Aktivitas Sangat Padat, Bolehkah Menjamak 4 Sholat Dalam Satu Waktu?

0
670

Assalamualaikum. Pak Aam, saya bekerja di perusahaan asing, yang memiliki kantor hampir diseluruh dunia. Dan pekerjaan ini mengharuskan saya traveling ke berbagai negara di Asia dan Eropa. Sebagai muslim, jujur saya kadang saya sulit menjaga sholat lima waktu. Kalau saya di Eropa, sholat Subuh bisa saya lakukan di hotel, Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya, terkadang bisa saya jamak di hotel kalau waktunya memungkinkan. Tapi sering kali sepanjang hari dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam saya harus beraktivitas di luar. Pertanyaan saya pak, jika seharian penuh saya harus berada di luar, dan baru sampai di hotel jam 9 malam, bolehkah setelah saya sampai di hotel, sholat Dzuhur dan Ashar dijamak qashar kemudian saya lanjut sholat Maghrib dan Isya jamak qashar, apakah boleh?.Mohon penjelasannya. (Anton via email)

 

Waalaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian tentu saja kalau kita lihat ajaran Islam, Islam itu agama yang sangat memperhatikan kondisi kita. memang solat itu harus dilakukan sesuai waktunya, “Sholat itu diwajibkan kepada orang mukmin dengan waktu yang telah ditetapkan” jadi jika belum waktunya, kita tidak boleh sholat.

 

Ini mengandung makna bahwa sholat itu mengajari kita untuk mengarungi hidup dengan memperhatikan dimensi waktu. Perusahaan harus memperhatikan waktu, pekerjaannya harus jelas, targetnya harus jelas, sehingga di perusahaan ada rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

 

Hal ini yang diajari dalam sholat, bahwa sholat itu harus tepat waktu, dan pada waktunya. Namun, ada situasi yang tentu saja tak selamanya kita bisa melaksanakan solat pada waktunya, dan hal itu diluar kemampuan kita. Maka ada keringanan, dikatakan “kalau kamu sedang melakukan perjalanan, kamu boleh mengqashar sholat. Dalam surat An-Nisa ayat 103 dijelaskan,

 

“…Sesungguhnya, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.

 

Ayat diatas adalah prinsip awalnya, tetapi ada juga ayat yang menyebutkan, “kalau kamu melakukan perjalanan, kamu boleh mengqasar sholat” artinya mengqasar solat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Lalu dalam hadist, Nabi pernah datang ke Mekkah, Mekkah itu adalah tempat beliau lahir dan besar disana selama 53 tahun, tapi karena beliau memutuskan tempat tinggalnya itu adalah di Madinah, maka ketika beliau ke Mekkah, maka beliau menjamak qashar.

 

Jadi sekiranya anda melakukan perjalanan, jelas walaupun anda punya waktu tapi anda boleh menjamak qashar. Jadi jangan dikira kalau jamak qashar itu kalau sedang sibuk  dan repot saja, ketika sedang santai pun bisa jamak qashar ketika safar. Karena Rasul sudah mencontohkan pada kita, memberi keringanan. Dalam haditsnya diterangkan,

 

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa menjamak antara Dzuhur dan Ashar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR. Al-Bukhari no. 1107)

 

Kemudian dalam hadits dari Abdullah bin Umar ra dia berkata:

 

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menangguhkan shalat Maghrib dan menggabungkannya bersama shalat Isya”.
Salim (anak Ibnu Umar) berkata, “Dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu juga mengerjakannya seperti itu bila beliau tergesa-gesa dalam perjalanan. Beliau mengumandangkan iqamah untuk shalat Maghrib lalu mengerjakannya sebanyak tiga raka’at kemudian salam. Kemudian beliau diam sejenak lalu segera mengumandangkan iqamah untuk shalat Isya, kemudian beliau mengerjakannya sebanyak dua rakaat kemudian salam. Beliau tidak menyelingi di antara keduanya (kedua shalat yang dijamak) dengan shalat sunnah satu rakaatpun, dan beliau juga tidak shalat sunnah satu rakaatpun setelah Isya hingga beliau bangun di pertengahan malam (untuk shalat malam).” 
(HR. Al-Bukhari no. 1109)

 

Jadi intinya menjamak shalat shalat itu diperbolehkan dan diajarkan oleh Rasul. Lalu pertanyaan berikutnya, Anda harus bekerja  dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam, aktivitasnya di luar terus dan tidak memungkinkan sama sekali untuk sholat, karena begitu padatnya dan tidak ada tempat yang layak untuk sholat, maka yang Anda lakukan itu diperbolehkan. Ini karena dalam keadaan darurat saja. Yaitu menjamak qasar sholat Dzuhur dan Ashar, kemudian Maghrib dan Isya di hotel semuanya di akhir waktu yaitu pada waktu Isya, ini boleh, daripada Anda tidak shalat sama sekali lebih berdosa. Ini merujuk pada dalil, kalau orang itu tertidur, kemudian dia bangun, dia harus sholat dengan melaksanakan seluruh sholat yang dia tinggalkan. Sebab di Eropa sangat jarang ada masjid atau mushola seperti di Indonesia yang banyak dipinggir jalan sehingga bisa shalat . Sekali lagi ini karena Anda dalam keadaan darurat bukan disengaja.

 

Akan tetapi menurut hemat saya, ini jangan menjadi kebiasaan dan berlangsung terus menerus. Anda harus menjamak shalat sesuai yang diajarkan Rasulullah tersebut yaitu shalat Dhuhur dan Ashar diwaktu Dhuhur atau Ashar kemudian shalat Maghrib dan Isya diwaktu Maghrib atau Isya. Anda harus bisa mencari waktu shalat bahkan menemukan tempat shalat.  Sesibuk apa pun urusan dunia jangan sampai meninggalkan urusan akhirat dalam hal ini shalat. Kerjakan shalat pada waktunya dan usahakan bisa shalat berjamaah namun kalau sulit maka boleh shalat sendirian.

 

Ketika safar Anda sedang di kendaraan, dan ada waktu untuk sholat, maka sholatlah di kendaraan.  Selain itu, jika Anda berada di kantor dan ada tempat walau kecil, tapi bisa dipakai rukuk dan sujud, lakukanlah sholat disitu. Dalam keadaan darurat shalat tidak harus berdiri,rukuk dan sujud. Anda boleh shalat dalam keadaan sambil duduk, misalnya selesai makan.

 

Karena orang beriman itu oleh Nabi dikatakan, “dan telah dijadikan seluruh senti dari bumi ini bisa digunakan untuk solat.” Ini berarti solat itu tak selamanya harus di masjid, dan menggunakan sajadah. Allah mengatakan, “siapa yang karena keadaan darurat, padahal orang itu juga tidak mau melakukannya, tapi situasi yang mengharuskan ia seperti itu, maka tidak ada dosa baginya.” Para pembaca sekalian, betapa agama Islam itu fleksibilitasnya luar biasa. Kita tidak boleh melalaikan sholat, tapi di situasi yang tidak bisa kita hindari, maka disitu berlaku yang namanya rukhsoh (keringanan). Toh waktu shalat tidak lah lama, mungkin Anda istirahat 10 menit cukup untuk menjamak shalat Dhuhur dan Ashar.

 

BACA JUGA: Batasan Aurat Laki-laki, Bolehkah Shalat Dengan Celana Pendek?

 

Dalam ajaran Islam itu untuk menggambarkan fleksibilitasnya, dalam hukum Islam berlaku apa yang disebut dengan takhfif. Ada takhfifu isqotin, meringankan hukum dengan cara hukum itu menjadi gugur, contohnya haji itu wajib namun ketika seseorang sampai mati tidak memiliki kemampuan untuk berhaji, maka kewajibannya gugur. Yang kedua, takhfifu tabdilin, mengganti dengan yang lebih mudah, contohnya ketika ibu-ibu menstruasi, ketika selesai harus mandi besar, namun saat itu Anda sakit, maka Anda cukup tayamum.

 

Sama dengan sholat, harus sambil berdiri, tapi dia tidak sanggup berdiri, maka bisa menggantinya dengan duduk. Ada lagi takhfifu takdinin, meringankan hukum dengan cara menyegerakan, ini yang seringkali kita lakukan ketika safar, yaitu menarik shalat. Ada juga takhfifu ta’khirin, yaitu menjamak ta’khir, meringankan hukum dengan cara mengakhirkan sholat. Selain itu, takhfifu tarkhisin, meringankan dengan cara sesuatu yang tidak boleh menjadi boleh karena kedaruratan, contohnya menggugurkan kandungan karena alasan medis.

 

Itu adalah rumus-rumus dalam Islam, semua ada ilmu dan metodanya. Fleksibilitas dalam Islam bukan berarti melalaikan atau menganggap ringan, tetapi memang ada aturan yang meringankan kita. Dan itu secara syari diperbolehkan, karena aturan tersebut sudah dicontohkan Rasul. Yang tidak boleh adalah melalaikan aturan agama, contohnya ketika kita memiliki kemampuan untuk berhaji tapi menunda daftar haji atau seperti kasus Anda sebenarnya ada kesempatan waktu shalat malah menundanya. Itu tidak boleh. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya, Anda dan bapak ibu sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul SUDAH BENARKAH SHALATKU ?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya yang disertai dalil yang shahih. Wallahu’alam bishawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online