Assalamualaikum Pak Ustadz, Bagaimana ya ketika Saudara perempuan maksa untuk membagi hak waris secara sama rata? Sebab, yang saya tahu pembagian hak waris adalah 2:1 antara laki-laki dan perempuan. Mohon solusinya. ( Yusuf via email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tentu kita sebagai seorang muslim harus mempunyai pemikiran seperti ini, bahwa harta itu adalah titipan. Maka ketika kita meninggal pembagian harta itu harus sesuai dengan yang diinginkan oleh si pemilik harta itu.
Siapa pemilik harta itu? Ya Allah SWT. Saya bilang tadi harta itu titipan. Yang menitipkan harta itu Allah kepada kita. Maka ketika kita meninggal, harus dibagi sesuai perintah yang menitipkannya 2:1 atau sama rata ? Tentu sebagai orang beriman kita akan mengikuti aturan atau perintah yang menitipkannya yakni Allah Swt. Coba kita simak perintah Allah,
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisaa : 11)
Kenapa laki-laki medapatkan dua kali dari perempuan? Ini untuk menegakkan prinsip keadilan. Karena seorang laki-laki, ketika dia mendapat warisan dia harus berbagi dengan istri dan anak-anaknya. Sebab seorang suami itu wajib menafkahi keluarganya.
Untuk itu seorang laki-laki ketika mendapat warisan, dia mendapat dua kali dari yang didapat perempuan. Kenapa perempuan hanya mendapat 1 kali bagian. Karena apa yang didapat oleh perempuan itu tidak harus dibagi kepada suaminya. 100% boleh diambil untuk diri sendiri.
Lalu bagaimana saudara perempuan Anda yang ngotot untuk dibagi sama rata ?. Nah begini caranya. Bagikan dulu sesuai syariat Islam. Bagikan dan amalkan sesuai perintah. Setelah mendapat masing-masing boleh berembuk untuk memberi kepada yang perempuan. Misalnya begini, sesuai ketentuan Islam anda itu mendapat bagian 20, saudara perempuan anda dapat 10.
Anda dengan saudara lainnya masing-masing dapat 20. Nah, kemudian Ibu (istri dari almarhum) dapat 1/8, diambil dulu.Kemudian nanti boleh itu Anda dengan saudara yang lain berembuk memberi tambahan ke saudara perempuan masing-masing berapa yang penting hasilnya sama. Yang terpenting hukum Islamnya diamalkan terlebih dulu.
BACA JUGA: Sudah Dapat Hibah Dari Orangtua, Apakah Berhak Dapat Warisan Lagi ?
Setelah itu secara hubungan kemanusiaan ingin dijaga, Anda boleh membaginya. Tadinya saudara perempuan Anda mendapat 10, tetapi saudara laki-lakinya rela diambil agar sama rata. Itu boleh. Untuk detail besarannya, Anda dan saudara Anda boleh konsultasi dengan ustadz atau ulama yang paham soal hukum waris ini. Intinya berbuat adil boleh bahkan sangat dianjurkan. Namun jangan sampai niatnya ingin berbuat adil justru malah melanggar syariat Allah. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
930
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman