Assalamu’alaukum. Pak Aam, saya kerap melakukan perawatan tubuh (lulur) untuk menjaga penampilan saya. Kemarin, saya diberitahu oleh seorang kawan bahwa luluran itu haram karena memperlihatkan aurat meski di depan sesama wanita. Menurut Ustadz, apakah benar luluran itu diharamkan? Benarkah luluran dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Mohon penjelasannya. ( Sonya via email)
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Saudari Sonya,bapak ibu,mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian yang dimuliakan Allah. Dalam Islam mempercantik diri merupakan bagian dari keindahan yang notabene disukai Allah.
Tentu yang dimaksud mempercantik diri disini adalah untuk kebagian dalam arti yang positif. Bagi yang sudah bersuami mempercantik diri agar dapat menyenangkan suami tentu akan bernilai ibadah. Mempercantik diri bagi yang masih single agar ada atau timbul rasa percaya diri dan tidak minder tentu bermakna positif, daripada berpenampilan kumuh, kucel sehingga orang lain yang memandang pun menjadi tertanggu atau tidak senang.
Mengenai luluran yang Anda lakukan, selama hal tersebut tidak menimbulkan madharat dan melanggar etika Islam serta tidak masuk dalam perkara mengubah ciptaan-Nya, maka boleh dilakukan.
Namun jika luluran yang Anda maksud merupakan bagian dari perawatan kecantikan di tempat umum (salon) yang mengharuskan terbukanya aurat dan ikhtilat, maka hal tersebut wajib dihindari.
Terkecuali jika salon tempat Anda merawat kecantikan betul-betul terjaga dari hal-hal yang dapat mendatangkan dosa dan mudharat (misal salon khusus muslimah), maka Anda dipersilahkan merawat diri dengan luluran.
Namun demikian, beberapa proses dalam luluran tersebut harus tetap diperhatikan seperti sebisa mungkin tidak membuka bagian tubuh yang sangat pribadi yang dapat mendatangkan fitnah atau dosa. Meski membuka aurat di depan muhrim tidak mendatangkan dosa, namun secara etika hal tersebut harus tetap dihindari untuk menjaga terjadinya fitnah.
Sebagai bahan renungan, mari kita cermati qaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama berikut ini. “Menjauhkan diri dari sesuatu yang mendatangkan mafsadat (dosa, fitnah, dan kerusakan) harus didahulukan dari pada mengambil kebaikan atau keuntungan (dari perkara yang sama).”
Jadi begini, luluran itu ada manfaatnya baik secara medis kulit menjadi cerah dan sehat atau pun secara psikologis Anda menjadi percaya diri, disayang suami dan sebagainya. Namun sekiranya luluran yang Anda lakukan itu dapat mendatangkan mafsadat yang lebih besar ,dosa, muncul fitnah dan hal buruknya lainnya maka mengambil kebaikan dengan tidak luluran itu lebih menjadi hal utama untuk Anda lakukan dan ini bisa menjadi sifatnya personal saja. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
Nah, untuk pembahasan masalah kecantikan ini, bukan hanya masalah luluran tapi yang berhubungan dengan kecantikan wanita lebih detail Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “FIKIH KECANTIKAN”. Didalamnya ada pembahasan dan studi kasus dengan penjelasan dalil-dalilnya yang shahih. Wallahu a’lam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/
870
Wallahu a’lam.