Mandi Bersama Teman Wanita, Boleh atau Terlarang?

0
754

Assalamualaikum. Pak ustadz, kami tinggal di mess pabrik yang mempunyai kamar mandi yang sedikit. Agar lebih efektif kadang kalau lagi terburu-buru kami  suka mandi sebab kalau menunggu bisa sangat lama. Bagaimana hukumnya? Ada yang membolehkan dengan alasan darurat dan menyamakan dengan suami istri yang boleh mandi bersama. Namun ada yang melarang saling melihat aurat orang lain. Mohon penjelasannya dan terima kasih ( MJ via email)

 

Waalaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Apa yang Anda lakukan tersebut jelas terlarang. Hal ini bisa kita cermati dari keterangan  yang disampaikan Abu Sa’id al Khudri r.a. berkata, Rasulullah saw. pernah bersabda,

 

Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Laki-laki tidak boleh berselimut sesama laki-laki dalam satu selimut tanpa busana dan perempuan tidak boleh berselimut sesama perempuan dalam satu selimut tanpa busana.”  (H.R. Muslim).

 

Berdasarkan keterangan di atas, jelas diterangkan bahwa Anda tidak dibenarkan mandi bareng walau sesama perempuan, begitu juga laki-laki dengan sesamanya. Karena dikhawatirkan akan saling melihat auratnya masing-masing.

 

Hal ini sangat jauh berbeda dengan suami istri. Kalau suami-istri tidak dilarang mandi bareng, seperti halnya Rasulullah saw. pernah mandi bareng dengan istrinya. Sebagaimana yang disampaikan oleh istri beliau, Aisyah yang berkata,

 

Aku dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mandi bersama dalam suatu wadah yang sama sedangkan kami berdua dalam keadaan junub” ( HR.Bukhari dan Muslim)

 

Jadi harus dibedakan antara teman dengan suami atau istri. Dalam kaidah fikih sangat berbeda. Kalau teman meski sesama jenis sangat jelas dilarang. Sementara suami istri meski berlainan jenis justru malah disunnahkan. Ini harus dipahami.

 

Jadi dalam kasus Anda tidak ada unsur kedaruratan. Semua bisa dihindari dan diusahakan. Coba Anda daruratnya dimana yang bisa dibenar syariat? Anda bisa mandi lebih awal atau menambah kamar mandi. Dalil darurat itu harus berdasarkan kajian fikih bukan sekedar pendapat orang semata.

 

Kemudian Anda atau orang boleh melihat aurat orang lain kalau darurat, misalnya dokter kandungan yang sedang memeriksa pasiennya, atau perawat yang membantu memandikan pasiennya atau menolong sedang orang yang kecelakaan. Hal ini diperbolehkan karena ada kaidah hukum yang menyatakan Adharuuratu tubiihul mahdzuurah (sesuatu yang tadinya tidak boleh, menjadi boleh karena kedaruratan). Jadi sekali lagi unsur atau dalil darurat itu harus berdasarkan telaah atau kajian fikih bukan asumsi pribadai atau pendapat orang lain.

 

BACA JUGA: Membuka Aurat Didepan Wanita Non Muslim, Boleh atau Terlarang? 

 

Nah, saya juga ingin menyampaikan pesan jika berkenaan dengan hukum agama atau fikih itu hendaklah bertanya dengan ahlinya. Jangan sekedar mendengar pendapat atau perkataan teman kemudian dijadikan dalil. Padahal bisa jadi teman Anda tersebut tidak paham sama sekali yang menjelaskan hanya berdasarkan logika saja.

 

Demikian juga jika mengambil atau mencari jawaban diinternet maka hendaknya mencari sumber atau referensi yang akurat dan valid. Jangan sekedar cari informasi di internet kemudian dianggap benar, sebab zaman sekarang ini orang dengan sangat mudah bisa membuat web atau situs termasuk masalah keagamaan atau fikih. Padahal sumbernya tidak kredibel dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau keshahihannya.

 

Tentu lebih utama atau afdhol Anda belajar atau bertanya langsung kepada ulama yang betul-betul paham perkara agama. Ulama atau ustadz juga harus berdasarkan sumber referensi yang shahih bukan sekedar orang yang dipanggil ustadz. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada sahabat-sahabat yang suka bercerah atau mengisi kajian. Sebab, sekarang ini gelar ustadz ini mudah didapat. Maaf sebelumnya, terkadang sekedar bisa ceramah langsung dipanggil ustadz. Padahal ceramah itu bisa jadi hanya kemahirannya dalam retorika saja. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

 

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online