Assalamu’alaykum. Pak Aam, maaf mau tanya. Beberepa minggu lalu dalam menyelesaikan masalah keluarga, kakak saya disumpah dengan menggunakan Al Quran. Ada teman yang bilang bahwa itu dilarang. Benarkah demikian? Bagaimana kalau sudah terlanjur disumpah dengan Al Quran? Mohon penjelasannya. ( M via email)
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Ibu, bapak dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Dalam masyarakat kita sumpah atau sumpah itu sudah menjadi sesuatu yang biasa sebagai cara untuk meneguhkan apa yang diucapkan, seperti sumpah jabatan atau sumpah lain yang kaitannya dengan sebuah kesalahan.
Lalu bagaimana hukum bersumpah dengan Al Quran sebagai media atau cara untuk meyakinkan? Untuk menjelaskan coba kita simak sebuah hadits tentang sumpah ini. Hadits dari Abdullah bin Umar r.a., dia berkata,
“Rasulullah Saw. menjumpai Umar bin Khatab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau Saw. menegur, ‘Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain seperti dari Buraidah r.a., dia berkata, Rasulullah Saw. bersabda,
“Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah, maka bukan dari golongan kami.” (H.R. Abu Daud dan hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)
Sementara itu sebuah hadits dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Kabah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda,
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (H.R. Abu Daud dan At-Tirmizi dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’)
Jadi dalam Islam bersumpah itu dibolehkan namun harus menggunakan atau menyandarkan kepada Allah seperti kalimat “Demi Allah” atau “Wallahi” dan bukan dengan selain nama-Nya.
Jika yang Anda maksudkan bersumpah dengan mushaf adalah lembaran-lembaran kertas yang di dalamnya tertulis atau tercetak ayat-ayat Al-Quran, maka kita tidak boleh bersumpah dengan mushaf karena kertas dan tinta yang ada di dalamnya adalah dikatagorikan sebagai makhluk.
BACA JUGA: Adakah Pernikahan Ghabi Itu? Berikut Penjelasannya
Tapi jika yang dia maksudkan mushaf adalah Al-Quran (firman Allah) yang tertulis di dalam mushaf tersebut, maka kita diperbolehkan bersumpah dengannya. Karena, Al-Quran termasuk dalam sifat kalam Allah dan telah ada penjelasan mengenai bolehnya bersumpah dengan menggunakan sifat Allah.
Hanya saja perlu diingat bahwa bersumpah dengan Al-Quran pada perkara dusta merupakan dosa yang sangat besar. Ibnu Mas’ud r.a. berkata, “Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan satu surah dari Al-Quran (untuk kedustaan) maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan memikul dosa sebanyak jumlah ayat dari surah tersebut.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)
Jadi, bersumpah dengan Al-Quran boleh secara mutlak, sementara bersumpah dengan mushaf Al-Quran butuh dirinci lebih detil sebagaimana penjelasan tersebut diatas. Namun demikian hendaknya kita berhati-hati serta tidak mudah mengeluarkan ucapan sumpah. Sebab perkataan atau pernyataan sumpah itu mengandung resiko yang sangat besar baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Jangan jadikan sumpah hanya untuk berdusta atau berbohong agar terhindar dari tuntutan atau tuduhan kepada kita. Jangan mudah mengucap sumpah dengan tujuan untuk menutupi kesalahan atau aib kita. Ingat, bahwa Allah Maha Tahu apa yang kita perbuat. Mungkin dengan bersumpah orang akan percaya namun tentunya kebenaran tidak bisa ditutupi dengan dusta atau kebohongan sekalipun dengan sumpah. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
932
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/