Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bagaimana Statusnya?

0
575

 

Assalamualaikum ww. Saya adalah karawan sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai anggota salah satu lembaga penjamin sosial atau jaminan sosial tenaga kerja. Sebesar 3.7% anggaran untuk asuransi atau jaminan tersebut ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh karyawan. Pertanyaan saya, halalkah dana 3.7% tersebut mengingat setiap tahun saldo asuransi tersebut dikembangkan lagi dengan bunga yang tida jelas persentasenya dan jika karyawan keluar (kerja) dana tersebut boleh diambil? Bagaimana pula caranya membersihkan saldo yang telah tercemari bunga (bank)? Karena, ketika diambil dalam jumlah total, tidak ada rincian berapa saldo murni dan berapa persen bunga. Bisakah uang tersebut dibersihkan dengan zakat, infak, dan sedekah mengingat bunga tetaplah riba yang statusnya diharamkan? Bagaimana solusinya? Mohon penjelasannya ustadz. ( Ferry via email)

 

 

Waalaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sepanjang yang saya tahu, jaminan sosial merupakan perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait lainnya terhadap hak-hak pekerja, karyawan atau buruh. Mengenai teknis pengelolaannya, tentu kita percayakan saja sepenuhnya kepada pihak yang bersangkutan. Sebab disitu sudah ada lembaga atau bagian manejemennya atau badan pengelolanya.

 

 

Jika ternyata sebagian proses pengelolaan dana jaminan sosial tersebut memakai sistem riba, itu semua di luar tanggung jawab kita. Selama kita berdoa dan berharap semoga ke depan ada pengelolaan jaminan sosial yang bebas riba, insya Allah tidak terkena taklif (beban dosa).

 

 

Jika Anda ragu dengan kemurnian harta yang Anda diterima melalui jaminan sosial tersebut, maka zakat, infak, sedekah seperti yang Anda tanyakan, insya Allah bisa membersihkan harta yang Anda terima. Dan, jangan lupa untuk menyesuaikan besaran zakat, infak dan sedekah agar berimbang dengan harta yang Anda dapatkan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [ ]

 

5

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

947

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/