Acara Hamil 7 Bulan, Adakah Dalam Islam?

0
1131

 

 

Assalamu’alaykum. Pak Aam, Alhamdulillah saat ini saya sedang hamil anak pertama sekira 2 bulanan. Menurut teman-teman juga orangtua katanya nanti pas usia kandungan 4 bulanan harus ada acara pengajian di rumah karena usia tersebut ditiupkan ruh pada janin. Terus kata mertua (orangtua suami) katanya nanti usia 7 bulan juga harus ada acara karena usia tersebut janin sudah terbentuk wajahnya. Bagaimana dalam Islam apakah acara-acara tersebut ada? Bagaimana kalau kami hanya mengadakan syukuran saja? Apakah kami durhaka kalau tidak menuruti orangtua? Mohon penjelasan dan nasihatnya ( Maya via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya teh Maya, bapak ibu, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Dalam masyarakat kita masih ada yang menganggap ritual tertentu sebagai amalan atau ajaran Islam baik dalam proses pernikahan atau kehamilan.

 

Bisa saya pastikan bahwa ritual atau upacara menyambut kehamilan 4 bulan atau 7 bulan tersebut bukan ajaran Islam, sebab tidak ada dalilnya baik yang bersumber dari Al Quran ataupun hadits. Apa yang Anda sebut tersebut hanyalah ritual di masyarakat saja dan hanya disebagian daerah saja tidak semua masyarakat. Padahal yang namanya ajaran Islam itu berlaku bagi seluruh alam.

 

Adanya banyak ritual dalam masyarakat terkait dengan kehamilan ini seperti upacara 7 bulanan yang suami istri dimandikan tengah malam dengan bunga 7 rupa. Kemudian ada ritual membelah kelapa muda yang digambari orang tampan atau cantik dengan tujuan agar bayinya kelak lahir dengan badan wangi dan wajah tampan atau cantik. Semua ini adalah ritual dan bukan dari ajaran Islam

 

Tentu sebagai seorang muslim ritual demikian harus berusaha untuk dihindari. Sebab, ada beberapa ritual yang mengandung unsure kemusyrikan, misalnya mandinya tengah malam, airnya diambil dari 7 mata air, bunganya dibeli dari 7 pasar dan sebagainya.

 

Terkait dengan acara kehamilan 4 bulan atau 7 bulan dengan mengadakan pengajian atau khatam Al Quran, sebagian masyarakat meyakini bahwa pada usia kehamilan tersebut Allah meniupkan ruh ke dalam janin. Mereka merujuk pada firman Allah dalam Al Quran,

 

Allah yang memperindah segala ciptaan-Nya dan memulai penciptaan manusia dari tanah,  kemudian Allah menjadikan keturunannya dari air mani.  Lalu, Allah menyempurnakannya dan meniupkan ruh (ciptaan)-Nya ke dalam tubuhnya. Allah pun menjadikan pendengaran, penglihatan, dan hati bagimu, tetapi sedikit sekali di antaramu yang bersyukur.” (QS.As Sajdah : 7-9)

 

Semantara dalam sebuah hadits juga disebutkan,

Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya.”  (HR.Bukhari dan Muslim )

 

Ayat Al Quran dan hadits tersebut lah yang dijadikan landasan acara atau ritual kehamilan 4 bulan atau 7 bulan, sehingga jika pada usia kehamilan tersebut dibacakan Al Quran atau pengajian seiring dengan ditiupnya ruh maka bayinya kelak akan menjadi anak yang shalih atau shalihah.

 

Tentu saja kegiatan membaca Al Quran atau tausyiah pengajian adalah acara yang bagus. Namun jika dikaitkan dengan acara proses kehamilan 4 bulan atau 7 bulan  maka hal ini tidak ada dalilnya. Acara kehamilan 4 atau 7 bulanan tidak pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat. Jadi sekali lagi tradisi atau ritual tersebut bukan ajaran Islam. Kita harus dapat membedakan mana ritual atau tradisi dan mana ajaran Islam.

 

BACA JUGA: Ambil Anak Angkat Agar Segera Hamil, Mitos atau Fakta?

 

Lalu bagaimana jika ingin mengadakan syukuran? Tentu saja boleh dengan niat tasyakur bi nikmah, Alhamdulillah sudah hamil, sebagai bentuk syukur maka boleh mengundang teman,saudara, tetangga, undang ustadz, ada pengajian, ada  santunan anak yatim dan sebagainya. Niatkan untuk bersyukur dan waktunya juga tidak harus pada usia kehamilan 4 bulan atau 7 bulan.

 

Oleh dokter Anda dinyatakan positif hamil, maka boleh mengadakan syukuran seminggu atau sebulan kemudian dan tidak harus menunggu 4 bulan atau 7 bulan.  Tinggal kesiapan Anda dan suami untuk mengadakan syukuran tersebut. Menurut hemat saya, tidak masalah selama niatnya dan acaranya benar.

 

BACA JUGA: Hukum Menghadiri Pernikahan Yang Hamil Duluan

 

Maksud acaranya benar tentu dalam konteks amar ma’ruf nahi munkar tersebut. Jadi acara syukuran dengan kegiatan khataman Al Quran, pengajian, santunan fakir miskin dan sebagainya, boleh. Tapi jangan niatnya syakuran namun acaranya hiburan musik yang mengganggu tetangga, penyanyinya berpakaian seronok, ada pesta miras, ada aktivitas perjudian dan acara negatif lainnya. Ini yang tidak boleh. Jadi niatnya yang lurus dan acara juga benar.

 

Soal apakah kalau menolak saran orangtua dianggap durhaka? Menurut hemat saya, baiknya Anda dan suami bisa menjelaskan kepada orangtua. Coba lakukan diskusi atau dialog dengan santun, jangan langsung menyalahkan orangtua. Bagaimana pun juga mereka adalah orangtua Anda yang harus Anda hormati.

 

Sekira mereka tetap mau mengadakan, ya Anda tinggal jelaskan bahwa itu bukan ajaran Islam. Anda tetap menghormati orangtua namun tidak harus menuruti kemauannya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Orangtua silakan mengadakan dan Anda berlepas diri dari ritual-ritual tersebut. Anda boleh tidak terlibat dalam ritual tersebut. Namun sekali lagi Anda tetap harus baik kepada mereka, sopan santun dan tidak perlu menjauhi apalagi memusuhi. Doakan saja semoga mendapat kepahaman. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

957

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/