Assalamu’alaykum Pak Aam, saya mau nanya bagaimana penerapan hukum bagi orang yang idiot atau yang punya kelainan mentalnya, apakah sama dengan orang yang hilang akal? Bagaimana dengan ibadah shalatnya yang kadang tidak jelas bacaannya? Mohon penjelasannya. (Basiroh via email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sekalian yang dirahmati Allah. Dalam Alquran disebutkan bahwa Allah menciptkan manusia khususnya orang-orang yang beriman adalah untuk beribadah. Di sana, Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56)
Salah satu bentuk ibadah adalah dengan mengerjakan atau melaksanakan shalat dan ibadah-ibadah lainnya yang diatur dalam Alquran dan sunnah Rasul. Namun terkiat ibadah ini ada hadits yang menerangkan tentang gugurnya kewajiban ibadah seseorang yang disebabkan karena sesuatu hal. Ada hadist yang menerangkan tentang hal ini.
“Kewajiban itu diangkat dari tiga orang, orang yang hilang ingatan sampai dia sadar, anak yang belum baligh sampai dia baligh, orang yang tidur sampai dia bangun.” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Maksudnya apa? Pertama, kalau ada orang yang mengalami kecacatan mental, apapun bentuknya (gila, bawaan, atau down syndrome) ini termasuk yang dikecualikan mendapatkan keringanan dalam menjalankan kewajibannya.
Jadi bagi mereka ini tidak ada kewajiban sholat dan puasa karena dianggap orang yang hilang akal termasuk orang yang sedang mabuk. Kalau ada suami yang mencerai istrinya dalam keadaan mabuk, maka cerainya tidak sah karena dia mengucapkannya dalam keadaan hilang akal.
BACA JUGA: Deteksi Dini Gejala Autisme Buah Hati
Menurut ulama khususnya ahli hadits bahwa orang yang mengalami kelainan mental adalah mendapat keringan ini. Jadi teman-teman kita yang diuji dengan down syndrome, itu tidak kena kewajiban. Dan orang yang dalam pengaruh narkoba atau khamr, ketika ia berucap kalimat kemurtadan dan kata cerai, maka itu tidak dihitung sebagai kalimat yang memiliki konsekuensi hukum karena dia dikategorikan Anil majnun (orang yang hilang akal).
Nah termasuk orang yang tidur, seperti orang yang koma dan tak sadarkan diri. Misalnya, ada orang yang tak sadarkan diri selama dua minggu, maka dia tidak kena kewajiban sholat, nanti ketika sudah sadar betul, sudah mengerti sekitarnya, baru bisa diingatkan untuk sholat. Itu prinsip yang diterapkan dalam Islam.
Jadi sekali kalau Anda mempunyai anak yang mengalami down syndrome atau kelainan secara mental tidak perlu cemas atau kawatir mengenai ibadahnya. Ibadahnya tentu semampunya, mungkin bacaannya tidak jelas demikian juga dengan gerakannya tidak sesempurna orang normal. Tidak mengapa.
Anda cukup mengajarin dan mendidiknya semampu Anda yang bisa dilakukan. Bimbinglah dengan tetap memberikan motivasi atau semangat kepadanya. Allah Maha Tahu akan keadaan hamba-Nya.
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya……” ( QS.Al Baqarah: 286 )
Jadi kalau putra Anda yang mengalami down syndrome melakukan ibadah shalat atau baca Quran, insya Allah akan tetap dapat pahala. Meskipun shalat dan bacaan Qurannya tida sesempurna orang normal biasa. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
925
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman