Assalamu’alaykum Pak Aam, saya mau tanya, apakah orang yang terlilit hutang bisa menerima zakat penghasilan dari saudara atau teman? (Sandi via email)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Terkait dengan zakat khususnya penerima zakat (asnaf) ini sudah ada ketentuannya dalam Alquran. Kita bisa membacanya dalam surat At-Taubah ayat 60 disebutkan,
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan di jalan Allah..”
Disitu ada kata-kata “membebaskan orang yang berutang”, jadi orang yang terlilit hutang boleh dibantu dari zakat. Namun hutang itu ada 2, pertama hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kedua, hutang yang sekedar untuk gaya hidup. Kalau memang orang itu untuk makan, menyekolahkan anak atau berobat saja harus berhutang, nah orang yang seperti ini bisa kita bantu dari zakat.
Tapi jika orang yang berhutang karena gaya hidupnya yang suka foya-foya, maka ia tidak berhak untuk menerima zakat. Mengapa? Karena itu merupakan kesalahan dan kecerobohan dirinya sendiri yang suka berfoya-foya.
Atau berhutang untuk sesuatu yang dibenci Allah, seperti berhutang untuk berjudi, berhutang untuk maksiat dan perbuatan buruk lainnya. Nah, orang yang berhutang untuk bersenang-senang atau hura-hura maka ketika ia terlilit hutang maka ia tidak berhak dapat zakat.
BACA JUGA: Hukum Zakat Profesi, Adakah Di Zaman Nabi?
Jadi orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang berhutang demi berjuang menghadapi hidup. Seperti orang yang berhutang untuk menyekolahkan anak, orang yang harus berobat ke dokter, atau orang yang tidak memiliki tempat tinggal layak. Jadi jangan membantu orang yang terlilit hutang karena gaya hidup yang foya-foya, karena kalau kita bantu tidak akan membuatnya insaf. Pemberian itu harus bersifat mendidik.
Pernah ada orang yang datang pada Rasul untuk meminta zakat, tapi orang tersebut masih gagah dan muda, maka Rasul memberikan alat untuk mencari sesuatu yang bisa dia jual di pasar. Inilah salah satu solusi dalam Islam. Jadi boleh berhutang namun harus tahu kemampuan untuk membayarnya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
870
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online
Twitter: percikan_iman