Hukum Ibadah Bagi Orang Pikun, Apakah Puasanya Bisa Diganti Dengan Fidyah ?

0
804

Assalamu’alaykum, Pak Aam, saya mempunyai orang tua yang sudah pikun sehingga shalatnya kadang tidak sesuai dengan waktu juga jumlah rakaatnya. Kadang belum masuk waktu Dhuhur sudah shalat Dhuhur. Juga rakaatnya kadang tidak sesuai. Waktu Ramadhan kemarin juga puasanya sering batal namun menganggap sah sampai Maghrib. Bagaimana hukum sholat orang yang sudah pikun? Apakah puasanya boleh digantikan dengan fidyah ?. Mohon penjelasannya ( Sonya via fb )

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dimulaikan Allah. Dalam hadits dikatakan, “ada tiga orang yang akan dicabut kewajibannya karena tiga hal.”Artinya tidak tidak terkena kewajiban ibadah,

 

Dari Aisyah dari Nabi Saw bersabda,”Pena diangkat dari tiga orang,yaitu orang yang tertidur hingga terbangun,orang yang masih kecil hingga ia bermimpi (baligh),dan dari orang yang gila hingga ia berakhal” ( HR. Ahmad,Ibnu Majah dan Tirmidzi )

 

Pertama anak sampai dia Baligh, artinya anak tersebut tidak mempunyai kewajiban sampai dia baligh. Kedua, orang yang sakit ingatannya. Yaitu orang yang pikun, sampai dia sembuh. Ketiga, orang yang tidur sampai dia bangun. Yang dimaksud tidur itu adalah orang yang tidak sadarkan diri, koma misalkan selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan dia tidak sadarkan diri maka gugur kewajibannya. Maka ibadah wajib yang harusnya dia lakukan selama tertidur itu, tidak usah diganti.

 

BACA JUGA: Hukum Melaksanakan Shalat Diakhir Waktu, Apakah Sah ?

 

Nah pikun itu adalah sakit yang menyerang daya ingat. Ada orang yang berusia 60 tahun, dia terserang pikun maka kewajibannya gugur. Dia sholat, bacaan sholatnya masih hafal. Tapi sistematikanya tidak benar. Misalkan sehabis takbiratul ikhram tuh kan harusnya iftitah, tapi dia malah membaca tahiyat. Kan salah sistematikanya, tetapi kalau kita perhatikan bacaan tahiyatnya itu lengkap, sempurna. Lalu ketika ruku dia bacaan fatihah, bacaannya sempurna.

 

Nah orang seperti ini namanya ‘anil majnun’ akalnya sudah bermasalah, mengalami kerusakkan. Maka diangkat kewajibannya. Dengan demikian orang yang sudah pikun, atau daya ingatnya sudah sangat menurun, atau mengalami kegagalan dalam mengingat, maka ‘rufi’alqolam’ diangkat kewajibannya.

 

 

Termasuk dicabut juga kewajibannya yang lain termasuk puasa. Ada juga orang yang sudah tua. Setiap adzan itu dia minta kolak saat puasa. Denger adzan Subuh minta makan, kalau tidak diberi ia akan marah. Begitu Ashar seperti itu lagi. Padahal itu di bulan Ramadhan. Jadi orang yang mengalami pikun entah itu karena sakit atau faktor lain maka diangkat kewajibannya.

 

BACA JUGA: Orang Tua Sakit Tidak Puasa, Qadha atau Membayar Fidyah ?

 

Apakah harus membayar fidyah karena tidak shaum Ramadhan? Menurut hemat saya tidak perlu membayar fidyah apabila orang tua Anda tersebut sudah pikun. Jadi sudah dijelaskan diatas bahwa orang pikun itu termasuk orang yang diangkat penanya atau diangkat kewajibannya sehingga tidak perlu membayar fidyah. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahualam bishshawaab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman