Assalamu’alaykum, Pak Aam. Suami saya tidak pernah mau sholat yang 5 waktu. Sudah dinasihati bertahun-tahun namun belum ada perubahan. Saya pernah membaca artikel bahwa seorang istri boleh menggugat cerai kalau suaminya itu tidak mau sholat 5 waktu. Benarkah demikian? Mohon penjelasannya. ( R via fb )
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Dalam Islam seorang suami itu kan seorang imam dalam rumah tangga. Wajib memberikan arahan, bimbingan syariat kepada istri dan anak-anaknya. Coba perhatikan firman Allah dalam Al quran,
{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ}
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS an-Nisaa’: 34)
Inilah sosok suami ideal, dialah lelaki yang mampu menjadi pemimpin dalam arti yang sebenarnya bagi istri dan anak-anaknya. Memimpin mereka artinya mengatur urusan mereka, memberikan nafkah untuk kebutuhan hidup mereka, mendidik dan membimbing mereka dalam kebaikan, dengan memerintahkan mereka menunaikan kewajiban-kewajiban dalam agama dan melarang mereka dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, serta meluruskan penyimpangan yang ada pada anggota keluarganya.
Kalau rukun Islam yang 5 itu tidak dia laksanakan, sholat tidak dilakukan, puasa tidak dilakukan itu kan sama dengan mengabaikan kewajibannya. Baik kewajiban kepada istri dan anak-anaknya terlebih lagi mengabaikan untuk taat kepada Allah, yakni menginggalkan shalat. Boleh tidak seorang istri itu menggugat cerai suaminya suami yang demikian? Ya kalau kita bicara tidak atau boleh, ya boleh. Secara syariat boleh.
Jadi banyak alasan yang diperbolehkan untuk menggugat cerai sebenarnya, salah satunya adalah adanya KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga baik psikis maupun fisik. Bisa juga karena tidak dinafkahi, baik lahir ataupun batin. Termasuk merasa tidak dibimbing secara syariat. Bahkan anak-anak semuanya sudah sholat, suaminya tidak sholat.
Al Quran Terjemah Murah,klik disini
Ya kalau menggugat cerai boleh-boleh saja. Nanti hakim yang menentukan apakah gugatannya diterima atau tidak. Akan ada mediasi, aka nada nasehat supaya suaminya yang tidak pernah sholat itu berubah menjadi rajin sholat. Jadi ketika ditanya benarkah boleh. Ya boleh itu menjadi hal yang diperbolehkan untuk seorang istri menggugat cerai suaminya ketika rukun Islam tidak dijalankan.
Karena kan kita tahu, bahwa rukun Islam itu adalah pilar. Kalau pilarnya saja tidak dia lakukan, mau bagaimana. Di dalam keterangan haditsnya dikatakan, diriwayatkan bahwa Nabi Saw yang bersabda :
الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ
“Sholat Adalah Tiang Agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya”.
Meski menurut beberapa ulama hadits menyebutkan matan dan sanad hadits ini lemah namun mengandung arti yang dalam. Maka hadist ini menjadi acuan kita, kalau ada seorang istri menggugat cerai karena suaminya tidak melaksanakan sholat, itu sesuatu yang diperbolehkan. Tapi tetap keputusannya ada di pengadilan.
BACA JUGA: Istri Tidak Nurut dan Sering Bertengkar, Apakah Boleh Bercerai ?
Tentu seorang suami yang terang-terangan dan sadar telah meninggalkan kewajiban agamanya maka secera otomatis ia telah mengabaikan perintah Allah dan Rasul-Nya. Jadi pada hakikatnya ia telah mengabaikan urusan keluarga atau dengan manusia. Logikanya, dengan Allah saja tidak taat apalagi dengan manusia. Apalagi jika dikaitkan tugas atau kewajiban ayah atau suami yang harus memelihara keluarganya dari siksa api neraka, tentu dengan meninggalkan shalat akan semakin berat. Perhatikan ayatnya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS.At-Tahrîm :6 )
Ketentuan atau dasar hukum istri bisa gugat cerai ini bisa dilihat atau dibaca dalam buku nikah, biasanya ada dihalaman belakang. Dalam buku tersebut ada sighat taklik seorang suami yang ditulis bahwa seorang suami berjanji dengan sesungguh hati akan menapati kewajibannya sebagai seorang suami. Kemudian sighat taklik kepada istrinya sewaktu-waktu sebagai berikut,
- Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut,
- Atau tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga bulan lama,
- Atau menyakiti badan / jasmani istri
- Atau membiarkan ( tidak mempedulikan) istri enam bulan lamanya, kemudian istri tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut dan istri membayar uang sebesar Rp.10.000, sebagai iwadh ( pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.
Atau jika merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975 Tentang Perkawinan disitu disebutkan ada alasan atau ketentuan dalam pengajuan perceraian seorang istri kepada suaminya, seperti:
- Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
- Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
- Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik (memukul atau menyakiti fisik) maupun non fisik ( kekerasan verbal, menista, menghina, merendahkan harkat dan martabat)
- Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
- Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
- Suami Anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
- Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Jadi jika menurut Anda, suami telah memenuhi syarat tersebut diatas baik secara syariat Islam atau pun hukum Negara atau Undang-Undang Perkawinan dan Anda tidak terima perlakuan tersebut maka silakan Anda bisa mengajukan gugat cerai lewat Pengadilan Agama.
Apalagi menurut Anda, suami sudah bertahun-tahun dinasihati atau diajak untuk shalat dan amar ma’ruf lainnya namun belum juga tergerak. Artinya Anda sudah berusaha dan belum ada hasil.
Memang dalam rumah tangga itu idealnya suami istri sholih dan shalihah namun dalam kenyataannya kan tidak selamanya demikian. Ada yang suami istri shalih shalihah seperti Rasulullah dengan keluarganya, atau Nabi Ibrahim dan istrinya. Namun ada juga yang suaminya shalih tetapi istrinya tidak, seperti kisah Nabi Nuh atau Nabi Ayub.
Ada juga istrinya shalihah namun suaminya tidak, misalnya Siti Asiyah yang punya suami Fir’aun dan sebagainya. Tentu semua adalah cobaan dan ujian dari Allah yang harus dihadapi. Jadi sekali lagi jika ingin mengunggat cerai suami yang tidak taat agama itu boleh dan menjadi hak Anda. Namun dikabulkan atau tidaknya nanti ada dikeputusan pengadilan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman