sahabat yang telah melakukan shalat, “Apakah di antara kalian ada yang ingin menemani orang ini berjamaah?”
 
 
Keterangan ini menjelaskan bahwa kalau kita sudah shalat wajib, lalu ada orang yang shalat wajib sendirian kita boleh menemaninya berjamaah atau istilahnya “sedekah shalat” sehingga orang tersebut mendapat pahala shalat berjamaah.
 
 
Hal ini seperti terdapat dalam hadits dari riwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, sesungguhnya Nabi Saw. melihat seseorang yang shalat sendirian. Beliau bersabda, “Tidakkah ada yang bershadaqah kepada orang ini untuk shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud)
 
 
Tentu yang dimaksud dengan “bershadaqah” dalam hadis ini bukan dalam bentuk uang (materi), tapi dalam bentuk menyempatkan waktu untuk menemani berjamaah atau berbuat kebaikan untuk saudaranya.
 
 
Mencermati dua keterangan di atas, jelaslah bahwa kita diperbolehkan shalat wajib yang kedua kalinya untuk menemani orang agar berjamaah atau menjadi imam.
 
 
Namun, kalau Anda menyengaja shalat wajib dua kali tanpa alasan, hal ini tidak dibenarkan karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah Saw. Misalnya, setelah melaksanakan Shalat  Zuhur, kita shalat lagi tanpa alasan apa-apa. Nah, yang demikian ini tidak dibenarkan atau tidak disengajakan.
 

BACA JUGA: Hukum Membaca Usholli Dalam Shalat

 
Jadi saya tegaskan, kalau kita sudah shalat wajib, boleh melakukannya sekali lagi untuk menemani orang lain agar berjamaah atau menjadi imam bagi keluarga sehingga mereka mendapat pahala shalat berjamaah. Namun, tidak dibenarkan mengulanginya tanpa alas an atau menyengaja setiap hari, apalagi misalnya setiap shalat wajib dilakukan dua kali. Nah, seperti ini tidak diperbolehkan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
 
Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya. Wallahu’alam bishawab. [ ]
 
5
 
Editor: iman
Ilustrasi foto: mukzijatshalat
860

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman