Assalamu’alaykum. Pak Ustadz , saya adalah mahasiswa yang tengah sibuk-sibuknya bergulat dengan dunia akademisi. Jarak antara kampus dan rumah saya sekira 20 KM. Selama ini saya selalu menjamak shalat Maghrib dengan Isya. Bagaimana hukum menjama’ shalat Maghrib di waktu Isya karena saya baru tiba di rumah pukul 07.00 malam atau sesudah Isya? Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih ( Heru via email)
Wa’alaykumsalam Wr.Wb. Iya saudara Heru, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Dalam syariat Islam kita boleh menjamak atau menyatukan waktu shalat dengan shalat lainnya.
Shalat jamak sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan shalat jamak takhir. Jama’ taqdim mengumpulkan dua waktu shalat akan tetapi pelaksanaannya pada waktu shalat yang lebih dahulu. Misalnya shalat dhuhur dan shalat ashar di kerjakan pada waktu dhuhur, dan shalat maghrib dan shalat isya’ di kerjakan pada waktu shalat maghrib.
Kemudian yang kedua shalat jamak takhir yaitu mengumpulkan dua shalat tetapi pelaksanaannya pada waktu shalat yang belakang. Misalnya, shalat Dhuhur dan shalat Ashar di kerjakan pada waktu shalat Ashar, dan shalat Maghrib dan shalat Isya’ di kerjakan pada waktu shalat Isya’.
Keterangan menenai menjama’ shalat dimuat dalam hadits berikut. Anas r.a. berkata, biasanya Rasulullah Saw. bila berangkat dalam bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur hingga waktu Ashar. Kemudian beliau turun dan menjamak kedua sholat itu. Bila matahari telah tergelincir sebelum beliau pergi, beliau sholat Dhuhur dahulu kemudian naik kendaraan. (H.R. Bukhari Muslim)
Mencermati hadits tersebut, menurut hemat saya yang sebaiknya Anda lakukan jika waktu Magrib sudah tiba, sebelum pulang ke rumah Anda melakukan shalat Magrib terlebih dahulu kecuali jika sangat darurat. dan setelah itu baru melakukan perjalanan.
BACA JUGA:Ketentuan Shalat Di Kendaraan
Sementara shalat Isya dapat Anda laksanakan di perjalanan atau di tepat tujuan yang dalam hal ini adalah rumah Anda. Jika waktu Magrib belum tiba dan Anda sudah dalam perjalanan, maka jika memungkinkan, shalat Magrib dan Isya bisa dilaksanakan di perjalanan dengan cara jama’ qashar, baik di waktu Maghrib atau Isya.
Jika tidak memungkinkan dilakukan di tengah perjalanan, maka shalat Magrib dijama’ takhir dengan Isya di rumah. Caranya, kerjakan shalat Magrib terlebih dahulu dan langsung disambung dengan shalat Isya dan tidak boleh diqashar (diringkas).
Intinya shalat jamak diperkenan selama ada alasan syar’i bukan sekedar mencari alas an karena praktis. Selama Anda ada kesempatan untuk melaksanakan shalat Maghrib maka kerjakan terlebih dahulu sebelum pulang. Apalagi jika Anda menggunakan kendaraan sendiri baik motor atau mobil sehingga mempunyai waktu yang bisa Anda atur sendiri. Bagaimanapun shalat diawal waktu apalagi berjamaah itu lebih afdhol atau lebih utama dibanding sendirian. Demikian jawabannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
950
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/