Assalamu’alaykum. Pak Aam, sudah lebih satu bulan ini istri saya keluar masuk rumah sakit, hanya minggu ini istri saya harus dirawat di ruang ICU dimana keluarga tidak boleh mendampingi. Biasanya walau tidak mampu sholat sendiri saya bacakan kalau diruangan namun sekarang tidak memungkinkan. Ketika di ICU kerudung istri saya pun harus dilepas karena alasan perawatan intensif. Bagaimana hukum sholat istri saya dan hukum hijabnya?.Mohon nasihatnya. ( Darman via fb)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sebagai muslim kita harus paham bahwa ibadah shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan khususnya bagi yang telah baligh. Namun bagi kaum ibu atau wanita ada masa atau waktu tertentu justru tidak boleh shalat misalnya saat haid atau pun nifas.
Dalam keadaan sakit pun kita tetap diperintah untuk melaksanakan shalat. Untuk wudhunya jika tidak boleh terkena air atau jika terkena air bertambah parah sakitnya maka boleh dengan tayamum.
Bagaimana dengan gerakannya? Jika masih mampu untuk berdiri atau melakukan gerakan shalat normal seperti orang sehat maka itu sangat dianjurkan. Namun jika tidak mampu maka boleh sambil duduk, tidur atau bahkan hanya dengan isyarat. Allah memberikan keringanan atau rukshah ketika kita dalam keadaan sakit. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw dalam haditsnya,
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu berdiri maka (shalatlah) dengan duduk, jikatidak mampu duduk maka (shalatlah) dengan berbaring.” (HR.Bukhari).
Dalam riwayat yang lain ada tambahan: “Jika tidak mampu berbaring maka cukup dengan isyarat.” (HR.Baihaqi)
Kemudian bagaimana dengan kondisi istri yang sudah pada kondisi darurat?. Dalam hal ini kita bisa mengacu pada hadits dari Tirmidzi yang dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Al-Albani, dimana Rasul bersabda,
“Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampai ia sadar.”
Menurut para ulama hadits yang dimaksud dengan ‘pena diangkat’ adalah ia tidak ditulis dosanya atau tidak terkena kewajiban syariat.
Menurut hemat saya, istri Anda bisa dikategorikan sebagai ‘orang yang tertidur’ yang dimaksud tidur disini adalah salah satunya orang yang tidak sadarkan diri, koma atau pingsan.
Jika di dalam ICU istri Anda tidak sadarkan diri maka kewajiban yang harus dilakukan oleh istri Anda gugur. Hal ini sama seperti orang yang ingatannya hilang sampai ia sadar kembali dan anak-anak sampai ia baligh.
Dengan demikian jika istri Anda sedang berada di ICU maka Anda tidak perlu membimbingnya karena ia sedang tidak sadarkan diri. Namun ketika ia sedang sadarkan diri dan Anda diperbolehkan masuk maka Anda boleh membimbingnya. Anda boleh membantunya dengan doa, semoga Allah memberikan kesadaran kembali.
BACA JUGA: Hukum Suami Malas Shalat
Lalu bagaimana dengan kewajiban menutup aurat ?. Tentu ini sama dengan kewajiban shalat tadi sebab ia tidak sadarkan diri maka tidak mengapa ia tidak menggunakan hijab atau jilbabnya.
Untuk hijabnya menurut saya, tidak masalah karena Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Menutup hijab itu wajib namun jika kondisi darurat maka tidak dosa baginya. Sehingga istri Anda tidak berhijab selama berada di ICU tidak berdosa karena beliau kondisinya sedang darurat bahkan tidak sadarkan diri. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat dan kita doakan semoga istri Anda lekas diberikan kesembuhan. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor:
Ilustrasi foto: pixabay
750
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman