Assalamualaikum. Ustadz mohon maaf jika pertanyaannya agak vulgar. Begini ustadz, kami sudah menikah sebulan lalu. Saat ini istri masih kuliah dan perkiraan setahun lagi akan selesai. Sebelum menikah pun kami telah sepakat untuk menunda memiliki anak atau istri tidak hamil dulu. Untuk itu dalam berhubungan intim, kami melakukan coitus interuptus atau mengeluarkan sperma diluar. Pertanyaan kami bagaimana hukumnya dalam Islam? Kemudian bagaimana hukum menunda memiliki anak (KB) dalam Islam apakah boleh? Apakah hal ini sama dengan menolak takdir karunia dari Allah? mohon nasihat dan penjelasannya. ( Ray via elai)
Waalaikumsalam w w. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Saya akan jelaskan terlebih dahulu yang Pertama mengenai hukum coitus interuptus atau hubungan intim terputus.
Dalam bahasa latin coitus artinya hubungan seksual, sedangkan interuptus artinya terputus. Kemudian istilah coitus interuptus secara medis dimaksudkan cara bersenggama atau hubungan intim terputus, yang artinya sperma suami dikeluarkan diluar kemaluan istri. Jadi, coitus interuptus merupakan salah satu cara atau teknik mencegah kehamilan. Dalam Islam sendiri cara ini disebut dengan azl yang sudah dikenal sejak 14 abab yang lalu.
Menurut para peneliti khususnya dalam bidang seksologi menyebutkan bahwa cara seperti ini tingkat kegagalannya cukup tinggi, bisa sampai 50% bahkan lebih tinggi lagi. Disinyalir bahwa teknik ini akan banyak berhasil apabila pihak suami mampu mengendalikan diri, karena dia yang paling tahu kapan sperma itu sudah akan keluar.
Sebenarnya menggunakan kondom lebih baik untuk mencegah kehamilan dibandingkan coitus interuptus, namun memang tidak semua pasangan menyukai penggunaannya karena dianggap mengurangi kenikmatan. Oleh sebab itu, banyak pasangan yang memilih teknik coitus interuptus, walaupun mereka sadar tingkat kegagalannya cukup tinggi.
Dalam Islam sendiri tidak melarang menggunakan teknik atau cara menunda kehamilan dengan metode coitus interuptus, karena zaman Rasulullah saw. pun teknik ini dilakukan oleh sejumlah sahabat. Hal ini dijelaskan Jabir r.a. dalam riwayat Imam Muslim, “Dahulu, di zaman Rasulullah saw., kami melakukan ‘Azl (coitus interuptus).”
Nabi Saw. tidak pernah menegurnya, berarti hal ini dibolehkan. Hal penting yang harus diperhatikan suami dalam melakukan teknik ini yaitu kepuasan atau kerelaan istri. Nabi Saw. memerintahkan agar suami bersungguh-sungguh untuk memuaskan istrinya saat berhubungan intim. Suami jangan egois hanya memikirkan kenikmatan atau kepuasan sendiri. Abu Ya’la meriwayatkan dari Annah bin Malik bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Jika seseorang di antara kamu berhubungan intim dengan istrinya, hendaklah ia bersungguh-sungguh. Bila ia sedang menyelesaikan kebutuhannya, maka janganlah ia bergesa-gesa untuk mengakhirinya, sebelum kebutuhan istrinya diselesaikan pula.”
Merujuk pada keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa Anda boleh saja melakukan teknik coitus interuptus, namun hal ini jangan sampai membuat istri menderita, alias istri tidak mencapai kepuasan seksual. Oleh sebab itu, teknik ini boleh dilakukan dengan catatan istri tidak merasa dizalimi, atau dengan kata lain lakukan dengan kesepakatan istri. Keputusan menggunakan tehnik ini jangan sepihak, tapi harus disepakati bersama.
Kemudian menjawab pertanyaan kedua Anda yaitu bolehkah menangguhkan atau menunda kehamilan dengan alasan kuliah belum selesai?
Begini, secara prinsip, mengatur kehamilan untuk tidak dulu memiliki anak dengan alasan ekonomi, atau belum siap, tidaklah dilarang oleh agama, yang diharamkan yaitu menolak kehamilan alias tidak ingin punya anak selamanya.
Para ahli fikih membolehkan menunda kehamilan dengan alasan ekonomi atau psikis atau mental yang belum siap adalah hal yang baik atau ma’ruf. Sebab, mempunyai keturunan atau anak yang sehat baik fisik maupun psikis tentu lebih baik dibanding anak yang lemah. Ia akan menjadi pelanjut keluarga bahkan sebagai generasi Islam selanjutnya, tentu menyiapkan generasi yang lebih baik lagi adalah hal yang tidak dilarang.
Allah Swt. memerintahkan agar kita berusaha memiliki keturunan yang jauh lebih baik dari diri kita; lebih baik kondisi ketakwaan, fisik, ekonomi, dan intelektualitasnya. Hal ini bisa kita baca dalam Alquran,
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisa 4: 9)
Merujuk pada ayat ini, bisa disimpulkan bahwa secara prinsip kita diperbolehkan mengatur atau menuda kehamilan dengan niat supaya anak-anak kita lebih berkualitas lagi. Sebab, alangkah lebih baik jika mempunyai anak itu disiapkan dan direncanakan untuk menjadi lebih baik lagi.
BACA JUGA: Membayangkan Orang Lain Saat Hubungan Intim, Boleh atau Terlarang ?
Menurut hemat saya, ini bukan berarti kita menolak karunia dari Allah berupa anak. Namun lebih pada upaya kita dalam mempersiapkan generasi atau keturunan yang lebih berkulitas. Meski demikian kita harus sadar bahwa kita khususnya Anda hanya mampun merencanakan, takdi Allah lah yang lebih berkuasa.
Sekiranya dalam upaya Anda bersama istri menunda kehamilan dengan cara tersebut gagal dan Allah memberikan karunia-Nya berupa istri Anda hamil maka Anda harus menerimanya dengan ikhlas dan ridho. Terima ia dengan hati yang bahagia, sebab pastinya Allah mempunyai rencana yang lebih baik dari yang Anda rencanakan. Demikian penjelesannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait pembahasan masalah dan solusi hubungan suami istri lebih detail dan mendalam Anda dan juga bapak ibu sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “CINTA & SEKS Keluarga Muslim” yang saya tulis bersama dr Untung. Selain bahasan atau tinjauan dari sisi medis juga ada pembahasan dari sisi syar’inya sehingga buku ini jauh dari kesan jorok. Insya Allah buku ini ilmiah juga syar’iyah yang sangat bermanfaat bagi suami dan juga istri. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
980
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/