Assalamu’alaykum Pak Aam, saya mau tanya tentang hukum pramugari yang kerja di penerbangan yang menyediakan alkohol, bagaimana hukumnya?. Bagaimana sebaiknya ? Kadang saya merasa ragu dan bersalah (S via email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Tentu saja yang namanya pramugari atau pramugara itu tugas pokoknya bukan memberikan minuman keras atau alkohol.
Ini berbeda dengan pegawai bar atau bartender yang suka menyampur-campurkan minuman keras. Kalau bartender jelas pekerjaan utamanya adalah mencampur minuman keras. Tapi kalau pramugari atau pramugara yang menyediakan alkohol di penerbangannya tugas utama mereka bukan memberikan minuman alkohol. Melainkan melayani keperluan penumpang penerbangan.
Jadi menurut hemat saya, tidak masalah bila seorang pramugari atau pramugara bekerja di penerbangan yang didalamnya tersedia minuman beralkohol. Karena niat dia bekerja disitu bukan mencampur minuman alkohol dan menyajikannya kepada para penumpang untuk membuat mereka mabuk.
Hal ini berbeda sekali dengan pegawai bar atau bartender yang sengaja mencampur alkohol kemudian menyajikannya kepada para pengunjung hingga mabuk. Orang yang datang ke tempat tersebut kemudian meminum minuman keras (alkohol) bertujuan untuk mabuk.
Sementara didalam penerbangan tidak demikian. Dibeberapa negara Eropa dengan cuaca sangat dingin minuman alkohol terkadang sekedar untuk menghangatkan badan saja, bukan untuk mabuk, apalagi sampai tidak sadarkan diri. Bisa dibayangkan jika semua penumpang pesawat bertujuan untuk mabuk di pewasat dalam sebuah penerbangan.
BACA JUGA: Profesi Menyajikan Minuman Beralkohol, Apakah Shaumnya Diterima?
Jadi rekan-rekan yang bekerja sebagai pramugari atau pramugara, tidak usah ragu, Anda tetap sah dan halal bekerja disitu sekalipun disitu ada minuman beralkohol sebab itu bukan keinginan Anda dan sekedar tuntutan pekerjaan semata. Belum tentu juga Anda yang diminta menyajikan atau sekedar menyediakan saja.
Lalu bagaimana jika Anda merasa ragu dan merasa berdosa? Dalam kaidah fikih belaku prinsip tinggalkan hal yang meragukan.
“Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi )
Jadi menurut hemat saya, kalau Anda kurang sreg atau kurang nyaman bekerja disitu, ini dikembalikan kepada pribadi Anda sendiri. Anda bisa resign atau keluar kerja dan mencari pekerjaan yang lebih menentramankan. Kalau Anda tetap bekerja disitu sementara hati Anda ragu,merasa bersalah maka dampaknya Anda bekerja tidak akan maksimal atau istilahnya tidak allout.
Sekali lagi keputusan ada ditangan Anda da Anda sendiri yang bisa meyakinkan diri Anda sendiri. Tentunya Anda boleh meminta masukan atau saran dari orangtua atau keluarga agar Anda bisa teguh dalam mengambil keputusan. Jangan lupa iringi dengan doa atau shalat untuk mendapat pentunjuk dan bimbingan Allah Swt. Tetap bekerja disitu atau resign. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
980
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman