Hukum Bersentuhan Dengan Lawan Jenis Setelah Wudhu, Apakah Membatalkan ?

0
1076

Assalamu’alaykum Pa Aam, bagaimana hukumnya bersentuhan kulit antara ikhwan dan akhwat yang bukan muhrim? Apakah bersentuhan kulit dengan lawan jenis itu membatalkan wudlu? Mohon penjelasannya ( Sari via email)

 

 

Wa’alaikumsalam ww . Bapak ibu dan sahabat-sahabt sekalian yang dirahmati Allah. Bersentuhan kulit secara sengaja antara ikhwan dan akhwat yang bukan muhrim diharamkan oleh Allah Swt. Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis menyatakan,

 

“Lebih baik kepalaku ditusuk dengan besi panas daripada aku menyentuh seorang istri yang bukan muhrim.

 

Sedangkan bersentuhan kulit antara ikhwan dan akhwat, baik muhrim ataupun bukan muhrim tidak membatalkan wudlu. Sebagian orang memang ada yang beranggapan bahwa bersentuhan kulit dengan lawan jenis itu membatalkan wudlu, berdasarkan ayat “Au lamastumunnisa-a”.

 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6)

 

Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan.

Padahal kalimat ‘lamastumunisa-a’ pada ayat itu bukan berarti ‘bersentuhan’ tapi ‘saling menyentuh’ sebagai kiasan dari aktivitas hubungan suami-istri. Artinya, hubungan suami-istri itu membatalkan wudlu. Adapun hanya bersentuhan kulit saja tidak membatalkan wudlu.

 

Rasulullah Saw. pernah mencium istri-istrinya, padahal beliau punya wudlu.

 

Siti Aisyah r.a. berkata, “Nabi Saw. mencium istrinya lalu pergi shalat tanpa berwudlu lagi.” (H.R. Ahmad)

 

Dalam hadis lain diterangkan, ketika Siti Aisyah sedang tidur, ia pernah menyentuh kaki Rasulullah saat beliau sedang shalat.

 

Siti Aisyah r.a. berkata, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah Saw. dari tempat tidur, kemudian tanganku meraba telapak kakinya yang tegak karena ia sedang sujud …” (H.R. Muslim dan Tirmidzi)

 

BACA JUGA: Rakaat Shalat Dhuha Sesuai Sunah 

 

Jadi, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan muhrim, tidak membatalkan wudlu namun jika dilakukan dengan sengaja bisa jadi berdosa. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait dengan tata cara bersuci wudhu atau tayamum sebelum shalat,Anda dan bapak ibu sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU”. Di dalamnya ada pembahasan terkait pelaksanaan bersuci baik wudhu maupun tayamum hingga pelaksanaan shalat berikut amalan-amalan apa saja, yang dijelaskan secara detail dengan dalil yang shahih. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

870

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online