Assalamau’alaykum, Pak Aam , saya sudah bercerai dan bermaksud untuk menikah lagi. Tetapi, pihak keluarga saya tidak setuju dengan calon suami yang baru itu. Dengan kondisi keluarga saya tidak menyetujui, kami bermaksud melakukan pernikahan dengan wali nikah yakni hakim. Karena ada yang berpendapat bahwa saya sebagai janda bisa diwakili walinya oleh pemuka agama atau hakim. Apakah secara syariat ini diperbolehkan? Siapa saja urutan wali bagi perempuan ? Mohon penjelasannya. (T via email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Tentu semua orang sepakat bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral atau sangat bermakna sekali dalam kehidupan seseorang, sekali pun itu bukan pernikahan yang pertama.
Salah satau syarat sah dalam pernikahan adalah dengan adanya wali. Memang ada sedikit perbedaan pendapat dikalangan ulama soal wali nikah bagi seorang janda. Ada ulama yang berpendapat bahwa seorang janda boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali.
Namun kalau kita baca-baca lagi diantara semua ulama khususnya imam mazhab, maka hanya madzab Hanafi saja yang membolehkan janda menikahkan diri sendiri dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Selain Imam Hanafi, mayoritas atau jumhur ulama sepakat bahwa menikah tanpa wali itu bukan nikah bahkan bisa masuk kategori berzina. Salah satu dalil atau pendapat jumhur ulama ini ada dalam sebuah hadits,
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil.” (HR. An-Nasa’i- dan Ibnu Hibban dan beberapa ulama menshahihkan hadits ini)
Kemudian kalau kita lihat dalam hadits lainnya Rasul juga berpesan kaitannya dengan pernikahan dalam sebuah haditsnya,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَقَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ اَلْمَرْأَةَ, وَلَا تُزَوِّجُ اَلْمَرْأَةُ نَفْسَهَا رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan jangalah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthuni)
Berdasarkan dari keterangan beberapa hadits ini maka menurut hemat saya, selama Anda masih punya wali, walaupun bukan ayat kandung maka Anda tetap wajib untuk menikah dengan melalui wali. Soal ayah Anda yang belum setuju atau merestui maka itu menurut saya hanya soal komunikasi saja.
Coba komunikasikan yang baik dengan orangtua atau keluarga khususnya ayah Anda tentang maksud dan tujuan Anda ingin menikah dengan dia. Beri alasan kemudian dengar juga pendapat dari orangtua Anda lalu jika ada yang belum klop, coba diskusikan dengan tenang dan penuh kasih sayang, Anda sebagai anak dan beliau sebagai orang tua.
Yakinlah bahwa tidak ada orang tua yang tidak ingin melihat anak-anaknya hidup bahagia termasuk dalam urusan jodoh atau pernikahan. Pasti semua orang tua ingin melihat anak-anaknya bahagia hidupa dengan suami atau istrinya. Mungkin orang tua Anda punya pandangan atau pendapat lain tentang calon suami Anda tersebut yang tidak Anda ketahui. Coba dengarkan dulu.
Kemudian sekiranya ayah Anda tidak bisa menjadi wali, siapa saja urutan wali bagi seorang perempuan?
Dalam hal ini para ulama telah menetapkan urutan wali yang disusun sesuai dengan kedekatannya kepada seorang wanita. Nomor urut pertama adalah ayah kandung, lalu nomor urut berikutnya adalah kakek, yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya ayah kandung. Dan demikian seterusnya dengan aturan bahwa selama masih ada urutan yang di atasnya, maka yang di bawahnya belum boleh menggantikan.
- Ayah kandung Anda
- Kakek, atau ayah dari ayah ( kakek Anda)
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu (kakak laki-laki Anda)
- Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja (adik laki-laki Anda)
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
- Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
- Saudara laki-laki ayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Nah seandainya Anda masih punya salah satu dari daftar orang di atas, mintalah dirinya menjadi wali bagi anda. Bahkan meski seandainya beliau tidak mampu datang, beliau bisa mewakilkannya kepada orang lain, yang tentunya memenuhi persyaratan sebagai wali. Dan syarat sah menjadi wali adalah: Islam, berakal sehat ( tidak gila), baligh (dewasa), merdeka dan laki-laki.
Seandainya semua pun sudah tidak ada lagi, maka tetap saja Anda masih butuh wali dalam pernikahan. Lalu siapa wali Anda? Wali Anda boleh seorang penguasa atau wali hakim, tentu kalau di Indonesia bisa petugas atau pegawai KUA yang berwenang menjadi wali Anda.
Sekali lagi yang namanya pernikahan itu kan sebaiknya selama wali itu ada, ayah Anda masihada ya tentu harus oleh beliau. Walaupun Anda ini janda. Tidak sah nikah kalau tidak dengan wali. Nah kalau Anda memaksakan diri, menikah tanpa wali maksudnya bukan dari garis keturunan Anda tapi menggunakan wali hakim kalau bicara sah atau tidak, bisa saja itu sah.
Tapi ini tidak ma’ruf, ini tidak baik. Bisa jadi ini pernikahan yang tidak diberkahi. Anda perlu tahu, yang terpenting dari pernikahan itu bukan hanya sah tetapi juga diberkahi. Banyak orang-orang yang melakukan pernikahan seperti Anda itu ujungnya bermasalah. Setelah mereka introspeksi ternyata ada yang dilangkahi, yaitu keberkahan dari doa orang tua.
BACA JUGA: Hukum Pelaksanaan Khutbah Nikah, Apakah Pernikahan Sah Tanpa Khutbah ?
Kalau saya melihatnya bukan dari aspek hukum. Kalau dari aspek hukum memang bisa saja, kalau seorang janda itu bisa dengan wali hakim. Tetapi kalau masih ada orang tua kenapa harus dengan orang lain. Jika orang tua tidak setuju, maka Anda harus melakukan pendekatan-pendekatan. Terutama kepada calon suami Anda, kenapa orang tua Anda bisa tidak setuju dengannya?
Saya menyarankan untuk tidak melakukan pernikahan tanpa adanya restu orang tua. Restu orang tua, doa orang tua itu menjadi sangat penting untuk keberkahan rumah tangga. Keberkahan itu sangat penting dalam membangun ruma tangga. Makanya kita mendoakan orang yang menikah itu,
“Barakallahu laka, wa baraka ‘alayka wa jama’a baynakuma fii khayr.” “Mudah-mudahan Allah memberkahimu, baik ketika senang maupun susah dan selalu mengumpulkan kamu berdua pada kebaikan.” (HR. Abu Dawud)
Nah doanya kita lihat ada kata-kata “berkah”. Sekarang orang tua tidak merestui, tapi Anda tetep ingin melanjutkannya. Khawatir nantinya tidak diberkahi. Dan saya benyak menemukan kasus rumah tangga yang memang dipaksakan seperti ini. Memang secara hukum agama itu sah, secara syariat. Namun dalam perjalanan rumah tangganya kerap tidak harmonis. Misalnya ditengah jalan suami berubah sikap atau karakter dan sebagainya.
BACA JUGA: Syarat Sah Nikah Bagi Wanita
Coba Anda mempossikan diri sebagai orang tua, lalu anak Anda menikah, tanpa sepengetahuan Anda kira-kira perasaan Anda bagaimana. Nah ini kita belajar untuk empati. Jadi kita tidak selalumemandang dari sisi hukumnya saja tetapi ada hal lain yang harus kita perhatikan yaitu doa orang tua kita atau keberkahan dalam rumah tangga.
Saya sendiri tidak menakut-nakuti Anda, hanya sharing pengalaman dari orang-orang yang pernah berkonsultasi dengan saya. Setiap orang tentunya mempunyai pengalaman dan perjalanan rumah tangga yang berbeda-beda khususnya dalam berjuang membuat keluarga yang harmonis. Namun yakinlah bahwa tidak ada rumah tangga yang berkah tanpa restu dari orang tua.
Untuk itu saran saya, sebelum Anda melangkah lebih jauh khususnya membangun dan membina rumah tangga baru dengan calon suami baru, coba Anda diskusikan, renungkan dan cari jalan yang maslahat. Sebab, Anda niat berumah tangga dengannya bukan untuk waktu yang sebentar melainkan waktu yang panjang hingga akhir hayat. Maka dari itu doa dan restu orang tua itu sangat penting. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait dengan pembahasan dan tips membentuk serta membangun keluarga yang sakinah dan harmonis, Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul, “INSYA ALLAH SAKINAH“. Dalam buku ini ada beberapa tips serta contoh kasus rumah tangga berikut solusinya dikemas dengan pembahasan sesuai tutunan Islam dan mudah dipahami. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: youtube
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman