Anak Hasil Zina Siapa Wali Nikahnya?

0
872

 

 

Assalamu’alaykum. Pak Aam, sebelumnya mohon maaf jika pertanyaan saya dianggap kurang sopan. Didaerah saya ada kasus seorang ayah yang tega menghamili anaknya sendiri. Apakah boleh dia menggugurkan kandungannya? Kalau kelak anak tersebut perempuan siapa yang berhak menjadi walinya? Mohon penjelasannya ( Ren via email)

 

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Saudara Ren, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian, tentu kita turut prihatin membaca atau mendengar cerita tersebut. Bahkan mungkin ada yang kesal dan marah, bagaimana mungkin seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan menjaga buah hatinya justru berbuat yang tidak terpuji bahkan sangat tercela.

 

 

Apa yang Anda ceritakan tersebut istilahnya incest atau hubungan intim semuhrim yang seharusnya tidak boleh terjadi. Lalu, apa yang harus dilakukan kalau incest telah terjadi, bahkan menyebabkan kehamilan,  bolehkah kandungannya digugurkan?

 

 

Islam sangat mengharamkan menggugurkan kandungan kecuali ada alasan medis. Kalau secara medis diprediksi ternyata kehamilan tersebut jika diteruskan akan mencelakaan ibunya,bukan hanya kesehatannya bahkan sampai mengancam nyawanya maka menurut sebagian ulama tindakan pengguguran kandungan dibolehkan.

 

 

Kaidah hukum ini diambil dari rumusan Takhfiifu Tarkhisin (membolehkan sesuatu yang haram karena ada alasan yang benar) dan  Akhaffu Dhararaini (mengambil yang madharatnya paling ringan).

 

 

Para ulama yang membolehkan pengguguran kandungan karena alasan medis berdasarkan pada landasan Al Quran yaitu firman Allah swt.

 

 

Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya, dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Q.S. Al Baqarah: 173).

 

 

Namun kalau secara medis disimpulkan bahwa kehamilan tersebut tidak akan membahayakan ibunya, haram hukumnya untuk digugurkan, meskipun kehamilan tersebut tidak diinginkan.

 

 

Salah satu sahnya sebuah pernikah adalah adanya wali. Lalu bagaimana, jika kelak bayi tersebut seorang perempuan dan hendak menikah? Siapakah yang akan menjadi walinya?

 

Ada dua pendapat ulama tentang masalah ini. Pertama, perwaliannya diserahkan kepada wali hakim, karena penyebab adanya perwalian adalah pernikahan, sementara dalam kasus ini kehamilannya bukan karena pernikahan tapi karena perkosaan.

 

BACA JUGA: Menikahi Anak Angkat, Bagaiman Hukumnya? 

 

Kedua, yang akan menjadi wali bagi anak itu adalah ayah kandungnya sendiri, walaupun ayah kandung dalam kasus ini juga merupakan kakeknya (kalau kasusnya diperkosa oleh ayah, misalnya). Alasannya, karena penyebab adanya perwalian adalah hubungan darah, bukan sekadar pernikahan.

 

 

Menurut hemat saya, pendapat pertama lebih logis, artinya yang berhak menjadi wali bagi anak itu adalah wali hakim supaya ada kejelasan status. Sementara pendapat kedua mengalami kerancuan dalam status, artinya rancu antara status sebagai ayah atau kakek.

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.  Wallhu A’lam. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

991

Quran Al Muasir Murah, Beli 5 Gratis 1 klik disini

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/