Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, saat ini saya bekerja di luar yang jumlah muslimnya minoritas sehingga tempat ibadah jarang termasuk di tempat kerja saya tidak ada tempat sholat. Untuk itu saya sering melakukan jamak takdim, dimana sholat Ashar ditarik ke sholat Dzuhur. Saya juga mengakhirkan sholat Maghrib yang mendekati sholat Isya. Bagaimana hukum? Apakah itu diperbolehkan? Mohon penjelasannya. (Edo di Kanada via Email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak Ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sebagaimana yang kita pahami bahwa ibadah yang paling utama dan tidak boleh ditinggalkan adalah ibadah shalat. Ini khususnya bagi kaum laki-laki muslim yang telah baligh. Namun bagi wanita ada saat dimana justru tidak boleh shalat misalnya saat haid atau nifas.
Ibadah shalat ada ibadah yang telah ditentunkan waktunya, khususnya shalat wajib yang 5 wajib yakni Subuh, Dhuhur, Asyar, Maghrib dan Isya. Coba kita simak firman Allah dalam Alquran
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Itu lah tuntunan syariat tentang waktu shalat. Namun demikian karena situas, ada hukum itu berlaku dipengaruhi dengan faktor-faktor situasional. Ketika bekerja di negara-negara sekuler itu memang sering kali tidak ada istirahat dan tempat untuk sholat.
Ketika Anda mendapatkan jadwal kerja sore kemudaian Anda tarik sholat Ashar ke waktu sholat Dzuhur. Kemudian juga Anda tarik sholat Magrib ke waktu sholat Isya. Tentu saja itu tidak ada masalah atau boleh-boleh saja. Seperti dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 173
“barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jadi saya katakan hukum Islam itu mengenal yang namanya takfif atau keringanan. Takfif itu macam-macam, ada yang disebut dengan Takhfif Isqath (keringanan pengguguran). Meringankan hukum dengan cara hukum itu jadi gugur. Contoh Anda mendaftar Haji. Tetapi menurut medis Anda tidak di sarankan untuk melakukan ibadah haji karena Anda cuci darah, maka kewajiban Haji Anda itu gugur. Sekalipun Anda sudah mendaftar, rezekinya ada. Secara finansial Anda mampu, tapi karena alasan medis yang tidak memungkinkan maka itu akan gugur kewajibannya.
BACA JUGA : Mengajak Anak Sholat Jumat, Perhatikan Ini Adabnya
Ada juga Takhfif Tanqish, yaitu meringankan hukum yang tadinya tidak boleh menjadi boleh. Contoh menggugurkan kandungan itu tidak boleh, tapi menurut pertimbangan medis sekiranya kehamilan ini dilanjutkan ada resiko yang harus ditanggung, bisa jadi ibunya celaka atau anaknya yang akan celaka. Maka dibolehkan seorang ibu mengugurkan kandungan dengan alasan atau pertimbangan medis.
Ada lagi Takhfif Ibdal atau meringankan hukum dengan mengganti dengan kewajiban yang lebih ringan. Contoh ibu-ibu selesei menstruasi itu diharuskan untuk melakukan mandi junub, tapi ternyata Anda sakit, demam dan tidak memungkinkan Anda untuk mandi. Maka diperbolehkan untuk ibu tidak melakukan mandi junub. Ganti kewajiban mandi Anda dengan tayamum.
Nah yang keempat takhfif taqdim atau keringan untuk menyegerakan. Nah ini seperti sholat Ashar ditarik ke waktu sholat Dzuhur, seperti yang Anda alami ini. Kemudian sorenya itu takhfif takhir yaitu seperti sholat Magrib yang dilanksanakan pada waktu Isya atau diakhirkan. Itu diperbolehkan, namanya Takhfif. Ada suatu saat dimana kita itu diberi keringan-keringan dalam beribadah. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman