Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya punya kewajiban membayar fidyah karena Ramadhan kemarin masih menyusui namun saya juga masih mempunyai hutang dengan orang lain yang hutangnya melebihi jumlah bayar fidyah. Mana yang hatus didahulukan, membayar fidyah atau membayar hutang?. Mohon nasihatnya ( Elly via fb)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Terkait dengan ketentuan ibadah puasa Ramadhan ini tertuang dalam Al Quran khususnya Surat Al Baqarah ayat 183 hingga 185.
Didalamnya juga ada ketentuan orang-orang yang boleh tidak berpuasa namun wajib menggantinya dengan puasa di hari lain atau membayar fidyah atau memberi makan kepada fakir miskin.
Termasuk kelompok atau orang yang boleh tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah adalah orangtua yang sudah sangat sepuh atau sakit menahun atau juga ibu hamil dan menyusuia. Hal ini merujuk kepada ayat yang membahas mengenai fidyah adalah firman Allah,
“………Jika di antaramu ada yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya pada hari-hari yang lain sebanyak hari kamu tidak berpuasa. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, hal itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS.Al Baqarah: 184)
Terkait dengan waktu membayar fidyah tentu saja rumusnya semakin cepat semakin bagus. Siapa yang sengaja tidak berpuasa, wanita hamil, menyusui, orang yang sudah terlalu tua maka diwajibakan atas mereka membayar fidyah kepada orang miskin.
Secara khusus untuk waktunya sendiri di dalam ayat itu tidak dijelaskan. Jika ada rezeki semakin cepat semakin afdhol. Jadi Anda boleh membayar fidyah selama bulan Ramadhan dimana Anda tidak berpuasa didalamnya atau begitu selesai Ramadhan Anda membayarnya.
Namun persoalannya Anda mempunyai hutang kepada seseorang dan jumlahnya atau nominalnya lebih besar dari fidyah Anda. Mana yang harus didahulukan, membayar fidyah atau membayar hutang?.
Anda boleh mendahulukan membayar hutang karena kaitannya dengan hak orang lain. Ini boleh dibilang terkait muamalah yang harus Anda tunaikan. Namun ketika suatu hari Anda tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayar fidyah. Maka ketika Anda membayar hutang diniatkan untuk membayar fidyah pun tidak masalah, itu diperbolehkan.
Hal ini mengacu pada kisah sahabat ketika zaman Rasulullah, ada orang yang diberi keringanan seperti itu. Ada seseorang yang datang kepada Rasul lalu ia menceritakan bahwa ia batal puasa Ramadhan karena berhubungan biologis dengan istrinya. Maka Rasul menjawab, mereka harus membayar denda atau kifarat selama dua bulan terus menerus.
Namun ia mengatakan tidak sanggup. Lalu rasul mengatakan jika tidak mampu berarti Anda membayar fidyah kepada 60 fakir miskin, orang tersebut berkata saya orang miskin sehingga harus mengumpulkan uang terlebih dahulu.
Disaat yang bersamaan ada seorang sahabat yang kaya yang ingin membantu orang yang harus membayar fidyah tadi. Namun setelah ia memiliki uang untuk membayar fidayah.
BACA JUGA: Batas Waktu Membayar Qadha Puasa Ramadhan
Orang tersebut berkata lagi kepada rasulullah bahwa di kampung ini yang paling miskin adalah dirinya, maka kepada siapa saya harus memberikan fidyah ini. Kemudian Rasul mengatakan fidyah ini untuk kamu saja dengan niat untuk membayar fidyah. Sehingga dari cerita tersebut dapat mengisyaratkan bahwa Anda bisa membayar fidyah sekaligus diniatkan untuk membayar fidyah.
Dengan demikian hutang Anda terbayar dan fidyah pun terlunasi. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
892
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman