MUI: Label Halal Produk Ikan Kalengan Bercacing Bisa Dicabut

0
578

 

PERCIKANIMAN.ID – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara terkait produk ikan kalengan bercacing yang sedang ramai diperbincangkan. Jika produk tersebut memang benar-benar berbahaya maka label halal yang tertera dalam produk tersebut akan segera dicabut oleh MUI.

 

 

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, saat memberikan label halal pada produk sarden yang beredar di Tanah Air, makanan tersebut memang telah terbukti halal dalam bahan baku dan cara pengemasannya. Artinya, sejauh ini dari segi halalnya tidak ada masalah. Namun, yang menjadi persoalan terkait dengan kesehatan produk tersebut.

 

“Karena mengandung cacing. Nah, yang harus mencabut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kalau badan POM mencabut, halalnya dicabutlah,” kata KH Ma’ruf Amin di Istana Negara, seperti dilansir republika.co.id, Senin (2/4/2018).

 

KH.Ma’ruf akan meminta rekomendasi ke sejumlah pihak terkait dengan produk yang dianggap berbahaya karena mengandung cacing. Kalau memang cacing ini benar-benar berbahaya maka MUI sudah pasti mencabut label halal yang telah tertera. Sejauh ini MUI masih mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan produk ikan makarel tersebut.

 

Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikasi produk halal, sebuah makanan atau minuman harus aman dan higienis sesuai ketentuan dari BPOM. Setelah semua ketentuan dari BPOM diikuti maka MUI akan memberikan produk halal, setelah melihat bahan dan cara pengemasan.

 

BACA JUGA: Makanan Halal Wajib Bagi Muslim

 

Untuk produk ikan makarel ini, KH. Ma’ruf Amin menilai MUI akan melihat apakah ikan yang digunakan memang baik. Kemudian, zat apa saja yang digunakan sehingga bisa dimasukkan dalam kategori halal.

 

“Terus campurannya apa, ada yang haram, enggak? Enggak ada. Prosesnya sudah benar, baru kita keluarkan,” ujarnya. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Foto: republika

970