Assalamu’alaykum. Pak Ustadz maaf mau bertanya tentang hukum halal bi halal. Ada yang bilang bid’ah dan tidak boleh namun ada yang bilang tidak apa-apa. Bagaimana acara halal bi halal yang juga dihadiri non muslim, apakah kita boleh bersalaman dengan mereka? Mohon. (Benny via fb)
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Halal bi halal adalah tradisi atau kebiasaan yang dikembangkan oleh masyarakat muslim khususnya di Indonesia. Biasanya kegiatan ini berlangsung setelah Ramadhan selesai atau ketika memasuki bulan Syawal.
Secara syariat istilah atau kegiatan “Halal bi Halal “ bisa dipastikan bukan amalan sunnah karena secara istilah tidak tercantum dalam syariat Islam. Istilah “Halal bi Halal” ini tidak ada dalam Alquran maupun Hadits Rasul bahkan sejauh yang saya pahami para sahabat pun tidak ada kisah atau cerita yang mengerjakan amalan ini.
Istilah halal bihalal sendiri bukan dari Al-Quran atau Hadits, bahkan bukan pula berasal dari negeri Arab. Halal bihalal sendiri adalah acara khas yang digelar oleh kaum muslimin di Indonesia. Mungkin hanya orang Indonesia yang memahami makna halal bihalal ini yang telah berjalan puluhan tahun ini.
Jika kita merujuk arti halal bihalal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka “maaf-memaafkan” sama diartikan dengan istilah “Halal Bihalal”. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa kegiatan halal bi halal hanyalah istilah khas masyarakat muslim Indonesia dalam mengisi Hari Raya Idul Fitri atau sesudahnya yakni bulan Syawal bahkan ada setelah Syawal. Biasanya kegiatan ini diisi dengan saling memaafkan di antara keluarga, kerabat, tetangga, sahabat, teman kerja, klien, dan sebagainya.
Halal bihalal sering diartikan dengan ”saling menghalalkan” atau ”saling membebaskan”. Intinya, saling memaafkan kesalahan. Sebenarnya, Halal bihalal tidak usah dibatasi waktunya pada saat Idul Fitri, tetapi setiap saat serta menyangkut segala aktivitas manusia. Walaupun harus diakui, bahwa acara maaf-memaafkan sangat sesuai dengan hakikat Idul Fitri.
Selain itu maaf-memaafkan dan hahal bihahal juga sering dikaitkan dengan silaturahmi atau silaturrahim (shilah al-rahim). Walaupun dalam Alquran tidak terdapat istilah silaturrahim, namun ada beberapa ayat yang mengisyaratkan pentingnya memelihara atau mengadakan silaturrahim, seperti:
“Bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain (dan peliharalah hubungan) rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS Al-Nisâ’ : 1).
Ajaran Islam juga melarang atau mengecam orang-orang yang memutuskannya silaturahmi ini, seperti yang ditegaskan Allah Swt dalam firman:
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa akan membuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya pula mata mereka” (QS. Muhammad: 22-23).
Juga ada dalam beberapa hadits yang menyebutkan tentang larangan memutus tali silaturahmi ini serta pentingnya menjaga dan menyambungkannya.
“Bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang sesuatu yang bisa memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh dia telah diberi taufik,” atau “Sungguh telah diberi hidayah, apa tadi yang engkau katakan?” Lalu orang itupun mengulangi perkataannya. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun, menegakkan shalat, membayar zakat, dan engkau menyambung silaturahmi”. Setelah orang itu pergi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika dia melaksanakan apa yang aku perintahkan tadi, pastilah dia masuk surga”. (HR.Bukhari dan Muslim)
Kemudian terdapat hadits yang sering kita dengar bahwasanya Rasul bersabda tentang pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan atau silaturahmi dan bahayanya orang yang memutus silaturahmi,
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan (silaturahmi)” (HR Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Cara Menghadapi Orang Yang Memutus Silaturahmi Saat Idul Fitri
Jadi menurut hemat saya acara halal bihalal boleh dilakukan sepanjang tetap menjaga adab dan tidak menyimpang dari tujuannya. Artinya jangan sampai acara halal bihalal diisi dengan kegiatan yang tidak baik atau kemaksiatan misal dengan hiburan yang mempertontonkan aurat, berbaurnya laki-laki dan perempuan atau wanita, berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mukrim atau mahromnya , berduaan atau khalwat antara lain jenis atau pacaran serta berbagai acara yang dilarang agama lainnya. Sepanjang hal ini tidak dilakukan menurut hematnya saya tentu acara halal bihalal boleh-boleh saja.
Namun sebaliknya jika acara atau kegiatan halal bihalal diisi dengan hal-hal yang diharamkan ajaran Islam seperti saya sebutkan diatas tentu menjadi tidak boleh dilakukan. Justru bisa menyimpang dari makna halal bihalal itu sendiri dan hukumnya menjadi haram. Menurut saya ini yang harus dihindari atau dijaga, jangan sampai acara halal bihalal justru diisi dengan kegiatan yang dimurkai Allah dan tidak sesuai dengan akhlak yang islami. Demikian penjelasan saya, semoga dapat dipahami.
Kemudian bagaimana kalau ada non muslim yang ikut halal bi halal? Tentu saja boleh asal mengikuti aturan atau adab dalam bersilaturahmi termasuk boleh bersalaman dengan non muslim. Namun tetap antara pria dan wanita tidak boleh saling berjabat tangan atau bersalaman.
Jadi selama mereka berakhlak baik dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam Islam tentu diperbolehkan, sebab halal bi halal termasuk hubungan antar manusia atau hubungan social (hablumminnas). Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pemprovjabar.go.id
950
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online