Meski Ibadah, 4 Waktu Ini Justru Dilarang Berhubungan Intim

0
767

PERCIKANIMAN.ID – – Berhubungan intim (jima’) suami istri diyakini sebagai salah satu cara untuk menjaga dan membangun keharmonisan rumah tangga. Selain itu dalam Islam , jima’ (bersetubuh atau hubungan intim) bisa bernilai ibadah jika maksudnya adalah untuk menunaikan hak istri, bergaul baik dengannya, dan melakukan kebajikan sebagaimana yang Allah perintahkan.

Sebagaimana sebuah hadits dari Abu Dzar, dimana Rasulullah Saw  bersabda,

 

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia (Rasul) berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim).

 

Meski bernilai ibadah namun hendaknya suami istri juga harus memperhatikan juga tentang timing (waktunya) saat hendak berhubungan intim. Sebab pada kondisi tertentu hubungan intim justru akan berubah menjadi dosa dan dilarang untuk dilakukan.

 

Pada beberapa kondisi, kita dilarang melakukan jima’. Waktu-waktu tersebut adalah sebagai berikut.

 

a. Ketika haid

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Jawablah, “Haid itu darah kotor.” Karenanya, jangan campuri istrimu pada waktu haid dan jangan kamu campuri mereka sebelum suci. Jika mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang tobat dan menyucikan diri..”(Q.S. Al-Baqarah [2]: 222)

b. Ketika nifas

Dari Ibnu Abbas r.a. dari Rasulullah Saw. tentang seseorang yang mendatangi wanita pada waktu haid, beliau bersabda, “Dia harus bersedekah satu dinar atau setengah.” Dalam riwayat Imam Tirmidzi, “Apabila darahnya merah maka bersedekah satu dinar dan apabila darah kekuning-kuningan dia bersedekah setengah dinar.”

c. Saat shaum

Dihalalkan bercampur dengan istrimu pada malam hari di bulan puasa. Mereka adalah pakaianmu dan kamu pakaian mereka…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 187)

 

BACA JUGA: Berhubungan Badan Saat Masa Iddah, Apakah Perceraiannya Jadi Batal?

d. Ketika itikaf

Sebagaimana dijelaskan pada ayat berikut. “…Namun, janganlah kamu campuri mereka ketika kamu beriktikaf di dalam masjid. Itu ketentuan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah 2: 187)

 

Sedangkan tempat yang dilarang bagi suami menggauli istrinya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam keterangan berikut.

 

Siapa yang mendatangi (menggauli) wanita haid atau di anusnya atau mendatangi dukun lalu membenarkan yang diucapkannya, dia telah mengufuri apa-apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Saw.” (H.R. Ash-Shabus-Sunan kecuali Nasa’i).

 

Disadur dari buku “CINTA & SEKS Rumah Tangga Muslim” karya Dr. Aam Amiruddin, M.Si. 

5

 

 

Red: riska

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970