Wali Nikah Kakak Laki-Laki Untuk Rujuk Kembali, Bolehkah ?

0
720

Assalamu’alaykum Pak Aam, saya punya adik yang sudah menikah selama 25 tahun, dan sudah dua kali menerima talak dari suaminya dan sekarang sudah habis masa iddah nya. Pertanyaannya, kalau mau rujuk harus menikah lagi, dan kalau akan menikah lagi apakah boleh dinikahkan oleh kakak laki-lakinya sekalipun ayahnya masih ada, karena ayahnya berumur 87 tahun walau masih sehat dan tidak pikun. Hal ini untuk menghindari kekhawatiran orang tua, karena orang tua tidak tahu permasalahannya. Jadi seandainya mau menikah lagi apakah boleh secara sembunyi-sembunyi dengan wali nikahnya oleh kakak laki-lakinya? Mohon penjelasannya. (Dewi via email)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Memang cerai itu ada dua sisi. Pertama, dari aspek hukum agama, kedua dari aspek hukum negara. Dua hal atau aspek ini hendaknya menjadi perhatian bagi suami atau istri.

 

 

Sebenarnya kalau seorang suami sudah mengatakan cerai, dan dia mengatakannya dalam keadaan penuh kesadaran dan tidak dalam tekanan, itu sudah jatuh talak. Karena di dalam Islam cerai dalam tekanan itu tidak sah.  Dan kalau masa iddahnya sudah habis, yaitu tiga kali menstruasi, maka harus akad lagi sekalipun menurut hukum negara dia belum cerai.

 

 

Kalau seorang istri yang dicerai dengan cara agama, sebaiknya dia mengurus perceraiannya secara negara agar mendapatkan surat cerai yang penting untuk kepentingan pernikahan berikutnya. Jadi secara hukum negara akan dianggap melanggar kalau seorang istri yang sudah cerai sekalipun masa iddahnya sudah habis lalu menikah lagi padahal belum punya sertifikat cerai. Ini yang harus diwaspadai oleh ibu-ibu yang dicerai suaminya secara syariat.

 

 

Jadi meski adik Anda secara syariat (agama) telah bercerai dengan suaminya dengan jatuhnya talak tiga tersebut namun secara hukum negara belum dianggap sah. Sebab yang namanya cerai menurut hukum negara atau hukum perkawinan harus ada tanda buktinya yakni surat atau akta cerai. Jangan sampai ketika hendak menikah lagi (dengan laki-laki lain), adik Anda statusnya masih istri orang. Ini tidak boleh.

 

 

Kembali ke pertanyaan Anda, kalau secara agama adik anda sudah dicerai oleh suaminya dan masa iddahnya sudah habis, jika mau rujuk jelas harus akad lagi dengan ada wali, saksi, ijab kabul dan mahar. Pertanyaannya, boleh tidak diwalikan dengan kakaknya? Boleh, yang penting masih dalam wilayah orang yang berhak menjadi wali itu tentu sangat boleh.

 

Dalam kaidah talak itu ada yang disebut dengan talak ba-in kubra yang terjadi pada satu jenis perpisahan, yaitu ketika istri telah ditalak sebanyak tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

 

 

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230).

 

 

Jadi sekali lagi, sekiranya adik Anda tersebut ingin menikah lagi dengan orang lain maka boleh walinya saudara laki-lakinya, sekali pun masih ada ayahnya meski dengan pertimbangan sesuatu dan lain hal tidak bisa hadir menjadi wali misalnya.

 

 

Saya ingin menekan, dalam kasus adik Anda ini menjadi pelajaran bagi semua baik istri maupun suami bahwa yang namanya perceraian itu jangan dianggap sepele. Sebab kalau orang atau khususnya para suami yang terlalu sering dan mudah mengucapkan cerai itu bahaya bagi pernikahannya.

 

 

Ada suami yang mudah berkata atau berucap cerai kepada istrinya. Marahan sedikit bilang cerai. Ada yang tidak sesuai dan beda pendapat, bilang cerai, bahkan pada hal-hal yang sepele saja langsung berucap cerai. Mungkin maksudnya sekedar ingin menakut-nakuti istri namun jika diucapak berulang kali bisa jadi ia tidak sadar bahwa ia sudah bersungguh-sungguh ingin bercerai dengan istrinya.

 

 

Ini perlu diwaspadai, karena bisa saja  pernikahannya selama bertahun-tahun itu tidak sah karena sebenarnya secara agama sudah cerai. Oleh sebab itu, pada laki-laki anda boleh saja marah tapi jangan mudah mengumbar kata cerai.

 

 

Kenapa? Agar menjadi pelajaran karena kata-kata cerai itu adalah kata yang sakral dan tidak mudah diucapkan.Jatahnya pun hanya ada tiga kali rujuk, jadi jika sudah talak tiga maka baru boleh rujuk jika mantan isterinya menikah dulu dengan orang lain.

 

 

BACA JUGA: Syarat Rujuk Setelah Talak Tiga

 

 

Jadi seperti sudah disebutkan sebelumnya ada talak ba-in kubra adalah talak di mana suami tidak bisa kembali kepada istri baik pada masa ‘iddahnya begitu pula setelah masa ‘iddah kecuali dengan akad dan mahar baru, dan setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain.

 

Ada dua syarat agar suami pertama bisa kembali pada mantan istrinya tersebut:

  1. Mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang dibuat-buat atau dengan nikah muhallil (pura-pura), yaitu suami kedua sengaja menikahi mantan istri tadi supaya ia halal kembali pada suami pertama.
  2. Mantan istri sudah disetubuhi oleh suami kedua sebelum berpisah dan kembali pada suami pertama.

Jadi syarat menikah dengan laki-laki lain sebelum kembali pada mantan suami pertama atau suami kembali pada mantan istrinya tersebut, pernikahan harus dilaksankan secara sungguh- sungguh atau istilahnya bukan pernikahan sandiwara.

 

 

Sekali lagi saya perlu menyampaikan demikian karena memang ada laki-laki atau suami yang mudah mengatakan cerai. Kalau kata anak jaman sekarang yang seperti itu adalah laki-laki bermental cemen. Karena kalau laki-laki dengan mental bagus tidak akan semudah itu dia mengatakan cerai, pasti dia memperhitungkan dengan matang bahwa kata cerai itu bukan sembarangan dan mengandung konsekuensi. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  . Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

936

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman