Assalamualaikum. Ustadz, saya adalah penyayang kucing. Bagaimana hukumnya jika dalam makanan kucing ada kandungan babinya? Apakah kotoran dan bulunya menjadi najis? Saya berniat membuka petshop. Bolehkah jual beli anjing, kucing dan makanannya? ( Sonya via email)
Walaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahamti Allah. Kucing bukan termasuk binatang yang dipandang tubuhnya membawa najis, apa pun yang menjadi makanannya. Rasulullah Saw. sendiri menginzinkan para sahabat untuk memelihara kucing karena memang kucing adalah binatang yang pembawaannya hidup di lingkungan manusia.
Adapun, haramnya makanan yang mengandung babi hanya ditujukan kepada manusia. Akan tetapi perlu diingat bahwa sesuatu yang menopang adanya keharaman juga dipandang sebagai bagian yang diharamkan. Misalnya, memelihara (misalnya babi) dan mendagangkannya (sesuatu yang berkenaan atau mengandung babi).
Memberi pakan pada kucing yang kebetulan mengandung babi tidak masalah. Tapi, memperjual-belikan pakan yang ada kandungan babinya dihawatirkan masuk kategori penopang yang saya sebutkan di atas. Karenanya, hal tersebut lebih baik ditinggalkan.
Terkait dengan hukum jual beli kucing ada hadits yang melarang yang terdapat dalam riwayat dari Jabir bin Abdillah ra, beliau mengatakan,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur (kucing)”. (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).
BACA JUGA: Hukum Jual Beli Mata Uang
Namun sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar atau kucing hutan yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal Islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan.
Jadi jual beli kucing selama tidak melanggar aturan yang ada dan menurut hemat saya tidak dilarang. Tapi, kalau jual beli anjing sebagai hewan yang dipersepsikan tidak baik atau najis dalam sejumlah hadits, tentu lebih baik tidak dilakukan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
970
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
Follow juga akun sosial media percikan iman di:
Instagram : @percikanimanonline
Fanspages : Percikan Iman Online
Youtube : Percikan Iman Online