Wanita Keguguran Boleh Shalat, atau Tidak ?

0
923

Assalamualaikum. Pak Aam, saat ini saya masih istirahat dalam rangka pemulihan dari keguguran kandungan. Usia kandungan saya 4 minggu. Saya mengalami pendarahan. Apakah pendarahan yang saat ini terjadi disebut nifas atau bukan? Apakah saya harus tetap shalat atau menunggu sehat atau tidak keluar darah? Mohon penjelasannya. ( Han via email)

 

Waalaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Untuk orang yang keguguran tentu terjadi pendarahan. Lalu apakah darah tersebut disebut darah nifas? Kita perlu bahas dulu kalau yang namanya darah nifas itu darah yang keluar karena menyertai lahirnya bayi. Jadi kita perlu tahu definisinya dulu. Dalam ilmu fiqih, darah nifas itu darah yang menyertai wiladah (kelahiran).

 

Jadi kalau orang yang keguguran, dia keluar darahnya itu karena janinnya keluar. Maka itu dikategorikan sebagai nifas juga. Jadi yang namanya nifas itu tidak selamanya anaknya normal. Tapi bisa juga anda keguguran.

 

Nah, namanya juga keguguran. Maka ada janin disitu, walaupun belum sempurna, itu janin namanya karena sudah terjadi konsepsi antara ovum dan sel sperma. Sudah ada pertemuan, sudah ada pembuahan disitu, hanya mungkin pembuahannya ini dalam pertumbuhannya tidak sempurna. Akhirnya mengalami keguguran.

 

Terkait dengan darah karena keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan beberapa rincian .Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan air mani (sperma) dan telur (ovum), berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan kurang lebih selama 80 hari.

 

Apabila seorang wanita mengalami keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Dengan demikian hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa dan sebagainya.

 

Untuk itu setiap kali hendak shalat maka wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.

 

Kemudian apabila keguguran jadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah dimana sudah calon janin sudah berbentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dan sebagainya meski belum jelas. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari pada masa kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:

 

Pertama, jika janin belum terbentuk seperti layaknya manusia dimana anggota badan masih sangat tidak jelas maka hukum keguguran semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah, ia tetap harus shalat, puasa dan sebagainya.

 

BACA JUGA: Ambil Anak Angkat Agar Cepat Hamil, Mitos atau Fakta ?

 

Kedua, jika janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara lahir sudah seperti manusia kecil, dimana tangan,kaki dan anggota tubuh lain sudah terlihat jelas termasuk jenis kelaminnya maka tatus keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita yang mengalami nifas atau normal. Dengan demikian bagi wanita tersebut berlaku semua hukum nifas, seperti tidak shalat, puasa dan sebagainya. Namun untuk menentuka statusnya nifas ataukah bukan maka  perlu dikonsultasikan kepada dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.

 

Kemudian yang terakhir apabila keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin yakni di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat bahwa wanita tersebut statusnya dihukumi sebagai wanita yang melahirkan atau mengalami nifas. Untuk itu baginya dihukumi sebagaimana wanita yang nifas.

 

Mengacu pada pendapat ulama tersebut, dimana ibu mengalami keguguran dimana usia janin baru berusia 4 minggu atau sekira 30 hari ( 1 bulan) maka darah yang keluar tersebut dianggap sebagai darah istihadhah atau keluarnya darah secara terus menerus pada diri seorang wanita bukan karena haid atau nifas. Dengan demikian ibu tetap wajib menjalankan shalat dan boleh melakukan puasa sunnah atau wajib.

 

Semoga ibu bersabar dan beralapang hati menerima cobaan ini. Mudah-mudahan ibu cepat sembuh dan semoga Allah memberikan keturunan yang sehat dan shaleh kepada ibu. Aamiin ya rabbal’alamin. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online