Assalamualaikum. Pak Ustadz, bapak saya baru meninggal sekitar 40 hari lalu. Kata tentangga kalau ditinggal mati suami, ibu saya harus minta diceraikan secara agama melalui ajengan atau kyai. Apa itu betul demikian dalam Islam? Hal ini katanya demi kebaikan keluarga saya dan keselamatan arwah bapak saya. Mohon penjelasannya. ( M via email)
Waalaikumksalam wr wb. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Pertama secara pribadi saya turut berduka cita atas meninggalnya ayah Anda. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya. Jadi begini, ketika ibu Anda ditinggal mati oleh suaminya ( ayah Anda) tidak harus diceraikan oleh kyai atau ajengan, ini adalah faham yang keliru,atau tidak benar.
Kematian itu merupakan salah satu langkah perceraian yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. Ketika seorang istri ditinggal mati oleh suaminya atau sebaliknya maka itu otomatis sudah terjadi perceraian. Hal ini biasa disebut dengan cerai karena meninggal.
Bagi seorang wanita atau istri hal ini berlaku dengan apa yang disebut masa iddah. Masa iddah yang bagi perempuan yang ditinggal cerai itu selama 3 kali suci dari haid atau rata-arata sekira 4 bulan 10 hari. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Alquran,
“Orang-orang yang meninggal di antaramu dan meninggalkan istri-istrinya, hendaklah istri-istri itu menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Jika masa iddah mereka telah berakhir, tidak ada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka melakukan apa pun atas diri mereka dengan cara yang baik. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ( QS.Al Baqarah: 234)
Ayat ini berlaku umum, berlaku untuk setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya. Kecuali jika perempuan itu hamil, maka masa iddahnya bukan empat bulan sepuluh hari, melainkan hingga perempuan atau wanita tersebut melahirkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Alquran,
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4).
Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang istri atau perempuan yang sedang menjalani masa iddah. Salah satunya adalah larangan menerima khitbah (lamaran) dan dilarang melangsungkan pernikahan.
Jadi selama masa iddah ibu Anda tidak boleh menerima lamaran dan tidak boleh menikah. Dengan demikian masa iddah itu menandakan perceraian dengan almarhum bapak Anda. Tidak perlu datang ke kyai atau ajengan. Ini juga berlaku bagi ibu-ibu yang ditinggalkan oleh suaminya tidak perlu minta diceraikan secara agama. Apalagi ini kyai, ajengan atau ustadz, tidak ada otoritasnya untuk menceraikan orang yang sudah meninggal.
BACA JUGA: Mengapa Allah Membenci Perceraian Tapi Membolehkan?
Sekali lagi tidak benar perkataan orang-orang ketika ditinggal mati harus minta diceraikan oleh ajengan. Mungkin itu hanya tradisi saja dan tidak ada dalil dalam Alquran atau hadits yang mengharuskan demikian. Apalagi dikaitkan dengan arwah almarhum bapak Anda. Ini jelas tidak ada dalilnya.
Anda dan kelaurga Anda termasuk ibu Anda hanya cukup berdoa saja. Semoga amal ibadah almarhum bapak Anda diterima Allah dan dosa-dosanya diampuni. Anda juga boleh sedekah dengan harta peninggalan bapak Anda atau meneruskan kebiasaan baik almarhum bapak Anda selama masih hidup dulu. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman