Diterima Kerja Namun Diminta Uang, Apakah Termasuk Suap?

0
571

 

Assalamu’alaykum. Pak Aam, dalam sebuah lamaran saya sudah diterima kerja namun jika saya ingin dipanggil maka saya harus menyetor atau transfer sejumlah uang yang tidak jelas digunakan untuk apa. Kemudian kalau saya penuhi apakah saya termasuk memberi suap? Bagaimana solusinya? Mohon penjelasannya. ( Rudy via email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya kang Rudy, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Begini, sebelumnya saya jelaskan dulu perbedaan antara suap atau sogok dengan memeras atau pemerasan. Sebab, dalam masyarakat masih ada yang belum paham antara suap dan pemerasan.

Suap atau tindakkan menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukum ringan maka sogok atau menyuap seperti ini adalah haram hukumnya. Dalam hasitsnya Rasulullah Saw bersabda,

Abu Huraira r.a berkata Rasulullah Saw.melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum”. (HR. Tirmidzi)

Tentu suap atau sogok bukan hanya berlaku dalam masalah hukum saja melainkan dalam semua bidang termasuk memenangkan tender atau proyek, pekerjaan atau hal-hal lainnya maka hukum. Dalam pekerjaan misalnya, Anda tidak diterima kerja namun karena Anda ingin sekali bekerja di tempat tersebut maka Anda melakukan sogok atau menyuap bagian HDR agar diterima maka sogok atau suap semacam ini hukumnya haram.

Perbuatan menyuap untuk mendapatkan sesuatu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah Swt melarang perbuatan suap menyuap seperti dalam firman-Nya,

Jangan kamu makan harta di antaramu dengan cara batil dan jangan menyuap para hakim agar kamu dapat merampas bagian harta orang lain dengan cara yang mengandung dosa, padahal kamu menyadarinya”.(QS.Al Baqarah:188)

Sementara memeras adalah secara syarat Anda layak namun ada oknum yang meminta imbalan agar diterima. Misalnya dalam kasus Anda tersebut, secara syarat administrasi Anda layak diterima bahkan sudah diterima namun ada oknum yang meminta uang kepada Anda. Atau misalnya ada 3 kandidat karyawan yang layak diterima dengan nilai rata-rata 9 dan Anda termasuk 3 besar calon karyawan tersebyt. Namun karena yang diterima hanya 2 orang maka Anda diminta untuk membayar atau mentrasfer sejumlah uang kepada oknum tersebut agar dipilih. Nah, menurut hemat saya, ini jelas perbuatan pemerasan.

 

BACA JUGA: Hukum Kerjasama Dengan Non Muslim

 

Jadi sogok atau suap dan pemerasan itu dua hal yang berbeda meski pun secara hukum pidana sama-sama perbuatan pidana. Kalau Anda menerima permintaannya oknum tersebut maka statusnya Anda diperas. Namun kalau Anda menolaknya tentu itu lebih baik. Solusinya menurut hemat saya, jika Anda mempunyai bukti yang jelas Anda bisa melaporkan kepada pimpinan perusahaan tersebut bahwa secara syarat administrasi Anda lulus untuk menjadi karyawan namun ada oknum yang meminta uang atau memeras Anda. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]

5

Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay

971

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/