Hukum Meminum Obat Penunda Haid, Bolehkah Saat Haji atau Puasa Ramadhan?

0
729

Assalamu’alaykum. Pak ustadz, bagaimana hukumnya meminum obat penahan haid ketika melaksakan haji dengan niat agar seluruh pelaksanaan haji bisa dikerjakan? Dan bagaimana pula kalau untuk puasa Ramadhan dengan niat supaya sebulan penuh kita bisa melaksanakannya? Mohon penjelasannya ( Vita via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr.Wb. Iya Ibu Vita, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Para ulama berpendapat secara prinsip, meminum obat penahan haid saat melaksanakan haji tidaklah terlarang karena kesempatan ibadah haji sangatlah jarang, bahkan ada yang hanya mampu seumur hidup sekali. Demikian juga dengan daftar tunggunya yang sangat lama dan panjang.

 

 

Ada pun ulama yang membolehkan seperti disampaikan ulama kontemporer Dr Yusuf Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya terkait hal ini membolehkan kaum wanita meminum pil penunda haid jika tak menimbulkan mudharat bagi tubuhnya. “Tak apa-apa bagi seorang wanita menggunakan obat untuk hal tersebut dengan syarat tak ada mudharat yang ditimbulkan darinya,”.

 

 

Sementara itu Ibnu Taimiyah menambahkan, pembolehan bagi wanita untuk meminum pil penunda haid bisa dibenarkan jika memang ada alasan yang syar’i, seperti ingin merampungkan rangkaian ibadah haji. Namun, ia tidak setuju jika bertujuan untuk melengkapi puasa Ramadhan. Menurutnya, kaum wanita tidak perlu menunda haid hanya untuk bisa berpuasa Ramadhan genap satu bulan. Sebab, soal puasa sudah diberikan rukhsah (keringanan) untuk kaum wanita.

 

BACA JUGA: Larangan Semasa Haid, Bolehkah Mencabut Gigi?

 

Namun sebaiknya jika Anda akan melakukan hal ini harus dengan pengawasan dokter ahli, sebab ada kasus wanita yang meminum obat penahan haid saat di tanah suci malah menjadi sakit. Nanti dokter yang akan memberi rekomendasi boleh tidaknya. Sebab perlu diketahui juga apakah pil atau obat tersebut berpengaruh terhadap tubuh Anda terkait efek hormonalnya atau tidak.

 

 

Nah, untuk puasa Ramadhan maka meminum obat penahan haid saat Ramadhan atau puasa Ramadhan tidak dianjurkan karena Allah Swt. telah menyediakan qadha bagi para wanita haid pada bulan Ramadhan, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut.

 

 

Muadzah r.a. berkata, aku bertanya kepada Aisyah r.a., “Mengapa orang haid wajib mengqadha puasa tetapi tidak wajib mengqadha shalat?” Aisyah r.a. menjawab, “Itulah suatu keuntungan bagi kaum wanita. Kita diwajibkan mengqadha puasa tetapi tidak diwajibkan mengqadha shalat.” (H.R. Muslim).

 

 

Rukhsah adalah sedekah dari Allah, sebagaimana yang disabdakan Rasul Saw, “(Rukhsah) itu adalah sedekah yang diberikan Allah SWT kepada kalian. Maka terimalah sedekah-Nya.” (HR Muslim).

 

 

Jadi, dengan menjalankan rukhsah berarti menerima hadiah dari Allah Swt berupa kemudahan yang diberikan kepada kaum perempuan.

 

 

Kesimpulannya, meminum obat penahan haid dengan niat agar bisa melaksanakan haji dengan sempurna sesuai jadwal diperbolehkan. Namun tidak dianjurkan saat shaum Ramadhan, karena Allah Swt. telah menyediakan fasilitas qadha untuk orang yang shaum. Demikian penejalasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

5

Perpus masjid

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/