Hukum Menggunakan Cuka Apel, Boleh atau Terlarang ?

0
997

Assalamu’alaykum. Pak Aam, apakah cuka apel itu haram untuk dikonsumsi atau dijadikan perawatan wajah? Ada yang bilang kalau cuka apel itu haram karena ada cidernya. Mohon penjelasannya. ( Ully via fb )

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah prinsipnya mau makan atau minuman. Pertama untuk zat kalau untuk minuman atau dikonsumsi yang mengandung unsur yang memabukkan maka hukumnya haram. Perhatikan haditsnya,

 

 

 

 

 

Dari Ibnu Umar ra,bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: ” Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram ” ( HR.Abu Daud )

 

 

 

Berdasarkan hadits ini para ulama fikih berpendapat bahwa pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair maupun zat padat, baik cara mengkonsumsinya diminum, dimakan, dihisap, atau pun disuntikkan kedalam tubuh. Jenisnya bisa ganja, narkotika, heroin, morfin, bir, arak termasuk oplosan dan minuman  beralkohol lainnya hukumnya haram.

 

 

 

Dan ini bentuknya tidak hanya cairan, tidak harus minuman. Bisa dalam bentuk pil, bisa dalam bentuk dedaunan. Nahi ini yang yang dikenal sebagai narkoba, dalam bentuk pil, dalam bentuk daun, dalam bentuk serbuk, termasuk dalam bentuk cairan. Ini kalau punya unsur mushkir. Mushkir itu membuat otak kita tertutup artinya memabukkan, itu disebut khamr. Dan setiap khamr itu adalah haram.

 

 

 

Nah masalah cuka apel, termasuk cukanya itu sendiri, itu tinggal dilihat apakah dia termasuk kategori yang mengandung memabukkan atau tidak? Kalau memang mengandung zat yang memabukkan ya itu tentu saja haram. Tetapi jikat itdak ada unsur yang memabukkan, berarti itu tidak haram.

 

 

 

Sepengetahuan saya, cuka apel itu tidak mengandung unsur yang memabukkan. Ini sepengetahuan saya sampai saat ini. Tapi coba Anda konfirmasi ke majelis ulama, yang mengeluarkan fatwa halal atau haram. Makanya kan ketika Anda mempunyai usaha di bidang makanan atau kuliner, itu diajukan sertifikasinya.

 

 

 

Jadi saya tidak punya wewenang untuk menyatakan itu hala atau haram, karena saya tidak melihat zatnya secara detil, tidak meneliti unsurnya. Tapi intinya kalau didalam unsur tersebut tidak ada zat yang memabukkan, berarti boleh-boleh saja untuk dikonsumsi.

 

 

Nah cuka apel itu tidak apa-apa dijadikan alat untuk membersihkan muka. Untuk perawat, atau untuk membersihkan apa saja yang memang perlu menurut Anda dan bisa untuk dibersihkan mnggunakan cuka apel itu. ya silakan saja. Selama zat itu tidak mengandung unsur yang memang tidak dinyatakan haram, maka boleh.

 

BACA JUGA: Hukum Makan Buah Pala, Benarkah Haram ?

 

 

Selain itu penggunaannya diluar artinya tidak dikonsumsi baik dimakan atau diminum atau dimasukkan ke dapam tubuh dengan cara disuntik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

 

 

Nah, untuk membahas masalah ini lebih detail Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “FIKIH KECANTIKAN”. Didalamnya ada pembahasan dan studi kasus dengan penjelasan dalil-dalilnya.  Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

908

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman