Assalamu’alaykum. Pak Aam, Saat ini saya sedang ada tugas untuk mengungjungi dan studi beberapa Negara di Amerika Latin namun karena minim masjid saya menghadapi kesulitan dalam menentukan arah kiblat. Ke arah mana saya harus menghadap dalam keadaan seperti itu? Kalau ternyata arah kiblatnya salah, apakah shalatnya perlu diulangi?. Bagaimana dengan niatnya?. Mohon penjelasannya ( Ali via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Perlu diketahui dan dipahami bahwa kiblat adalah titik yang menyatukan arah segenap umat Islam dalam melaksanakan shalat, tetapi titik arah itu sendiri bukanlah objek yang disembah oleh umat Islam dalam melaksanakan shalat.
Namun pada hakikatnya objek yang dituju dalam melaksanakan shalat hanyalah kepada Allah Swt. Jadi, shalat menghadap kiblat itu kita bukan menyembah Kabah, tetapi menyembah Allah Swt. Fungsi Ka’bah sendiri hanya menjadi titik kesatuan arah dalam shalat.
Dalam sejarahnya kiblat pertama umat Islam adalah Baitul Maqdis yang berada di Palestina. Kemudian Allah memerintahkan kepada Rasulullah mengganti atau memindahkan kiblat atau arah kiblat ke Baitullah atau Masjidil Haram (Ka’bah).
Pada prinsipnya, kita diperintahkan untuk menghadap kiblat (arah Ka’bah) saat shalat, baik shalat wajib atau pun sunah. Dimanapun kita berada maka shalatnya harus menghadap kiblat. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.
…وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ…
“…….Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu……” (QS. Al-Baqarah: 144)
Kemudian dalam keterangan yang lain dalam hadits dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda,
“Apabila kamu akan melaksanakan shalat, sempurnakan wudlumu, kemudian menghadap ke kiblat, lalu bertakbir.” (H.R. Muslim)
Inilah beberapa dalil yang memerintahkan kita saat shalat untuk menghadap ke kiblat. Tentu situasi atau kondisi ini dalam keadaan normal, misalnya di rumah, di masjid dan sebagainya. Namun, apabila tidak memungkinkan menghadap kiblat kita boleh menghadap kemana saja.
Situasi atau kondisi itu misalnya karena tidak tahu arah seperti yang Anda alami saat ini,karena berada di Negara atau wilayah asing atau saat shalat di kendaraan, atau ketika shalat sambil berbaring karena sakit,maka kita boleh menghadap ke mana saja kita yang dinilai telah menghadap arah kiblat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran.
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Milik Allah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya, Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 115)
Dalam asbabunuzulnya atau turunnya ayat ini seperti yang disampaikan Jabir memaparkan latar belakang turunnya ayat ini, “Kami telah diutus Rasulullah Saw. ke Syria. Saat di tengah perjalanan, kegelapan menyelimuti kami sehingga tidak tahu arah kiblat. Segolongan di antara kami berkata, ‘Kami telah mengetahui arah kiblat yaitu di sana, arah utara!’ Sebagian kami berkata, ‘Arah kiblat di sana, arah selatan!’ Dan mereka membuat garis di tanah. Tatkala matahari terbit, ternyata garis itu tidak mengarah ke kiblat. Maka ketika kembali dari perjalanan, kami tanyakan kepada Rasulullah Saw. tentang peristiwa itu, Nabi Saw. diam hingga turunlah ayat ini. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 115).”
Merujuk pada ayat ini, maka jumhur ulama atau mayoritas ulama atau ahli fikih menyimpulkan bahwa apabila kita tidak mengetahui arah kiblat, kita diperbolehkan shalat menghadap ke arah mana saja yang diyakini sebagai kiblat.
Namun saat ini dipasaran sudah penunjuk arah kiblat digital yang bisa membantu menentukan arah kiblat secara praktis. Meski diakui alat ini tidak sepenuhnya akurat hingga seratus persen menunjuk arah kiblat namun setidaknya dapat membantu.
Kemudian pertanyaan Anda, kalau salah dalam menghadap atau menentukan arah kiblat, apakah shalatnya perlu diulangi lagi? Jawabnya insya Allah shalatnya tetap saha. Jika ternyata arah kiblat itu salah, shalatnya tetap sah dan Anda tidak perlu diulangi lagi.
Hal ini mengacu pada Surat Al Baqarah ayat 115 tadi bahwa kemana pun kita menghadap maka disana ada Allah. Artinya kemana pun shalat kita menghadap (dalam keadaan darurat) maka tujuan kita adalah menghadap atau beribadah kepada Allah. Jadi Anda tidak perlu mengganti atau mengulangi shalat lagi.
BACA JUGA: Shalat Jamak Qashar Saat Pulang Kampung, Boleh atau Terlarang ?
Lalu bagaimana niatnya? Tentu niatnya tidak berubah sama saja seperti ketika Anda di tanah air,misalnya waktu shalat Subuh ya Anda niat shalat Subuh, Dhuhur sama niat Dhuhur dan seterusnya. Karena Anda sedang musafir atau safar atau dalam bepergian maka shalatnya boleh dijamak atau diqashar. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: muslimtraveling
780
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman