Minum Khamr Shalat Tidak Diterima, Begini Cara Taubatnya

0
2954

 

Assalamualaikum. Pak ustadz, dalam sebuah pesta atau resepsi seorang teman yang non muslim tanpa sengaja saya meminum minuman yang beralkohol namun tidak sampai mabuk.  Atas kejadi tersebut saya merasa sangat menyesal dan bertaubat. Saya membaca kalau dosa orang yang minimum khamar atau alcohol itu tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Lalu, selama shalat saya tidak diterima pahalanya tersebut, apakah saya tetap menjalankan shalat atau tidak?Bagaimana kita bertaubat?. Mohon nasihatnya. ( F via email)

 

 

 

 

Waalaikumsalam Ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Memang betul yang diungkapkan dalam beberapa hadits Rasulullah bahwa seseorang yang melakukan perbuatan seperti yang Anda sebutkan khususnya meminum minuman keras atau khamr akan mendapat balasan berupa tidak diterimanya shalat selama 40 hari.

 

Hal ini dapat kita baca dari hadits Rasulullah Saw yang bersabda,

 

 

Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani menyatkaan bahwa hadits ini hasan)

 

Logikanya, satu kali saja shalat ditinggalkan akan mendapat siksa, apalagi selama 40 hari yang setiap harinya shalat dikerjakan 5 kali. Jika dihitung berarti 40 dikali 5 sama dengan 200 kali shalat. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa meminum minuman keras.

 

Lalu dalam hadits lain dari Ibnu ‘Umar ra, bahwa Rasul Saw bersabda,

Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

 

Hal ini juga menunjukkan bahwa dosa khamar itu sangat berkaitan erat sama lain sebagai bentuk peringatan dari dari Allah bahwa dosa khamar itu bukan dosa biasa. Larangan memproduksi atau menyediakan apalagi sampai meminumnya, telah Allah tetapkan dalam Alquran,

 

 

Hai, orang-orang beriman! Sesungguhnya, minuman keras (khamar), berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” ( QS.Al Maidah: 90)

 

Lalu bagaimana shalat yang 40 hari tidak diterima itu? Apakah tetap shalat atau sekalian meninggalkan shalat?

 

Tentunya, logika yang salah jika selama hukuman 40 hari shalat tidak diterima karena meminum khamar lantas tidak melakukan shalat sama sekali. Ini hanya akan membuat Anada mendapatkan dobel siksa, satu siksa karena meninum khamat meski tidak sengaja dan satu dosa lagi karena meninggalkan shalat. Jadi Anda tetap harus shalat, terus berdoa dan bertaubat.

 

BACA JUGA: Ini Dosa Besar Yang Banyak Dilakukan Namun Tidak Disadari

 

Menurut hemat saya, apa yang Anda lakukan setelah mengetahui bahwa minuman tersebut khamar Anda segera sadar (tidak sengaja) kemudian menyesal dan bertaubat untuk tidak mengulangi. Sekarang Anda tinggal berdoa kepada Allah, semoga mengampuni kekhilafan tersebut. Allah Maha Tahu bahwa yang Anda lakukan bukanlah kesengajaan.

 

 

Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi Anda dan kita semua bahwa sebaiknya berhati-hati menghadiri resepsi atau pesta apalagi yang diselenggarakan atau yang mengundang tidak seiman dengan kita yang kemungkinan menyediakan minuman beralkohol. Mungkin maksud mereka bukan untuk kita. Nanti lagi sebaiknya Anda bertanya dan lebih berhati-hati.Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/