Mualaf Nikah Ulang, Haruskah ?

0
865

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, Alhamdulillah saya dan suami menjadi mualaf sebulan yang lalu. Kami sudah menikah selama 5 tahunan dan sudah dikarunia 2 orang anak. Ada yang bilang kami harus mengulang prosesi pernikahan alasannya pernikahan sebelumnya ( saat masih non muslim) dianggap tidak sah yakni menggunakan cara non muslim atau jahiliyah. Apakah demikian? Apakah kami harus mengulangi prosesi nikah sesuai Islam?. Mohon nasihatnya pak ustadz dan terima kasih ( Sherly via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Kita tentu turut berbahagia atas langkah Anda dan suami yang telah menjadi seorang muslim dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Hidayah dari Allah tersebut tentu sebuah hal yang sangat mahal dalam hidup dan Anda berdua harus menjaganya hingga akhir hayat.
 
 
 
Sebenarnya pertanyaan Anda ini pernah dibahas juga baik off line saat kajian maupun online. Namun tentu tidak salah jika kita bahas kembali. Semoga yang belum faham menjadi mengerti dan yang sudah mengerti menjadi teringatkan lagi.
 
 
 
Menjawab pertanyaan Anda ini kita bisa merujuk sebuah hadits yang cukup panjang  tentang kisah sahabat Rasul. Dimana dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, khususnya dalam bab Kitabun-Nikah, atau bab tentang pernikahan  disebutkan, ada seseorang sahabat yang bernama Ghalayan yang masuk Islam.
 
 
Kisahnya Ghalayan ini mempunyai empat istri orang. Kemudian Rasulullah Saw memerintahkan kepada Ghalayan untuk tetap mempertahankan pernikahannya dan tidak memerintahkan untuk mengulangi  prosesi pernikahannya. Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca Kitab Ibnu Majah bab nikah dalam jilid 2 hal 268, hadis nomor 1953.
 
 
Kemudian dalam riwayat  yang lain juga terdapat kisah yang hampir sama, dimana masih banyak keterangan yang menyebutkan bahwa di antara sahabat Rasulullah Saw. saat masuk Islam sudah menikah bahkan beranak pinak. Namun tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. menyuruh mereka untuk mengulangi pernikahannya secara Islam.
 
 
Jadi, dari beberapa riwayat tersebut berdasarkan keterangan dari ulama hadits atau ulama fikih,  Rasul tidak memerintahkan untuk memperbarui pernikahannya sesuai dengan prosesi pernikahan secara Islam. Dengan demikian, bertolak dari fakta historis ini bisa disimpulkan, pernikahan Anda tidak perlu diulangi lagi.
 
 
Anda dan suami cukup bersyahadat, kemudian mandi besar lalu melaksanakan amalan-amalan sesuai dengan ajaran Islam yakni yang sesuai dengan Al Quran dan Hadits. Tinggalkan keyakinan masa lalu Anda, banyak bertaubat, istighfar dan memohon ampun kepada Allah atas dosa dan kesalahan dimasa lalu.
 
 
Anda dan suami kini sudah menjadi seorang muslim maka wajib belajar tentang Islam. Tentunya by proses dan butuh latihan serta pembiasaan sehingga Anda dan suami menjadi muslim yang kaffah. Anda bisa belajar Islam kepada ulama atau ustadz secara langsung, membaca buku atau mendengarkan ceramah atau ikut kajian.
 
 
Semoga Anda dan suami tetap istiqomah mengamalkan nilai-nilai dan ajaran Islam dengan baik dan benar. Juga semoga Anda berdua menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmat. Keluarga yang penuh cinta dan keberkahan dari Allah sejak di dunia hingga akhirat kelak. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
 
Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  . Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
570
 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman