Hukum Makan Buah Pala, Benarkah Haram ?

0
1063

Assalamu’alaykum, Pak Aam, teman saya pernah bilang kalau makan Pala atau buah Pala itu haram. Benarkah demikian? Mohon penjelasannya berikut dalilnya. Terima kasih. (Deden via email)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Tentu kita prihatin dengan ungkapan atau pendapat seseorang yang berkaitan dengan Islam apalagi menyangkut masalah fikih tentang hukum halal haram sesuatu tanpa dasar atau dalil yang shahih dan parahnya hanya berdasarkan pendapat pribadi.

 

Padahal ia mengetahui hukum Islam atau pemahaman tentang fikih masih sedikit bahkan hanya sekedar berbekal bisa menerjemahkan ayat Alquran saja dan ditafsirkannya sendiri. Kemudian berpendapat ini halal, itu haram. Padahal belum tentu demikian menurut pendapat para ulama yang berdasarkan pada Alquran dan hadits Rasul. Contohnya seperti teman Anda ini.

 

 

Kalau kita lihat dalam Al-Qur’an itu kan yang diharamkan adalah yang memabukkan. Jadi makanan atau minuman yang dapat memabukkan maka secara umum dikategorikan haram untuk dikonsumsi. Coba kita baca kembali,

 

 

“Hai, orang-orang beriman! Se­sungguhnya, minuman keras, ber­judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak pa­nah merupakan perbuatan ke­ji dan termasuk perbuatan se­tan. Maka, jauhilah perbuatan-per­buat­an itu agar kamu ber­untung.” (QS.Al Maidah: 90)

 

 

Kemudian dalam ayat yang lain juga Allah terangkan,

Mereka bertanya kepadamu ten­tang khamar dan judi. Jawablah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan ada beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya….”.( QS.Al Baqarah: 219 )

 

Pertama yang diharamkan itu khamr, minuman atau zat dapat memabukkan. Sekarang saya tanya, Pala itu memabukkan tidak? Kan tidak. Kalau narkoba itu memabukkan, ganja itu memabukkan, haram hukumnya. Jadi yang dijelaskan dalam Al-Qur’an itu yang dapat memabukkan yang haram.

 

Setau saya Pala atau buah Pala itu tidak memabukkan. Jadi cek kembali apakah buah Pala itu memabukkan atau tidak ?.  Setahu saya tidak, sebab kulit buahnya suka dibuat manisan yang banyak dijual khususnya untuk oleh-oleh. Kemudian bijinya juga dibuat rempah-rempah atau bumbu masak.

 

BACA JUGA: Mengapa Allah Menciptakan Binatang Haram? Ini Penjelasannya

 

Kemudian ada yang bertanya juga “memangnya Narkoba itu ada gitu ayatnya di dalam Al-Qur’an?” Ya ada lah, kata khamr itu mengacu pada zat yang dapat memabukkan. Jadi bukan dijelaskan secara tersurat namanya Narkoba di dalam Al-Qur’an. Tetapi Narkoba itu termasuk kedalam jenis Khamr yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.

 

Jadi sepengetahuan saya Pala itu tidak memabukkan, karena diperjualbelikan juga di pasar, di supermarket. Hanya memang ada beberapa makanan yang kita konsumsi akan makaruh ketika kita hendak sholat kalau memakannya. Contoh Nabi memakruhkan kalau kita mau sholat itu makan bawang, karena biasanya ada orang-orang tertentu orang-orang yang memakan bawang itu jadi bau.

 

 

Jadi status hukumnya bukan haram, tapi makruh. Tidak diajurkan. Jengkol juga, makruh karena baunya dapat mengganggu orang lain saat shalat. Tapi kalau ternyata ada satu obat atau bumbu yang dapat menghilangkan bau tersebut, misal Anda makan jengkol buang air kecilnya tidak bau, mulut Anda tidak bau, berarti kan menjadi tidak makruh itu.

 

 

Dengan demikian makanan itu ada yang haram, ada yang makruh, ada yang halal dan satu lagi ada yang Syubhat. Syubhat itu yang diragukan. Antara Halal dan Haram, dalam haditsnya Rasul bersabda, dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى

الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

 

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Jadi Rasul memerintahkan kepada kita agar meninggalkan sesuatu yang meragukan atau terkategori syubhat antara halal dan haram, termasuk masalah makanan atau amalan yang lainnya. Kalau itu meragukan maka lebih baik atau lebih afdhol ditinggalkan.

 

 

Nah kembali kepada pertanyaan Anda, apakah Pala itu memabukkan, bau nya mengganggu orang lain sehingga orang lain tidak nyaman? Ternyata Pala itu tidak memabukkan dan tidak berbau, itu berarti Halal. Tidak memabukkan, ya berarti Halal.

 

BACA JUGA: Makanan Halal dan 5 Urgensinya Bagi Kehidupan

 

Jadi menurut hemat saya, apa yang Anda lakukan sudah benar yakni bertanya atas segala sesuatu yang meragukan untuk mendapat kejelasan khususnya terkait status makanan. Sebab, akan berbahaya jika Anda hanya mendapat informasi atau pendapat teman tentang halal haram suatu makanan atau amalan kemudian Anda menyebarkannya kepada orang lain.

 

 

Padahal Anda sendiri tidak tahu atau ragu-ragu. Hanya karena itu pendapat teman yang Anda percayai kemudian menshare kepada orang lain. Lebih baik Anda bertanya. Demikin penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: buahnusantara.id

980

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman