Masuk
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • AKHLAK
    • AQIDAH
    • IBADAH
  • KELUARGA
    • AN-NISA
    • KEUANGAN
    • PARENTING
  • KHAZANAH
  • VIDEO
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa Password? Dapatkan Bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • HOME
  • AKTUAL
  • TANYA USTADZ
    • SemuaAKHLAKAQIDAHIBADAH

      Hukum Konsultasi Pada Paranormal, Ini Yang Harus Dipahami Muslim

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Bolehkah Shalat Sunnah Dilaksanakan Saat Safar? Begini Penjelasannya

      Benarkah Ada Ruh Gentayangan? Begini Penjelasannya

  • KELUARGA
    • SemuaAN-NISAKEUANGANPARENTING
      Istri Kerja

      Hukum Istri Bekerja,Boleh atau Terlarang ? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

      Adakah Doa Khusus Agar Cepat Istri Hamil ? Ini Penjelasannya …

      Ramadhan

      Pemerintah Terbitkan SE Panduan Siswa Belajar di Bulan Ramadhan 2025, Ini…

      Time Zone

      10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober

  • KHAZANAH
  • VIDEO
Percikan Iman Online
Beranda KELUARGA AN-NISA Hukum Luluran Dalam Islam, Boleh atau Terlarang?

Hukum Luluran Dalam Islam, Boleh atau Terlarang?

Penulis
Iman Djojonegoro
-
2 Maret 2018
0
1947
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

     

     

     

    Assalamu’alaukum. Pak Aam, saya kerap melakukan perawatan tubuh (lulur) untuk menjaga penampilan saya. Kemarin, saya diberitahu oleh seorang kawan bahwa luluran itu haram karena memperlihatkan aurat meski di depan sesama wanita. Menurut Ustadz, apakah benar luluran itu diharamkan? Benarkah luluran dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Mohon penjelasannya. ( Sonya via email)

     

     

    Wa’alaykumsalam Wr Wb. Saudari Sonya,bapak ibu,mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian  yang dimuliakan Allah. Dalam Islam mempercantik diri merupakan bagian dari keindahan yang notabene disukai Allah.

     

    Tentu yang dimaksud mempercantik diri disini adalah untuk kebagian dalam arti yang positif. Bagi yang sudah bersuami mempercantik diri agar dapat menyenangkan suami tentu akan bernilai ibadah. Mempercantik diri bagi yang masih single agar ada atau timbul rasa percaya diri dan tidak minder tentu bermakna positif, daripada berpenampilan kumuh, kucel sehingga orang lain yang memandang pun menjadi tertanggu atau tidak senang.

     

     

    Mengenai luluran yang Anda lakukan, selama hal tersebut tidak menimbulkan madharat dan melanggar etika Islam serta tidak masuk dalam perkara mengubah ciptaan-Nya, maka boleh dilakukan.

     

     

    Namun jika luluran yang Anda maksud merupakan bagian dari perawatan kecantikan di tempat umum (salon) yang mengharuskan terbukanya aurat dan ikhtilat, maka hal tersebut wajib dihindari.

     

     

    Terkecuali jika salon tempat Anda merawat kecantikan betul-betul terjaga dari hal-hal yang dapat mendatangkan dosa dan mudharat (misal salon khusus muslimah), maka Anda dipersilahkan merawat diri dengan luluran.

     

     

    Namun demikian, beberapa proses dalam luluran tersebut harus tetap diperhatikan seperti sebisa mungkin tidak membuka bagian tubuh yang sangat pribadi yang dapat mendatangkan fitnah atau dosa. Meski membuka aurat di depan muhrim tidak mendatangkan dosa, namun secara etika hal tersebut harus tetap dihindari untuk menjaga terjadinya fitnah.

     

     

    Sebagai bahan renungan, mari kita cermati qaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama berikut ini. “Menjauhkan diri dari sesuatu yang mendatangkan mafsadat (dosa, fitnah, dan kerusakan) harus didahulukan dari pada mengambil kebaikan atau keuntungan (dari perkara yang sama).”

     

    Jadi begini, luluran itu ada manfaatnya baik secara medis kulit menjadi cerah dan sehat atau pun secara psikologis Anda menjadi percaya diri, disayang suami dan sebagainya. Namun sekiranya luluran yang Anda lakukan itu dapat mendatangkan mafsadat yang lebih besar ,dosa, muncul fitnah dan hal buruknya lainnya maka mengambil kebaikan dengan tidak luluran itu lebih menjadi hal utama untuk Anda lakukan dan ini bisa menjadi sifatnya personal saja. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

     

    Nah, untuk pembahasan masalah kecantikan ini, bukan hanya masalah luluran tapi yang berhubungan dengan kecantikan wanita lebih detail Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “FIKIH KECANTIKAN”. Didalamnya ada pembahasan dan studi kasus dengan penjelasan dalil-dalilnya yang shahih.  Wallahu a’lam. [ ]

    5

    Editor: iman

    Ilustrasi foto: pixabay

    Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/

    870

     

     

     

    Wallahu a’lam.

     

    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikel SebelumnyaCara Membina Iman Agar Tetap Kokoh, Lakukan Hal Ini
      Artkel SelanjutnyaMusim Haji 2018, Verifikasi dan Cetak Visa Dilakukan Kemenag
      Iman Djojonegoro

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Unisa Bandung

      Wujudkan Visi Universitas Islami di Tingkat Internasional, Unisa Bandung Kerja Sama dengan 5 Kampus Filipina

      Lebih 50 Persen Jamaah dan Petugas Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

      Saat Iran Kirim Rudal ke Tel Aviv, 870 Warga Gaza Dibunuh Tentara Israel

      PILIHAN EDITOR

      Mengintegrasikan Nilai Islami dalam Pendidikan Berkualitas: Kisah Sukses Akreditasi Unggul Prodi...

      22 April 2025

      Mahasiswa Unisa Bandung Juara Ring Fighter Reborn 2025

      27 Februari 2025
      Peduli AID

      Dosen Unisa Bandung Perkuat Upaya Pencegahan HIV di Kalangan Remaja Melalui...

      19 Februari 2025

      ARTIKEL TERPOPULER

      Muhammadiyah Idul Fitri 21 April, Kemenag Baru Gelar Sidang Isbat Lebaran...

      14 April 2023
      haji dan jamaah

      73 Persen dari Total Jamaah Haji 2023 Merupakan Lansia

      2 Juni 2023

      Seperti Muhammadiyah, Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 28 Juni 2023

      18 Juni 2023

      KATEGORI TERPOPULER

      • HEADLINE3772
      • AKTUAL2805
      • ENSIKLOPEDI ISLAM2218
      • KHAZANAH1197
      • TANYA USTADZ1040
      • HAJI dan UMROH804
      • KELUARGA772
      • IBADAH606
      • AKHLAK543
      TENTANG KAMI
      Percikan Iman Online adalah sebuah portal media online Islami yang bernaung di bawah PT Berkah Khazanah Intelektual.
      Hubungi kami: [email protected]
      IKUTI KAMI
      • DISCLAIMER
      • IKLAN
      • KONTAK KAMI
      • PRIVASI
      • PEDOMAN MEDIA SIBER
      © Percikan Iman Online - Powered By BSD