Buku Nikah Menjadi Hak Mantan Istri Setelah Bercerai, Bagaimana Hukumnya?

0
996

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya sudah cerai dengan istri dan buku nikahnya disita dua-duanya oleh mantan istri. Dia bilang kalau sudah cerai, buku nikah menjadi hak mantan istri. Apa betul begitu? Mohon penjelasannya. ( D via fb )

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Buku nikah itu bukan harta warisan yang bisa dikusai salah satu pihak. Menurut aturan sebenarnya buku sudah cerai itu buku nikah kan di kemabalikan lagi ke KUA. Seperti yang sering kita dengar dari kantor petugas “saya berharap ini tidak kembali lagi kepada kami”.

 

 

Sebab, pasangan yang sudah bercerai dan diurus secara resmi lewat Pengadilan Agama maka akan mendapat akte atau surat keterangan cerai. Ini menerangkan bahwa suami istri tersebut sudah tidak ada ikatan pernikahan.

 

 

Jadi kalau mantan istri Anda bilang itu hak dia, ya itu bukan ketentuan hukum negara dan hukum agama. Tidak ada itu aturannya mantan suami atau istri menyita buku nikah itu. Karena kalu cerai kan harus mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Nah nanti buku nikah itu akan diganti dengan akta cerai, bukan disita.

 

 

Jadi ini tinggal diobrolkan lagi dengan mantan istri Anda. Dan Anda cerainya itu cerai apa? Kalau cerainya secara hukum negara, berarti itu dikembalikan lagi buku nikhanya ke yang mengeluarkannya ke kantor urusan agama lalu diganti buku nikahnya dengan akte perceraian.

 

 

 

Nampaknya ini hanya kebijakan mantan istri Anda saja yang menyita buku nikah itu. itu tinggal dibicarakan karena itu sudah bukan ranah hukum agama. Karena kan sudah diproses perceraian secara agama, maka Anda perlu mengurusnya secara negara. Yaitu, datang ke pengadilan agama untuk mengajukan proses perceraian, mengisi formulir gugatan.

 

 

Nanti pengadilan agama yang menetapkan apakah perceraian Anda sah atau tidak? Tentunya dengan proses-proses hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan Agama. Ada saksi, ada mediasi dan lain sebagainya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

BACA JUGA: Istri Minta Cerai ? Ini Syaratnya

 

Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  . Wallahu’alam. [ ]

5

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: kemenag

680

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman