Zakat Tanpa Ijab Qabul, Bolehkah ?

0
985

Assalamu’alaykum, Pak Aam bolehkah uang zakat yang saya sisihkan setiap bulan saya pakai untuk menjeguk orang sakit dan membantu korban bencana alam?. Bagaimana dengan ijab qabul atau ikrarnya? Mohon penjelasannya. (Karyo via Email)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian. Tentu saja sangat boleh. Kalau kita lihat dalam surat At-Taubah ayat 60 itu:

 

“innamaa alshshadaqaatu lilfuqaraa-i waalmasaakiini waal’aamiliina ‘alayhaa waalmu-allafati quluubuhum wafii alrriqaabi waalghaarimiina wafii sabiili allaahi waibni alssabiili fariidhatan mina allaahi waallaahu ‘aliimun hakiimun”

 

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

 

 

Dalam ayat ini menggambarkan bahwa saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah bencana alam ataupun sedang sakit itu boleh menerima zakat selama dia dikategorikan sebagai fakir miskin.

 

 

Ketika kita meberikannya kita tidak bilang “ini zakat saya untuk tahun ini” tidak harus. Anda membuat statment ini zakat ini infaq ini sedekah itu hanya di lembaga zakat.

 

 

 

Sebagai catatan, jadi kalau saya datang ke lembaga zakat mau menitipkan zakat , infaq atau pun sedekah maka sebaiknya dijelaskan atau ada ikrarnya. Kenapa? Sebab, teman-teman di lembaga zakat harus memposting atau mengelompokkan sesuai dengan kategorinya.

 

 

Jadi ada post-postnya khusus, supaya saat proses audit itu kan jelas mana zakat, infaq dan sedekah.

 

 

BACA JUGA: Saudara Sedang Kesulitan,Bolehkah Kita Memberi Zakat Penghasilan?

 

 

Makanya kalau ke lembaga, kita bisa membuat pernyataan kita bisa menyatakan harta kita dikeluarkan untuk apa. Tapi kalau menolong langsung kan Allah Maha Tahu apa yang kita kerjakan jadi tidak perlu ijab qabul dimaksudkan untuk apa harta kita. tidak harus.

 

 

Karena Anda sedang melaksanakan perintah Allah. Jadi sudah menunjukkan bahwa nawaitu atau niat Anda itu untuk berzakat.

 

 

Hal ini dengan merujuk hadits Bukhari “Innamal a’maalu bin niyyah” (Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat). Jadi dengan demikian kalau Anda memberikan langsung tidak perlu dengan ijab qabul, karena niat awal Anda sudah merupakan ijab qabul. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: istimewa

850

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman